Berita

JERO WACIK/IST

BEA KELUAR KOMODITI TAMBANG

Kebijakan Menteri Jero Harus Didukung

SENIN, 07 MEI 2012 | 09:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Penetapan Bea Keluar (BK) tinggi terhadap komoditi tambang merupakan  kebijakan yang perlu didukung dan sehat bagi masa depan ekonomi Indonesia.

Kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 7/5), ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, ada dua argumentasi mengapa kebijakan tersebut sehat bagi ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

"Pertama, Bea Keluar (BK) atau pajak ekspor yang tinggi mulai dari 20 persen lebih akan mengurangi jumlah ekspor komoditi tambang, yang banyak dijual mentah-mentah keluar, sehingga pengusaha tambang secara tidak langsung dipaksa mengembangkan sektor hilir pertambangan atau pengolahan komoditi-komoditi tambang yang mendorong peningkatan added value ekonomi nasional," ungkapnya.

Kedua, kebijakan Bea Keluar tinggi tersebut secara langsung akan menekan perusahaan-perusahaan tambang yang sebagian besar dikuasai oleh asing sehingga eksploitasi berlebihan bisa diminimalisasi.

Karena masalah ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) kita belakangan ini adalah eksploitasi yang berlebihan dan abai terhadap keberlangsungan alam dan kepentingan hak ekonomi masa depan, sambung pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten ini.

Pada Jumat kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengumumkan besaran Bea Keluar atas 14 jenis tambang mineral sebesar 20 persen. Hal itu tertuang dalam Permen ESDM 7/2012. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya