Anis Matta
Anis Matta
RMOL.Kalau tidak ada aral melintang, hari ini Wakil Ketua DPR Anis Matta diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)
“Saya akan memenuhi undangÂan KPK. Sebelumnya kan saya tidak bisa datang karena sedang berÂada di luar negeri,†kata Anis Matta kepada Rakyat Merdeka, di JaÂkarta, kemarin.
Seperti diketahui, politisi PAN, Wa Ode Nurhayati menyebut Anis Matta terlibat dalam kasus duÂgaan suap pengalokasian dana PPID.
Menurut Wa Ode, yang meÂnyalahi wewenang surat meÂnyuÂrat itu adalah Anis Matta. Sebab, meÂmaksa Menteri Keuangan meÂnyetujui anggaran PPID sesuai dengan surat yang ditandatangani empat pimpinan Badan AngÂgaran.
Anis Matta selanjutnya meÂngatakan, dirinya tidak terlibat dalam kasus suap pengalokasian dana PPID.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa saja yang dipersiapkan menghadapi penyidik KPK?
Nggak ada yang khusus. Hanya dokumen yang sudah saya siapÂkan. Itu saja yang akan saya baÂwa ke KPK.
Dokumen-dokumen apa itu?
Ya, dokumen terkait kasus itu.
Dokumen pembelaan ya dan memberatkan Wa Ode?
Kalau saya lihat dari dokumen-dokumen yang saya bawa, seperÂtiÂnya ini akan memberatkan Wa Ode.
Apa sih yang Anda ungkap nanti di KPK?
Tergantung pertanyaannya. SaÂya kan tidak tahu apa yang ditaÂnyaÂkan KPK. Kalau ditanya tentu saya jawab.
Apa diperiksa bareng saÂma Wa Ode atau Anda sendiriÂan?
Saya juga tidak tahu.
O ya, undangan dari KPK kaÂpan diberikan kepada Anda?
Senin (30/4) lalu.
Apa Anda yakin tidak akan menÂjadi tersangka?
Yakin dong. Saya tidak terliÂbat. Ini kan mekanisme yang ada dalam anggaran. Apa yang ada daÂlam domain saya tidak ada huÂbungannya dengan kasus Wa Ode. Ini dua kasus yang terpisah.
Bisa dijelaskan dua kasus itu?
Pertama, kasus Wa Ode NurhaÂyati yaitu kasus dugaan suap yang kemudian dikembangkan KPK ke kasus TPPU (Tindak Pidana PenÂcucian Uang).
Kedua, pembahasan PPID daÂlam konteks mekanisme dan sikÂlus pembahasan anggaran sebagai Undang-Undang.
Kalau begitu kenapa Anda dikait-kaitkan?
Saya juga nggak ngerti. Kasus Wa Ode Nurhayati adalah kasus suap kepada yang bersangkutan sebagai pribadi. Ini suap individu bukan masalah mekanisme.
Bagaimana dengan tudingan Wa Ode kalau Anda memaksa Menteri Keuangan untuk meÂnandatangani surat yang berÂtentangan dengan rapat BangÂgar DPR?
Saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan menekan MenÂteri Keuangan itu.
Dalam kronologi dan surat meÂnyurat terlihat bahwa posisi saya sebagai Wakil Ketua DPR KoorÂdinator Bidang Ekonomi KeÂuangan hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi pimpinan Banggar kepada Menkeu.
Sesuai sifatnya, rapat koorÂdinasi tidak memiliki keÂweÂnangan untuk mengambil keÂpuÂtusan apapun. Apalagi mengubah Undang-Undang APBN yang telah ditetapkan sebelumnya.
Saya dituduh menekan MenÂkeu seperti yang dikatakan Wa Ode, hanya menunjukkan ketiÂdakÂtahuan dia. Wa Ode itu angÂgota Banggar yang baru. KeÂtidaktahuan bisa saja terjadi.
Kalau tuduhan itu tidak beÂnar, apa Anda menggugat Wa Ode?
Saya lebih suka memaafkan dariÂpada melakukan gugatan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47