PT Freeport IndoÂnesia
PT Freeport IndoÂnesia
RMOL. Renegosiasi kontrak karya pertambangan dinilai jalan di tempat. Padahal, negara terus dirugikan oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut.
Berdasarkan data IndoneÂsia Corruption Watch (ICW), konÂtrak karya PT Freeport IndoÂnesia yang berlaku hingga 2021 menimbulkan potensi kerugian neÂgara akibat kekurangan peneÂrimaan royalti Rp 1,591 triliun.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, nilai potensi kerugian negara tersebut didasarkan pada perhitungan hasil nilai royalti yang dilakukan ICW selama kurun waktu 2002-2010 dibanding pelaporan pemÂbayaran royalti Freeport.
Dari laporan keuangan FreeÂport, perusahaan tersebut telah memÂbayarkan royalti kepada negara senilai 873,2 juta dolar AS. Sementara berdasarkan perÂhitungan ICW, seharusnya total kewajiban royalti Freeport adaÂlah 1.050 juta dolar AS. Diduga terÂjadi kekurangan pembayaran royalti yang berakibat peneriÂmaÂan negara berkurang 176,886 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,591 triliun.
Menurut Firdaus, kerugian neÂgara saat ini diduga lebih besar laÂgi. Karena hasil penelitian ICW terÂsebut hanya untuk tahun buku 2010. “Apalagi proses renegoÂsiasi kontrak karya saat ini staÂtusnya belum jelas, sehingga roÂyalti yang dibayarkan mereka maÂsih kecil,†jelas Firdaus keÂpada RakÂyat Merdeka.
Dia menekankan pemerintah segera menyelesaikan renegoÂsiaÂsi kontrak karya sesuai amanah UnÂdang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan BaÂtubara (Minerba).
Direktur Eksekutif Indonesia Resourses Studies (Iress) MarÂwan Batubara menilai, lamÂbanÂnya renegosiasi kontrak karya kaÂrena ketidakberdayaan PeÂmeÂrintah Indonesia.
“Sekarang pemerintah hanya fokus pada pelarangan ekspor bahan tambang mentah untuk perÂusahaan kecil. Sedangkan reÂnegosiasi kontrak karya tidak perÂnah disentuh,†kritik Marwan.
Padahal, kata dia, renegosiasi itu sudah diatur dalam UU NoÂmor 4 tahun 2009. Meskipun sudah tiga tahun lebih ditetapÂkan, pemerintah belum mampu memberlakukannya.
Menurut Marwan, ada enam isu straÂÂtegis renegosiasi untuk diÂsepakati. Yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, peneriÂmaan negara, kewajiban divesÂtasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian serta kewajiban pengÂgunaan barang dan jasa dalam negeri.
Lambatnya pemerintah meÂlakuÂkan renegosiasi kontrak karÂya akan berdampak pada keruÂgian negara. Pasalnya, hingga kini perusahaan asing itu hanya memÂbayar royalti emas 1 persen, perak 1 persen dan tembaga 1,5 persen. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003, royalti emas, perak dan tembaga masing-masing 3,75 persen, 3,25 persen dan 4 persen.
Karena itu, kata Marwan, peÂmerintah jangan lagi menunda-nunÂda pelaksanaan renegosiasi konÂtrak karya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus memberikan target.
“Jika perusahaan asing terseÂbut menolak, pemerintah harus tegas memberikan sanksi sampai penÂcabutan izin,†katanya.
Anggota Komisi VII DPR MuÂhammad Syafrudin juga menÂdesak pemerintah segera meÂreaÂlisasikan renegosiasi kontrak karya Freeport dan perusahaan tambang asing lainnya yang berÂoperasi di Indonesia. “ReneÂgoÂsiasi ini harus ditunjukkan untuk kesejahteraan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan cuma wacana,†cetusnya.
Syafrudin juga meminta perÂusaÂhaan tambang yang beroperasi di Indonesia kooperatif mereÂnegosiasi kontrak karya. Sebab, renegosiasi itu tidak hanya per item, misalnya hanya royaltinya atau luasannya saja. Renegosiasi itu harus dalam satu paket.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, renegosiasi penting untuk menyesuaikan isi kesepakatan dengan UU MinerÂba. Meski demiÂkian, renegosiasi tak bisa dilakukan terburu-buru.
“Semuanya sedang diproses. Namanya renegosiasi, tidak boÂleh memaksakan sesuatu. Kita harus menghormati kontrak awal. FreeÂport sudah setuju melakukan pemÂbicaraan reneÂgosiasi,†jelas Hatta.
Freeport mengkalim telah memÂbayar setoran berupa paÂjak, royalti, dan dividen seÂbesar 2,4 miliar dolar AS atau seÂkitar Rp 21 triliun ke PeÂmerintah IndoÂnesia di 2011. Setoran ini naik 21 persen dibanding 2010 yang hanya Rp 17,3 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08