Berita

hatta rajasa-jero wacik/ist

Hatta Rajasa Cs Cuma Umbar Optimisme!

Faktanya Renegosiasi Kontrak Karya Freeport Jalan Di Tempat
JUMAT, 04 MEI 2012 | 00:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Wacana renegosiasi kontrak karya Freeport yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak awal tahun lalu masih jalan di tempat. Tidak ada capaian signifikan dari proses yang digembar-gemborkan oleh para awak kabinet SBY-Boediono bahwa Freeport telah bersedia merenegosiasi kontrak karyanya.

Begitu disampaikan Wakil Ketua IHCS bidang Politik dan Jaringan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (3/5) malam.

Bukti bahwa wacana renegosiasi kontrak karya Freeport jalan di tempat setidaknya bisa dilihat dari tidak adanya laporan tentang sejauh mana proses renegosiasi dan butir-butir apa saja yang telah disepakati dari proses renegosiasi yang dicanangkan tersebut.


Semua pihak terkait, mulai dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Ketua Tim Evaluasi Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan, Menteri ESDM Jero Wacik sebagai  Ketua Harian Tim, sampai Dirjen Minerba Kementrian ESDM Thamrin Sihite,  kata Ridwan, hingga hari ini masih berbicara pada tataran umum saja dan lebih banyak mengemukakan retorika bahwa pemerintah serius, optimistis, dan sedang menjalankan proses renegosiasi kontrak karyanya.

Renegosiasi kontrak-kontrak karya pertambangan, salah satunya Freeport, adalah sebuah keniscayaan di tengah banyaknya ketimpangan-ketimpangan pengelolaan sumber daya strategis kita yang telah terjadi puluhan tahun akibat salah urus dan keserakahan aparatus negara di masa lalu dan akibat salah tafsir praktek ideologi Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah kata Ridwan, harus bersikap ksatria dan jantan serta konsisten berhadapan dengan siapapun, baik dengan negara lain, korporasi global, korporasi lokal, swasta nasional maupun asing. Pengelolaan sumber daya alam strategis harus sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. Harus juga menindak tegas para pemodal besar yang berusaha mengakali konstitusi demi keuntungan segelintir kelompok dan perusahaannya semata.
 
"Kami (IHCS) mendorong dengan keras kepada Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan renegosiasi kontrak karya Freeport seefektif dan sesegera mungkin," desak Ridwan.

Diingatkan dia, mandat renegosiasi kontrak karya pertambangan termaktub jelas dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 169 huruf (b) menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya  pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Sementara dalam penjelasannya disebutkan, semua pasal yang terkandung dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) harus disesuaikan dengan Undang-undang.

Ini artinya, satu tahun sejak Undang-undang dinyatakan berlaku efektif, maka renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara seharusnya sudah dalam proses penyelesaian.

"Payung hukum pemerintah melakukan renegosiasi telah cukup memadai. Disamping ada UU No 4 Tahun 2009, ada juga empat Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan sebagai turunan dari UU Minerba. Kenapa faktanya renegosiasi hingga hari ini baru sebatas angan-angan pemerintah saja?" keluh Ridwan.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya