ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Pemerintah menurunkan target pengurangan tingkat kemiskinan pada 2013 di angka 8-10 persen. Angka ini lebih kecil dibandingkan tahun ini.
Menteri Perencanaan PemÂbangunan Nasional/Badan PerenÂcaÂna Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Armida AlisjahÂbana mengatakan, target penguÂrangan 2013 lebih kecil diÂbanÂding tahun ini yang mencapai 11,5 persen.
Menurutnya, diturunkannya tarÂget pengurangan kemiskinan tahun depan disebabkan minimÂnya angÂgaran program pengenÂtaÂsan keÂmiskinan karena semÂpitnya ruang fiskal yang disebabkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Pengurangan tingkat kemisÂkiÂnan sangat berat karena perlu koorÂdinasi yang bisa disinergikan deÂÂngan program lain. Apalagi keÂbiÂjaÂkan penurunan kemiskinan angÂgarannya terbatas,†ujar Armida.
Untuk diketahui, dalam APBN 2012 anggaran untuk penanganan kemiskinan hanya berkisar Rp 285 miliar atau hanya 0,02 perÂsen total APBN 2012 yang menÂcaÂpai Rp 1.418 triliun. SedangÂkan sisa anggaran lainnya terÂsebar di keÂmenterian/lembaga.
Pengamat Ekonomi dari Indef Enny Sri Hartati mengatakan, jika pemerintah masih mengguÂnaÂkan pola lama, maka target peÂnurunan kemiskinan akan sulit terÂcapai. Apalagi anggaran subÂsidi terus membengkak.
Menurut Enny, pengentasan kemiskinan di dalam negeri bisa berjalan dengan baik jika angÂgaran yang sudah ada bisa diÂoptiÂmalkan dan terfokus pada satu lembaga, sehingga bisa terkoorÂdiÂnasi dan terintegrasi yang memÂbuat dampaknya signifikan. Saat ini anggaran pengurangan keÂmisÂkinan itu tersebar di beberapa kementerian/lembaga.
“Jangan berhenti (tuntaskan kemiskinan) karena alasan ruang fiskal sempit karena subsidi membengkak, justru itu yang haÂrus diselesaikan,†imbuhnya.
Enny mengatakan, yang harus menjadi perhatian dari pemerinÂtah adalah mempermudah akses bagi orang miskin. Pasalnya, seÂlaÂma ini ada ketidakmampuan dan tidak adanya kesempatan baÂgi rakyat miskin untuk mengÂakÂses segala bidang, misalnya keÂsehatan dan pendidikan.
Untuk jangka panjang, kata Enny, selain untuk mengentaskan kemiskinan juga bisa mendorong terciptanya perekonomian yang memadai dengan mengÂimpleÂmenÂtasikan secara benar program perÂluasan lapangan kerja, stiÂmulus bagi perindustrian dan UMKM.
“Lebih baik ke sana daripada tersebar ke beberapa kementeÂrian/lembaga tapi kecil-kecil, sehingga dampaknya sulit teÂrasa,†tuturnya.
Anggota Komisi VIII DPR AbÂdul Hakim mengatakan, penaÂnganan kemiskinan yang terseÂbar di beberapa kementerian/lemÂbaga yang dilakukan pemeÂrinÂtah selama ini menyebabkan banyak program pengentasan kemiskinan tidak tepat sasaran.
Menurut Hakim, sebaiknya anggaran tersebut dipusatkan di satu kementerian, misalnya di Kementerian Sosial. Pasalnya, kementerian yang membidangi masalah sosial ini hanya mendaÂpat porsi anggaran sedikit.
Apalagi, kata dia, dari laporan BPK Semester I tahun 2011, ada dana bantuan sosial sebesar Rp 2,2 triliun yang penyalurannya tidak dapat dipertanggungjawabÂkan dan tidak tepat sasaran. AkiÂbatnya, banyak warga miskin yang tidak terpenuhi hak sosial dan ekonominya.
Sementara Badan Pusat StaÂtistik (BPS) mencatat, angka keÂmiskinan mencapai 29,89 juta jiwa per September 2011 atau seÂtara 12,36 persen dari total penÂduduk Indonesia. Kategori keÂlomÂpok miskin ini berupa jumlah penÂÂduduk sangat miskin pada periode itu sebanyak 10,09 juta jiwa atau 4,17 persen. Sedangkan penduduk miskin 19,79 juta jiwa atau 8,19 persen dari total jumlah penduduk.
Data BPS juga menyebutkan, jumlah penduduk hampir miskin mencapai 27,82 juta jiwa atau 11,5 persen, meski relatif turun dibanding maret 2011 sekitar 30,02 juta jiwa. Pengentasan keÂmiskinan yang mencapai 0,13 persen selama sembilan bulan 2011 tergolong rendah
Selama periode Maret-SeptemÂber 2011, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 90 ribu jiwa atau dari 11,05 juta orang pada Maret 2011 menjadi 10,95 juta orang pada September 2011. Sementara di daerah peÂdesaan berkurang 40 ribu jiwa atau dari 18,97 juta orang pada MaÂÂret 2011 menjadi 18,94 juta orang pada September 2011. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04
Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00
Senin, 12 Januari 2026 | 23:31
Senin, 12 Januari 2026 | 23:23
Senin, 12 Januari 2026 | 23:21
Senin, 12 Januari 2026 | 23:07
Senin, 12 Januari 2026 | 23:00
Senin, 12 Januari 2026 | 22:44
Senin, 12 Januari 2026 | 22:20
Senin, 12 Januari 2026 | 22:08