Berita

Kerusakan Hutan

Bisnis

Otonomi Daerah Percepat Proses Kerusakan Hutan

Pengawasan Pemda Lemah
RABU, 16 MEI 2012 | 09:20 WIB

RMOL. Kementerian Kehutanan (Ke­menhut) menilai, era otono­mi daerah (otda) telah memper­cepat proses kerusakan hutan.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhud Da­rori mengatakan, sudah banyak hu­tan lindung yang berubah fung­si karena pengawasannya lemah.

Menurutnya, di era otonomi daerah ini masalah pengawasan dan perizinan diserahkan sepe­nuh­nya kepada pemerintah dae­rah (pemda). Namun, yang ter­jadi di lapangan penga­wasan­nya sa­ngat lemah.

Dia menyebutkan, setelah dila­kukan pengecekan di lapangan ternyata 10 juta lahan hutan lin­dung sudah berubah menjadi lahan pertambangan. Misalnya yang terjadi di Kalimantan.

“Izin itu justru diberikan oleh bupati dan itu melanggar Un­dang-Undang Nomlor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” tegas Darori saat launching kebijakan baru Asia Pulp & Paper tentang hutan bernilai konservasi tinggi di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan 13 kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) karena penyalahgunaan kewenangan dengan memberi izin kegiatan di hutan lindung.

Darori mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan mora­torium izin baru untuk Hutan Ta­naman Industri (HTI) di lahan gam­but dan primer. “Moratorium itu untuk izin baru, untuk yang su­dah lama mendapat izin tetap boleh melakukannya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga me­ngajak swasta ikut aktif dan mengambil langkah inisiatif melindungi hutan. Termasuk mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) aktif dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan kegiatan hutan.

Di tempat yang sama, Mana­ging Director Sustainability Asia Pulp & Paper Group (APP) Aida Green­burry mengatakan, perusa­haan­nya sangat komit­men men­jaga ling­kungan dan kelestarian hutan.

“Kami akan memastikan ke­bijakan perlindungan hutan alam yang baru akan berlaku disemua unit pabrik kami,” katanya.

Apalagi dengan menjaga hutan tropis akan menahan laju peru­bahan iklim global. Karena itu, pihaknya akan memberlakukan standar internasional hutan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Forest (HCVF) untuk melestarikan lingkungan dan hutan.   [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya