Berita

ilustrasi, Blok Migas

Bisnis

17 Blok Migas Baru Dijatah Buat Perusahaan Nasional

Revisi UU Migas Terkendala Masalah Ekspor & Impor Gas
SELASA, 15 MEI 2012 | 09:37 WIB

RMOL. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengaku lebih memprioritaskan perusahaan nasional dibanding asing untuk mengelola blok migas dalam negeri.

Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana mengatakan, izin yang diperoleh oleh perusahaan asing itu keluar pada era Undang-Un­dang (UU)  Nomor 8 tahun 1971 tentang perusahaan pertam­bangan minyak dan gas bumi negara.

Saat itu, kata Gde, Wilayah Ker­ja (WK) atau blok Migas ha­nya ditawarkan dan diberikan ke­pada perusahaan-perusahaan be­sar, yang tentunya didominasi pe­rusahaan asing.

“Tapi dengan keluarnya Un­dang-Undang Migas Nomor 22 ta­hun 2001, wilayah kerja mulai di­ten­­derkan secara terbuka,” kata Gde.

Sebab itu, dia tidak heran de­ngan data yang dilansir Ke­men­terian Energi dan Sumber Daya Mi­neral (ESDM) yang me­nye­butkan tahun 2001-2011, 74 per­sen WK migas yang sudah ber­pro­duksi digarap oleh perusahaan asing.

Namun, dengan diberla­kukan­nya UU Migas No­mor 22 tahun 2001, sepanjang 2001 hingga 2011 sudah ada 17 blok migas ba­ru yang dike­luar­kan. Dari jum­lah itu sebagian be­sar diberikan ke­pada peru­sahaan na­sional.

“Kontraktor asing ha­nya me­menangi tender blok mi­gas di area deepwater di Selat Ma­kassar dan daerah frontier di Indonesia Timur,”  jelasnya.

Dengan diberlakukannya Kon­trak Bagi Hasil atau Kon­trak Ker­ja Sama kegiatan ope­rasional yang dikerjakan asing, tidak ber­arti industri strategis ini dikuasai asing. “Perusahaan migas na­sional maupun asing hanya se­bagai kontraktor yang menger­jakan wilayah kerja migas milik ne­gara,” ucap Gde.

Dengan Kontrak Kerja Sama (KKS), hasil produksi migas se­telah dikurangi biaya operasi, di­bagi berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam kontrak kerja sa­ma. Untuk minyak bumi 85 per­sen bagian negara, sisanya kon­traktor. Sedangkan gas 70 per­sen bagian negara, sisanya kontraktor.

Gde mengatakan, dalam UU itu juga peran daerah ditingkat­kan dalam mengelolaan sumber daya alam. Salah satunya dengan pemberian participating interest.

Terkait rencana revisi UU Mi­gas oleh DPR, Gde berharap re­visi tersebut untuk men­dukung peningkatan cada­ngan dan pro­duksi migas. Ter­masuk upaya meningkatan ka­pa­sitas nasional dan industri pe­nun­jangnya, di ma­na partisipasi daerah penghasil juga harus semakin terbuka lebar.

Menurut Gde, lahirnya Un­dang-Undang Migas un­tuk me­me­nuhi tuntutan refor­masi dan desentralisasi. Pasalnya, saat itu Pertamina merangkap se­bagai regulator (yang seharusnya ke­wenangan pemerintah) seka­ligus sebagai operator.

Sebelumnya, Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini 74 perusahaan asing mengelola kegiatan usaha migas, yakni 22 per­sen perusahaan nasional dan kon­sorsium 4 persen. Sisanya masih dikuasai asing.

Anggota Komisi VII Muha­mad Idris Lutfi mengatakan, pem­ba­hasan UU Migas sudah mencapai pada pengklus­teran isu-isu krusi­al di bidang mi­gas. Terutama  sta­tus dan fungsi BP Migas. Selain itu, masih diba­has soal cost re­covery.

“Anggota sedang mencari ben­tuk lain cost recovery yang le­bih men­guntungkan,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Idris, kendala UU Mi­gas yang baru adalah tertutup­nya masalah ek­spor dan impor gas. Namun, penge­lolaan lahan migas akan lebih meng­utamakan dalam negeri.

“Kami akan memberikan per­baikan pasokan gas dalam negeri yang tadinya 25 persen menjadi le­bih besar lagi,”  ujar Idris. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya