Berita

ilustrasi

Bisnis

DPD: Izin Yang Mudah Itu Malah Jadi Petaka...

Karena Bisa Bikin Raja-raja Kecil
MINGGU, 13 MEI 2012 | 10:17 WIB

RMOL. Untuk membuka usaha, tentu­nya harus mengantongi izin usaha dan mengikuti prosedur yang berlaku. Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tempat yang akan dijadikan lahan usaha.

   Namun, dalam beberapa kasus yang terjadi, izin usaha dipersulit oleh birokrasi daerah. Kabarnya, jika ada uang pelicin, maka izin usaha akan keluar.

Reformasi birokrasi di tingkat daerah mendorong perbaikan iklim investasi dan berpotensi me­numbuhkan perusahaan do­mes­tik berkat kemudahan dan kepastian proses perizinan.

Selain itu, reformasi birokrasi merupa­kan proses menuju efi­siensi peri­jinan dan pelayanan publik, serta mendorong prosedur dan regulasi yang baik untuk menarik pen­dirian perusahaan baru dan men­ciptakan lapangan pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Timur Bam­bang Susilo mengatakan, perizi­nan usaha di daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Sehingga para pemangku jabatan seperti Gu­ber­nur dan Bupati memiliki ke­we­nangan mengolah untuk me­maju­kan daerahnya.

Menurutnya, perizinan usaha di berbagai daerah di Indonesia sudah cukup mudah. Hal ini ber­beda sekali dengan saat era Orde Baru yang sangat sulit untuk memperoleh izin usaha.

“Dengan adanya otonomi dae­rah (otda), maka usaha di daerah jadi lebih mudah. Bahkan banyak daerah-daerah yang berlomba untuk men­jual daerahnya kepada para pengusaha dan investor agar me­nanamkan modal di tempat­nya,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Namun, kata Bambang, per­izinan yang terlampau mudah itu justru menimbulkan mala­petaka di daerah. Sebab, memun­culkan raja-raja kecil di daerah, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dan tidak adilnya pembagian royalti yang dibagikan oleh pusat.

Selain itu, juga terjadi perusa­kan ling­kungan yang disebabkan oleh para pengusaha di daerah seperti pembabatan hutan dan rusaknya jalan raya.

Untuk itu, Bambang meminta Undang-Undang No.32 menge­nai perlindungan dan pengelola­an lingkungan hidup, untuk ke­giatan usaha harus segera diubah.

“Diubah supaya bisa mem­batasi gerak-gerik para pelaku usaha di daerah. Selama ini kan mereka (Bupati dan pengusaha) main babat saja daerah yang tidak bo­leh di eksploitasi sehingga meru­sak lingkungan di sekitar. Ini ha­rus segera diatasi,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai ad­anya pungli, dia mengakui ke­mungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan hal terse­but untuk kepentingan­nya sen­diri. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya