ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Rencana kalangan prinsipal otoÂmotif global yang akan mengÂgeÂlontorkan megainvestasi hingÂga di atas 2,31 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21 triliun di InÂdoÂÂnesia, terancam batal. Hal itu dipicu oleh kebijakan kenaikan uang muka minimum (down payÂment/DP) kredit otomotif menÂjadi 25-30 persen pada 15 Juni. Dikhawatirkan kenaikan DP bakal menÂdistorsi pasar hingga 40 persen pada tahun ini.
Presiden Direktur PT Hyundai MoÂbil Indonesia (HMI) Jongkie D Sugiarto menegaskan, apabila pasar mobil anjlok akibat keÂnaikÂan uang muka minimum, para prinsipal otomotif secara otoÂmaÂtis akan menunda komitmen inÂvestasi mereka.
“Sudah pasti (investasi mereÂka) ditunda. SeÂkarang pakai loÂgika sederhana saja. Kalau jualÂan saya tidak laku, apakah saya akan menaikkan proÂduksi? JaÂwabanÂnya tidak,†kata Jongkie di JakarÂta, kemarin.
Apabila para investor sekadar menunda, ujarnya, hal itu tidak akan terlalu mencemaskan pebisÂnis karena masih ada keÂmungÂkinan mereka akan meneÂruskan rencana ekspansi. Dengan caÂtatan, kondisi pasar telah pulih atau pemerintah menunda impleÂmentasi Peraturan Menteri KeÂuangan No.43/PMK.010/2012.
Permenkeu tersebut tentang Uang Muka Pembiayaan KonÂsuÂmen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan. Menteri Keuangan Agus MarÂtowardojo telah meneken Permen itu pada 15 Maret 2012 dan akan berlaku efektif mulai 15 Juni.
“Kalau sampai kesaÂbarÂan meÂreka habis, investasi beÂsar itu pasti akan dialihkan ke negara lain. Industri otomotif kita rugi besar. Mereka tak akan bisa berÂlama-laÂma menunda kegiatan inÂvestasi tersebut di sini,†tuturnya.
Pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) berdasarÂkan cc kendaraan sempat menÂjadi kekhawatiran industri otoÂmotif akan turunnya penjualan. Namun, para pengusaha otoÂmotif ternyata lebih khawatir kebijakan peÂmeÂrintah dan Bank Indonesia (BI) tenÂtang uang muka kendaraan berÂmotor.
“Gaikindo ngomong keÂpada saya terkait aturan DP yang 30 persen itu yang bisa mengÂuraÂngi penjualan,†ungkap Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Seperti diketahui, kebijakan BI baru saja merilis regulasi baru batas minimal DP kredit kenÂdaÂraan bermotor, yakni 25 persen dari harga kendaraan. Kebijakan itu diperkirakan akan memangkas penjualan hingga 30 persen kaÂrena tak mudah lagi membeli kenÂdaraan baru. Selama ini, cuÂkup dengan Rp 400.000-500.000, moÂtor baru bisa langsung diboyong. Kini, tidak bisa lagi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39