ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Panja DPR sedot pulsa menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga berkas perkara sedot pulsa ke Pengadilan pada 21 Mei. Diharapkan, proses penyidikan kasus ini tidak hanya pada level bawahan saja, tetapi juga tingkat petinggi sehingga terkesan tidak tebang pilih.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR Sedot Pulsa Tantowi Yahya di Jakarta, kemaÂrin. “Tiga terÂsangka ini baru pada tingkat baÂwahan. Petinggi operaÂtor teleÂkoÂmuÂnikasi dan conten proviÂder (CP) lain belum tersentuh huÂkum daÂlam kasus tersebut,†kata Tantowi.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah meÂmeriksa Direktur Utama PT TelÂkomsel Sarwoto Atmosutarno sebagai saksi, bukan tersangka. Sarwoto diperiksa dalam kasus unÂtuk bawahannya, yakni KrishÂnawan Pribadi (KP) yang menÂjabat Vice President Digital MuÂsic and Contenct Management TelÂkomsel yang telah ditetapkan seÂbagai terÂsangka kasus sedot pulsa.
Penyidik juga telah meneÂtapkan dua tersangka lain, DiÂrekÂtur Utama PT Colibri Networks berinisial NHB dan Direktur utama PT Mediaplay berinisial WMH.
Menurut Tantowi, penyelidikÂan kasus ini harus terus diÂkemÂbangkan ke operator besar lain, seperti PT Indosat, PT XL serta 43 CP lain yang diduga kuat terÂlibat dalam kasus sedot pulsa.
“Kami sangat mengapreasiasi langÂkah kepolisian yang cepat meÂÂlimÂpahkan perkara ini ke KeÂjaksaan dan selanjutnya dilimÂpahÂkan ke meja hijau. Lebih ceÂpat lebih baik, supaya ada efek jeÂra dalam kasus ini,†tegas Tantowi.
Panja akan segera menggelar rapat setelah masa reses dengan Menkominfo Tifatul Sembiring dan Jajaran Badan Regulasi TeÂlekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk membahas masalah kasus ini dan menangkal sedot pulsa di industri telekomunikasi ke depan.
“Pengawasan ke depan harus lebih baik, terutama BRTI sebaÂgai regulator harus menindak opeÂrator nakal guna memberi keÂamaÂnan terhadap masyarakat daÂlam berkomunikasi,†pungkasnya.
Anggota Komisi VI DPR biÂdang BUMN Sukur Nababan menghaÂrapkan, Menteri BUMN Dahlan Iskan segera membenahi industri telekomunikasi miliki negara yang terlibat dalam kasus sedot pulsa.
“Pengawasan di BUMN teleÂkomunikasi masih lemah dan kasus ini menjadi PR berat buat Pak Dahlan selaku Menteri BUMN,†tegas Sukur Nababan.
Ia juga meminta aparat hukum unÂtuk tidak tebang pilih dalam mengÂungkap kasus tersebut. ArÂtinya, tak hanya di tingkat baÂwahÂan, tapi petinggi harus diseret juga.
“Tidak mungkin seorang baÂwahan membuat program digital music contain tidak diketahui pimpinannya. Kepolisian harus jeli memeriksa kasus tersebut,†pintah Nababan.
Head of Corporate CommuniÂcations DiviÂsion PT Telkomsel Ricardo Indra menyatakan, tetap menghormati putusan apaÂrat hukum dalam memproses kasus tersebut. Ia berharap, kasus ini bisa diÂselesaikan dengan cepat.
â€TelÂkomÂsel selalu kooperatif dan diÂharapkan kasus ini bisa segera berÂlalu,†harap Ricardo.
Sebelumnya, tim peneliti berkas kasus sedot pulsa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimÂpahkan berkas perkara ke PengaÂdilan pada 21 Mei. Keterangan itu disampaikan Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman.
Tiga berkas yang akan diseÂtorÂkan, masing-masing memuat hasil pemerikasaan tersangka NHB (PT Colibri) sebagai conÂtent provider (CP), Vice President Digital Music Contain ManaÂgeÂment Telkomsel KP dan berkas tersangka WMA (perusahaan Media Play). [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16