Berita

ilustrasi

PILGUB DKI

Ini Cara Jitu Meredam Janji Palsu Calon Gubernur

SELASA, 15 MEI 2012 | 14:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kontrak politik antara masyarakat dengan calon pemimpinnya harus dijalankan lebih dari sekadar norma. Kontrak politik harus membuat sang kandidat tahu bahwa ada sanksi yuridis yang akan diterimanya bila tidak terjadi pemenuhan atas janji-janji kampanye.

Jelang Pilkada Juli nanti, warga Jakarta sudah kebanjiran janji-janji pasangan calon. Tidak seperti pilkada-pilkada lalu, tahun ini ada enam pasangan yang berkompetisi menuju puncak kekuasaan DKI. Bisa dibayangkan berapa ribu janji manis sudah mereka lontarkan demi meraih dukungan terbesar dari publik. Tapi apakah ketika mereka berhasil duduk di kursi panas, janji-janji itu masih berlaku?

Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, harus ada cara yang lebih mungkin menjamin terwujudnya sistem pemerintahan yang lebih baik. Salah satu caranya adalah kontrak politik kandidat dengan masyarakat. Tapi, isi kontrak politik harus terukur, konkrit dan masuk akal.


"Gagasan itu bagus supaya tidak ada calon yang seenaknya bikin janji dengan masyarakat di suatu wilayah, dan dia bebas begitu saja ketika dia berkuasa kendati janjinya tak terpenuhi," terang Margarito saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Selasa (15/5).

Dia mencontohkan, bila ada seorang kandidat kepala daerah yang berjanji kepada sekelompok warga di sebuah wilayah untuk memperbaiki jalan raya di kawasan mereka dalam kurun waktu tertentu, maka janji itu bisa dimasukkan ke dalam kontrak politik yang berkekuatan hukum. Rakyat sendiri yang terlibat dalam perjanjian tersebut, tidak lagi-lagi menjadi pihak ketiga yang diwakili oleh partai politik.

"Berdasar sebuah kontrak politik, sekelompok warga di kelurahan X atau kecamatan X terbukti memberikan dukungan pada si kandidat karena dijanjikan sesuatu. Pada akhirnya si kandidat menang, tapi janjinya tak terbukti, maka mereka bisa menggugat itu ke pengadilan," jelasnya mencontohkan.

Menurut dia, soal sanksi tak perlu ditorehkan dalam draft kontrak politik. Janji seseorang kandidat pemimpin pada warga pemilih bisa digugat secara perdata asalkan ada bukti-bukti yang valid.

Namun jangan lupa, lanjutnya, perjanjian itu haruslah diajukan oleh orang-orang yang merdeka atau bersepakat secara merdeka tanpa diimingi atau ditekan oleh pihak lain.

"Lebih baik gugatan itu tidak usah diberi bentuk, jadi gugatan bisa diajukan secara individu, jangan dibatasi harus class action," tegasnya.

Bahkan, Margarito mengatakan, model kontrak politik demikian bisa dimasukkan ke dalam RUU Pemilihan Kepada Daerah mendatang agar para kandidat tidak bisa seenaknya berjanji kosong pada rakyat.

"Gagasan ini penting dan bagus supaya calon tidak seenaknya menipu rakyat," tandasnya.[ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya