ilustrasi, Blok Migas
ilustrasi, Blok Migas
RMOL. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengaku lebih memprioritaskan perusahaan nasional dibanding asing untuk mengelola blok migas dalam negeri.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana mengatakan, izin yang diperoleh oleh perusahaan asing itu keluar pada era Undang-UnÂdang (UU) Nomor 8 tahun 1971 tentang perusahaan pertamÂbangan minyak dan gas bumi negara.
Saat itu, kata Gde, Wilayah KerÂja (WK) atau blok Migas haÂnya ditawarkan dan diberikan keÂpada perusahaan-perusahaan beÂsar, yang tentunya didominasi peÂrusahaan asing.
“Tapi dengan keluarnya UnÂdang-Undang Migas Nomor 22 taÂhun 2001, wilayah kerja mulai diÂtenÂÂderkan secara terbuka,†kata Gde.
Sebab itu, dia tidak heran deÂngan data yang dilansir KeÂmenÂterian Energi dan Sumber Daya MiÂneral (ESDM) yang meÂnyeÂbutkan tahun 2001-2011, 74 perÂsen WK migas yang sudah berÂproÂduksi digarap oleh perusahaan asing.
Namun, dengan diberlaÂkukanÂnya UU Migas NoÂmor 22 tahun 2001, sepanjang 2001 hingga 2011 sudah ada 17 blok migas baÂru yang dikeÂluarÂkan. Dari jumÂlah itu sebagian beÂsar diberikan keÂpada peruÂsahaan naÂsional.
“Kontraktor asing haÂnya meÂmenangi tender blok miÂgas di area deepwater di Selat MaÂkassar dan daerah frontier di Indonesia Timur,†jelasnya.
Dengan diberlakukannya KonÂtrak Bagi Hasil atau KonÂtrak KerÂja Sama kegiatan opeÂrasional yang dikerjakan asing, tidak berÂarti industri strategis ini dikuasai asing. “Perusahaan migas naÂsional maupun asing hanya seÂbagai kontraktor yang mengerÂjakan wilayah kerja migas milik neÂgara,†ucap Gde.
Dengan Kontrak Kerja Sama (KKS), hasil produksi migas seÂtelah dikurangi biaya operasi, diÂbagi berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam kontrak kerja saÂma. Untuk minyak bumi 85 perÂsen bagian negara, sisanya konÂtraktor. Sedangkan gas 70 perÂsen bagian negara, sisanya kontraktor.
Gde mengatakan, dalam UU itu juga peran daerah ditingkatÂkan dalam mengelolaan sumber daya alam. Salah satunya dengan pemberian participating interest.
Terkait rencana revisi UU MiÂgas oleh DPR, Gde berharap reÂvisi tersebut untuk menÂdukung peningkatan cadaÂngan dan proÂduksi migas. TerÂmasuk upaya meningkatan kaÂpaÂsitas nasional dan industri peÂnunÂjangnya, di maÂna partisipasi daerah penghasil juga harus semakin terbuka lebar.
Menurut Gde, lahirnya UnÂdang-Undang Migas unÂtuk meÂmeÂnuhi tuntutan reforÂmasi dan desentralisasi. Pasalnya, saat itu Pertamina merangkap seÂbagai regulator (yang seharusnya keÂwenangan pemerintah) sekaÂligus sebagai operator.
Sebelumnya, Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini 74 perusahaan asing mengelola kegiatan usaha migas, yakni 22 perÂsen perusahaan nasional dan konÂsorsium 4 persen. Sisanya masih dikuasai asing.
Anggota Komisi VII MuhaÂmad Idris Lutfi mengatakan, pemÂbaÂhasan UU Migas sudah mencapai pada pengklusÂteran isu-isu krusiÂal di bidang miÂgas. Terutama staÂtus dan fungsi BP Migas. Selain itu, masih dibaÂhas soal cost reÂcovery.
“Anggota sedang mencari benÂtuk lain cost recovery yang leÂbih menÂguntungkan,†katanya keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Idris, kendala UU MiÂgas yang baru adalah tertutupÂnya masalah ekÂspor dan impor gas. Namun, pengeÂlolaan lahan migas akan lebih mengÂutamakan dalam negeri.
“Kami akan memberikan perÂbaikan pasokan gas dalam negeri yang tadinya 25 persen menjadi leÂbih besar lagi,†ujar Idris. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08