Berita

hatta rajasa-jero wacik/ist

Hatta Rajasa Cs Cuma Umbar Optimisme!

Faktanya Renegosiasi Kontrak Karya Freeport Jalan Di Tempat
JUMAT, 04 MEI 2012 | 00:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Wacana renegosiasi kontrak karya Freeport yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak awal tahun lalu masih jalan di tempat. Tidak ada capaian signifikan dari proses yang digembar-gemborkan oleh para awak kabinet SBY-Boediono bahwa Freeport telah bersedia merenegosiasi kontrak karyanya.

Begitu disampaikan Wakil Ketua IHCS bidang Politik dan Jaringan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (3/5) malam.

Bukti bahwa wacana renegosiasi kontrak karya Freeport jalan di tempat setidaknya bisa dilihat dari tidak adanya laporan tentang sejauh mana proses renegosiasi dan butir-butir apa saja yang telah disepakati dari proses renegosiasi yang dicanangkan tersebut.


Semua pihak terkait, mulai dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Ketua Tim Evaluasi Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan, Menteri ESDM Jero Wacik sebagai  Ketua Harian Tim, sampai Dirjen Minerba Kementrian ESDM Thamrin Sihite,  kata Ridwan, hingga hari ini masih berbicara pada tataran umum saja dan lebih banyak mengemukakan retorika bahwa pemerintah serius, optimistis, dan sedang menjalankan proses renegosiasi kontrak karyanya.

Renegosiasi kontrak-kontrak karya pertambangan, salah satunya Freeport, adalah sebuah keniscayaan di tengah banyaknya ketimpangan-ketimpangan pengelolaan sumber daya strategis kita yang telah terjadi puluhan tahun akibat salah urus dan keserakahan aparatus negara di masa lalu dan akibat salah tafsir praktek ideologi Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah kata Ridwan, harus bersikap ksatria dan jantan serta konsisten berhadapan dengan siapapun, baik dengan negara lain, korporasi global, korporasi lokal, swasta nasional maupun asing. Pengelolaan sumber daya alam strategis harus sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. Harus juga menindak tegas para pemodal besar yang berusaha mengakali konstitusi demi keuntungan segelintir kelompok dan perusahaannya semata.
 
"Kami (IHCS) mendorong dengan keras kepada Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan renegosiasi kontrak karya Freeport seefektif dan sesegera mungkin," desak Ridwan.

Diingatkan dia, mandat renegosiasi kontrak karya pertambangan termaktub jelas dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 169 huruf (b) menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya  pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Sementara dalam penjelasannya disebutkan, semua pasal yang terkandung dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) harus disesuaikan dengan Undang-undang.

Ini artinya, satu tahun sejak Undang-undang dinyatakan berlaku efektif, maka renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara seharusnya sudah dalam proses penyelesaian.

"Payung hukum pemerintah melakukan renegosiasi telah cukup memadai. Disamping ada UU No 4 Tahun 2009, ada juga empat Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan sebagai turunan dari UU Minerba. Kenapa faktanya renegosiasi hingga hari ini baru sebatas angan-angan pemerintah saja?" keluh Ridwan.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya