ilustrasi, Pertamina
ilustrasi, Pertamina
RMOL.Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengungkapkan kualitas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi alias premium di Indonesia masih di bawah negara-negara lain.
Koordinator Komite PengÂhaÂpusan Bensin Bertimbal AhÂmad Safrudin mengatakan, saat ini kualitas bensin premium InÂdonesia tidak memenuhi standar neÂgara-negara Eropa, bahkan untuk standar Euro 1 sekalipun.
Alasannya, selain kadar oktan yang rendah atau hanya 88, olefin content premium juga masih di atas 35 persen dan kadar aromatic serta benzene lebih dari 5 persen dan 2,5 persen. Padahal standar Euro 2 mewajibkan kadar olefin makÂsimal 35 persen, kadar aroÂmaÂtic maksimal 5 persen dan kaÂdar benzene maksimal 2,5 persen.
Safrudin mengakui, sejak 1 Januari 2007 pemerintah telah menetapkan standar Euro 2. Tapi, kebijakan itu tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas preÂmium.
Menurutnya, mahalnya harga benÂsin di luar negeri lebih dikaÂrenakan spesifikasinya yang tingÂgi. Misalnya, harga bensin di MaÂlaysia yang dipatok Rp 7.000 per liter oktannya sudah 91 dan meÂmenuhi standar Euro 4. Bahkan, BBM di Amerika Serikat yang harÂganya Rp 5.000 per liter telah memenuhi standar Euro 5.
Dia membandingkan pula, harga bensin di Vietnam Rp 9.000 per liter dengan standar Euro 2, India Rp 12.000 per liter dengan standar Euro 4, seÂdangÂkan di Jepang harga benÂsinnya Rp 17.000 per liter dengan standar Euro 5. Apalagi, Vietnam sudah mengadopsi teknologi kendaraan Euro 2 sejak 2006 dan India mengÂadopsi Euro 4 sejak 2010.
Safrudin mengatakan, tidak masuk akal jika pemerintah memÂbandingkan harga premium deÂngan harga bensin di negara Asia lainnya karena kualitas preÂmium lebih rendah dibanding benÂsin negara lain. “Wajar jika premium dijual dengan harga Rp 4.500 karena kualitasnya meÂmang rendah,†tegasnya.
Karena itu, sebelum menaikÂkan harga bensin subsidi, sebaikÂnya pemerintah meningkatkan kuaÂlitasnya terlebih dahulu. Jika tidak, konsumen harus membayar leÂbih mahal atas per liter bensin yang diperoleh.
“Tentunya ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang PerlinÂduÂngan Konsumen,†ungkapnya.
Safrudin juga mengkritisi renÂcana pemerintah yang akan meÂlakukan pembatasan BBM subÂsidi bagi kendaraan 1500 CC ke atas. Menurutnya, kebijakan itu disÂkriminatif dan rumit peÂngaÂwasannya. Itu membuka peluang terjaÂdinya manipulasi pemanÂfaatan aturan terutama oleh oknum konÂsumen maupun aparat di lapangan.
Menanggapi itu, Vice President Corporate Communication PerÂtaÂmina M Harun membantah kabar tersebut. Menurutnya, kualitas benÂsin premium yang dijualnya sangat baik.
“Mereka (KPBB) kan meÂlihatnya hanya dari oktan numÂberÂnya saja. Kalau dari oktan numÂber memang angkanya di baÂwah bensin yang dijual negara teÂtangga,†ujar Harun kepada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Harun mengakui, negara-neÂgara tetangga sudah tidak ada yang menggunakan bensin deÂngan oktan 88. Tapi, di Indonesia yang menetapkan oktan bensin yang dijual adalah pemerintah sesuai deÂngan kebutuhan dan harga.
Menurut dia, pemerintah meÂnetapkan minimum bensin yang dijual di dalam negeri oktannya 88. Harun menegaskan, oktan preÂmium sudah di atas angka itu mesÂki dia enggan merinci angkanya. “Angka oktannya di atas 88 dan di bawah pertamax,†katanya.
Terkait banyaknya fuel pump yang rusak, Harun mengatakan itu bukan disebabkan bensin, tapi speÂsifikasi atau kualitas spaÂrepart-nya.
Sebelumnya, keluhan terhadap kualitas bensin premium juga dikeluhkan para Agen Tunggal PeÂmegang Merek (ATPM). PaÂsalÂnya, banyak sekali fuel pump alias pompa bensin mobil yang meÂngalami kerusakan.
Fuel pump tidak hanya terjadi pada mobil lama, keluaran terÂbaru 2010 dan dengan kilometer yang masih gress pada 3.500 kiloÂmeter pun tak luput dari masalah ini. Fenomena rusaknya fuel pump ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja melainkan di Bekasi, Tangerang, Karawang, PurwaÂkarta, Cirebon, Tasikmalaya, Bandung, dan Surabaya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39