ilustrasi, Kendaraan Tambang
ilustrasi, Kendaraan Tambang
RMOL. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyerukan kepada gubernur dan bupati/walikota wajib menjaga kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sudah disepakati bersama. Termasuk ikut bertanggung jawab terhadap penyalurannya.
Menurut Wacik, pengawasan oleh pemda sangat penting untuk menjaga agar penyaluran tepat sasaran dan menekan penyelunÂduÂpan, khususnya untuk daerah perÂtambangan dan perkebunan.
“1 Juni kendaraan pertamÂbaÂngan dan perkebunan tidak boleh laÂgi beli BBM subsidi,†ujar WaÂcik di kantor Badan Perencanaan PemÂbaÂngunan Nasional (BappeÂnas) Jakarta, kemarin.
Dia juga memÂbantah aturan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan tambang dan perkeÂbunÂan akan mengÂgangÂgu pertumÂbuhan ekoÂnomi di daerah meski keduanya meruÂpakan sumber penÂdapatan cukup besar bagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Politisi Demokrat itu mengaÂtaÂkan, pemerintah sudah memÂbagi-bagikan kuota BBM subÂsidi seÂcara adil ke daerah deÂngan memÂperhitungkan kebutuÂhan masing-masing.
“Ada daerah yang dapat baÂnyak, ada pula yang seÂdikit, tapi itu adil. Kalau disaÂmakan tidak mungkin. Misalnya di Papua kenÂdaraannya sedikit, masak kuotaÂnya sama dengan yang di Jawa,†terang Wacik.
Dia juga menegaskan, pihakÂnya akan melobi DPR jika kuota BBM 40 juta kiloliter sudah meÂlebihi. “Walaupun kuota 40 juta kiloliter sudah diputuskan dalam APBN Perubahan dan tidak mungkin lagi diubah, tapi jika kuota BBM sudah habis apa haÂrus dibiarkan,†cetusnya.
Kepala Badan Pengatur Hilir MiÂnyak dan Gas (BPH Migas) AnÂdy Noorsaman Sommeng meÂngaÂku, hampir semua daerah meÂminta tambahan kuota BBM subÂsidi. “Mereka rata-rata meÂminta tamÂbahan kuota 5-7 persen. PerminÂtaan tinggi dari KaliÂmantan seÂbesar 14 persen,†ujar Andy.
Ke depan, kata Andy, penetaÂpan kuota BBM subsidi akan diÂtentukan berdasarkan perÂtumÂbuhan ekonomi. MenurutÂnya, selama ini BPH Migas meÂnenÂtukan kuota sesuai dengan reaÂlisasi konsumsi sebelumnya.
Penyelewengan BBM Subsidi Kok Jadi Kambing Hitam
Pengamat energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, penyelewengan BBM bersubsidi tidak pantas dijadikan kambing hitam atas terjadinya over quota.
Menurut Sofyano, temuan BPH Migas yang menyatakan teÂlah terjadi penyimpangan BBM subsidi sebesar Rp 111 miliar buÂkanlah sesuatu yang mengejutÂkan. Apalagi temuan penyeleÂwengan Januari-April 2012 totalÂnya hanya 644.700 LSP (Liter Setara premium).
Dia menjelaskan, jika dikaitÂkan dengan kuota BBM bersubÂsdi 2012 sebesar 40 juta kiloliter (40 miliar liter) dan diasumsikan rata rata penyaluran BBM berÂsubsidi setiap bulannya sebesar 3,3 miliar LSP (40 juta kiloliter : 12 bulan), maka secara presenÂtase BBM yang diseleÂwengkan sebesar 0,04 persen.
“Dengan presentase yang renÂdÂah tersebut, perlu diperÂtanyakan apakah penyelewengan BBM bersubsidi berpengaruh signiÂfikan atas melonjaknya kuota,†terangnya.
Pada temuan terkait BBM jenis MFO (marine fuel oil) senilai Rp 105,04 miliar atau setara dengan 250,1 juta liter, kata Sofyano, teÂmuan tersebut bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Apalagi, MFO adalah jenis bensin yang diperjualbelikan dengan harga keekonomian bukanlah jenis BBM bersubsidi. Namun, dia mendukung upaya pembeÂranÂtasan penyelundupan BBM oleh BPH Migas. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16