gas bumi (migas)
gas bumi (migas)
RMOL. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sepanjang 2001-2011, 74 persen kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas) dikuasai asing.
Berdasarkan data DirekÂtoÂrat Jenderal (Ditjen) Migas KeÂmenterian ESDM, perusahaan naÂsional yang melakukan keÂgiatan usaha migas baru menÂcapai 22 persen dan konsorsium 4 persen. Sisanya masih di kuasai asing.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo mengaÂtakan, pemerintah menargetkan pada 2025 pelaksanaan kegiatan usaha hulu 50 persen dikuasai peÂÂrusahaan nasional. “Meski masih banyak dikuasai asing, pemeÂrintah tetap optimis target terseÂbut bisa tercapai,†kata Evita.
Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan upaya untuk menÂcapai target tersebut. Antara lain dengan pengusahaan pertamÂbaÂngan minyak pada sumur tua dan pengembalian bagian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh kontraktor kontrak kerja saÂma (KKKS) dalam rangka peÂningkatan produksi migas.
Selain itu, Evita juga mengaÂtakan, pemerintah memberikan participating interest sebesar 10 persen kepada perusahaan naÂsioÂnal untuk lapangan-lapangan yang sudah mendapatkan perseÂtujuan POD I. Secara B to B (buÂsiness to business), lanjut Evita, juga dimungkinkan untuk pengÂalihan interest.
Upaya lainnya adalah badan usaha atau perusahaan nasional dimungkinkan mengikuti sistem pelelangan dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Dengan peÂlaksanaan kegiatan hulu oleh perusahaan nasional, akan meÂningkatkan kemampuan dan keÂmandirian nasional.
Untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri, KemenÂterian Perencanaan PembanguÂnan NaÂsional/Badan Perencanaan PemÂbangunan Nasional (PPN/BapÂpenas) akan mempermudah proÂÂÂses perizinan lahan guna meÂningÂkatkan produksi migas nasional.
Menteri PPN/Bappenas ArmiÂda Alisjahbana mengatakan, keÂluÂhan Badan Pelaksana KeÂgiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang meÂnyeÂbutkan kendala lahan menjadi salah satu faktor kegiatan migas di dalam negeri sudah diseleÂsaikan dalam Peraturan Presiden (PerÂpres) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut Armida, dalam PerÂpres itu dikatakan, lahan yang luas areanya di bawah 1 hekÂtar bisa dilakukan dengan keseÂpaÂkatan bersama. Misalnya, luas laÂhan 300-500 meter tidak haÂrus meÂmeÂnuhi persiapan, studi dan anaÂlisis dampak lingkungan (amdal).
Menteri ESDM Jero Wacik menjanjikan akan memberikan tambahan insentif bagi KKKS untuk meningkatkan produksi migas. Tapi ada syaratnya, yakni mereka mau menyuplai migas bagi kebutuhan dalam negeri.
“Kalau diajak suplai domestik jaÂngan keberatan. Ini Indonesia, jadi orang Indonesia harus dapat paling banyak sebelum dikirim ke Jepang, Korea dan Amerika,†jelas Wacik. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16