Berita

hidayat nur wahid/ist

Hidayat Nur Wahid Ungguli Jokowi Karena PKS Solid

JUMAT, 04 MEI 2012 | 10:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Hampir semua lembaga survei menempatkan elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Joko Widodo-Basuki T. Purnama di urutan kedua menguntit perolehan suara pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Tapi, berbeda dengan Media Survei Nasional (Median).

Hasil survei Median menempatkan pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J. Rachbini di urutan kedua, mengungguli Jokowi-Ahok.

Kenapa sampai Hidayat menyalip Jokowi?

"Penjelasnnya begini. Dulu kan kita tahu PKS tidak atau belum mencalonkan Hidayat Nur Wahid ya. Dulu kan calonnya Triwisaksana," jelas Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Tapi, setelah resmi didaftarkan sebagai calon gubernur pada 19 Maret, mesin partai di bawah mulai bergerak mensosialisasikan jagoan partai dakwah itu.

"Jadi selama satu bulan itulah lambat laun bergerak naik suaranya. Ini yang menjelaskan kenaikan suaranya. Mesin partai, berupa kader, simpatisan, konsiteisn itu baru terlihat satu bulan belakangan ini," jelas Rico.

Karena memang, berdasarkan survei Median, tingkat kesolidan konstituen PKS sebesar 78,55 persen disusul Partai Demokrat yang mengusung Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dengan presentase 61,31 persen. Sementara kosolidan PDIP mendukung pasangan Jokowi-Ahok sebesar 41,69 persen, sedangkan Gerindra 35,36 persen.

Median menggelar survei pada 22 April hingga 28 April 2012 menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 1.500 responden yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Hasilnya, pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi 36,65 persen; Hidayat Nur Wahid-Didik J. Rachbini 18,47 persen; Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama 17,9 persen, Faisal Basri-Biem Benyamin 4,05 persen, Alex Noerdin-Nono Sampono 3,59 persen, dan Hendardji Soepandji-A Riza Patria 1,39 persen. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya