ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Kementerian Keuangan (KeÂmenÂkeu) berharap MahÂkaÂmah Konstitusi (MK) meÂnyeÂtuÂjui rencana pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh peÂmeÂrintah tanpa persetujuan DPR.
“Apabila dalam pelaksanaan APBN masih diperlukan perÂseÂtujuan kembali oleh DPR, hal itu akan menyebabkan adanya perÂsetujuan berlapis, sehingga DPR telah memasuki ranah eksekuÂtif,†ujar Menteri Keuangan (MenÂkeu) Agus Martowardojo.
Menurut Agus, divestasi 7 perÂsen saham Newmont oleh peÂmeÂrintah merupakan investasi jangÂka panjang sesuai Undang-UnÂdang Perbendaharaan Negara. DeÂngan pembelian saham terÂseÂbut, pemerintah dapat mengaÂwaÂsi kinerja perusahaan industri perÂtambangan itu.
Dalam rangka pembelian saÂham divestasi, kata Agus, sumÂber pendanaan yang digunaÂkan berÂasal dari dana investasi peÂmerinÂtah dalam APBN 2011 seÂbesar Rp 1 triliun yang telah diseÂtujui DPR. Sedangkan keÂkurangan dana Rp 1,3 triliun akan mengÂgunakan pendapatan dari hasil investasi Pusat InvesÂtasi PemeÂrintah (PIP).
Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menyatakan, sikap menkeu yang ngotot memÂbeli 7 persen saham Newmont meÂngancam Presiden sebagai keÂpala negara.
“Kalau menteri ngoÂtot terhaÂdap suatu persolan, riÂsikonya ada pada Presiden, bukan menteriÂnya,†ujarnya Irman.
Menurut Irman, sanksi paling berat yang mungkin dihadapi Presiden adalah impeachment.
“Saya nggak mau bilang ada yang salah atau ada yang benar. Yang ingin saya katakan kalau DPR mengatakan A, menteri ngotot meÂngatakan B, maka yang tangÂgung risiko konstituÂsionalÂnya itu Presiden,†jelasnya.
Dia menilai, menteri tidak bisa bersikap sesuai keinginannya tanpa memperhatikan apa peÂmiÂkiran DPR sebagai lembaga tinggi yang merupakan perwaÂkiÂlan dari seluruh rakyat Indonesia. Irman juga menganggap, belum saatnya MK menjadi penengah. Sebab, pemerintah dan DPR maÂsih harus berupaya maksimal meÂnyelesaiÂkan persoalan tersebut.
Pemda Terima 72 Juta Dolar AS
Direktur Utama Daerah Maju Bersaing Andy Hadianto meÂngatakan, dari kepemilikan 24 perÂsen saham Newmont, Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) hingÂÂga 2011 memperoleh 72 juta dolar AS, dengan rincian manÂfaat tidak langsung sebanyak 38 juta dolar AS dan manfaat langÂsung 34 juta dolar AS untuk dividen 2010-2011.
Namun, ia mengungkapkan, perolehan dividen sebesar 38 juta dolar AS merupakan hasil negoÂsiasi dengan Newmont. “Kami menÂdapatnya dengan negosiasi keras, sehingga kita memperoleh 38 juta dolar AS,†ujarnya.
Andy menyayangkan Dirut Newmont Martiono tidak menjeÂlasÂkan secara detail sesuai fakta huÂkum bahwa manfaat yang diÂperoleh oleh Pemda sebesar 38 juta dolar AS itu merupakan hasil neÂgosiasi pada saat proses jual beÂli 10 persen saham divestasi NNT.
Dividen yang juga merupakan kompensasi bagi daerah pengÂhasil, tidak didapat dengan muÂdah melainkan lewat negosiasi yang terus menerus. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16