Kerusakan Hutan
Kerusakan Hutan
RMOL. Kementerian Kehutanan (KeÂmenhut) menilai, era otonoÂmi daerah (otda) telah memperÂcepat proses kerusakan hutan.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhud DaÂrori mengatakan, sudah banyak huÂtan lindung yang berubah fungÂsi karena pengawasannya lemah.
Menurutnya, di era otonomi daerah ini masalah pengawasan dan perizinan diserahkan sepeÂnuhÂnya kepada pemerintah daeÂrah (pemda). Namun, yang terÂjadi di lapangan pengaÂwasanÂnya saÂngat lemah.
Dia menyebutkan, setelah dilaÂkukan pengecekan di lapangan ternyata 10 juta lahan hutan linÂdung sudah berubah menjadi lahan pertambangan. Misalnya yang terjadi di Kalimantan.
“Izin itu justru diberikan oleh bupati dan itu melanggar UnÂdang-Undang Nomlor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,†tegas Darori saat launching kebijakan baru Asia Pulp & Paper tentang hutan bernilai konservasi tinggi di Jakarta, kemarin.
Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan 13 kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) karena penyalahgunaan kewenangan dengan memberi izin kegiatan di hutan lindung.
Darori mengatakan, saat ini pihaknya juga melakukan moraÂtorium izin baru untuk Hutan TaÂnaman Industri (HTI) di lahan gamÂbut dan primer. “Moratorium itu untuk izin baru, untuk yang suÂdah lama mendapat izin tetap boleh melakukannya,†jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meÂngajak swasta ikut aktif dan mengambil langkah inisiatif melindungi hutan. Termasuk mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) aktif dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan kegiatan hutan.
Di tempat yang sama, ManaÂging Director Sustainability Asia Pulp & Paper Group (APP) Aida GreenÂburry mengatakan, perusaÂhaanÂnya sangat komitÂmen menÂjaga lingÂkungan dan kelestarian hutan.
“Kami akan memastikan keÂbijakan perlindungan hutan alam yang baru akan berlaku disemua unit pabrik kami,†katanya.
Apalagi dengan menjaga hutan tropis akan menahan laju peruÂbahan iklim global. Karena itu, pihaknya akan memberlakukan standar internasional hutan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Forest (HCVF) untuk melestarikan lingkungan dan hutan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08