Berita

ilustrasi

Negara Gagal Lindungi Hak-hak Buruh Perusahaan PMA!

SELASA, 01 MEI 2012 | 04:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Peran negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak buruh masih lemah. Para buruh terutama yang bekerja di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) masih diperlakukan tidak adil. Mereka belum bisa menerima hak-hak yang seharusnya dipenuhi perusahaan.

"Ironi, negara gagal melindungi hak-hak buruh yang telah dilindungi oleh undang-undang dan tidak memberikan sangsi kepada perusahaan," kata Komite Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, kepada Rakyat Merdeka Online Senin malam (30/4).

Apa yang dialami Romel Ginting, buruh PT. Total E&P Indonesie yang berkantor pusat di Perancis, Felicia Yuli, buruh PT. Halliburton Drilling Systems Indonesia (PT. HDSI) yang berkantor pusat di Amerika, serta buruh PT. Torishima Guna Indonesia yang berkantor pusat di Jepang diantaranya menjadi bukti gagalnya Negara dalam memenuhi hak-hak buruh.


Romel di-PHK secara sepihak oleh PT. Total E&P Indonesie, PMA yang bergerak dalam sektor Migas, setelah dituduh telah membocorkan rahasia perusahaan. Pengadilan memutuskan tuduhan tersebut tidaklah terbukti. PT. Total E&P Indonesie belum juga membayarkan hak-haknya kepada Romel padahal proses Bipartit sampai dengan proses Pengadilan Hubungan Industrial telah memenangkan Romel.

Sementara Felicia Yuli tak menerima Upah Proses sejak 4 Februari tahun 2011 dari perusahaan tempatnya bekerja, PT. Halliburton Drilling Systems Indonesia. Sebelumnya, Felicia dimutasi ke tempat yang tidak sesuai dengan keahliannya. Sementara ongkos kepindahan Felicia ke Duri, Riau sebagaimana ketentuan PKB dan kesepakatan, juga tidak kunjung dilunasi pihak perusahaan.

Beda dengan Romel dan Felica, para buruh PT. Torishima Guna Indonesia, tetap saja berstatus buruh kontrak padahal mereka sudah bekerja lebih dari 3 tahun, bahkan ada yang sudah 8 tahun. Perusahaan ini juga memberlakukan agar para buruh mengganti waktu yang mereka gunakan untuk melakukan ibadah Sholat Jumat di lain waktu. Sementara, penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja dilakukan di bawah standar.  

Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur, Walikota Jakarta Timur dan Komnas HAM telah merekomendasikan agar perusahaan merubah status buruh kontrak. Bukannya memenuhi tuntutan buruh dan rekomendasi instansi pemerintahan dan institusi HAM nasional, perusahaan justru mempergunakan pekerja outsourcing untuk mengisi pekerjaan yang ditinggal buruh mogok dan mengeluarkan larangan buruh yang mogok memasuki areal perusahaan. Para buruh yang melakukan aksi mogok akan di PHK.

Disebutkan Gunawan, kebijakan industrial yang dipilih pemerintahan SBY-Boediono yang masih diwarisi model developmentalisme gaya Orde Baru dimana mengandalkan penanaman modal asing (PMA) di satu sisi, sementara di sisi lain menetapkan upah buruh murah sebagai keunggulan komparatif menjadi sumber utama absennya negara dalam menjamin dan melindungi hak-hak para buruh. Apalagi, kebijakan tersebut malahan dibarengi dengan langkah-langkah liberalisasi yang dilakukan baik pada sektor agraria (kekayaan alam), sektor industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pertambangan dan perkebunan, serta liberalisasi tenaga kerja melalui pasar bebas tenaga kerja yang berbasis buruh kontrak dan outsourching.

"Kebijakan liberalisasi ini mengakibatkan lemahnya peran negara dalam melindungi hak-hak buruh," tegas Gunawan.

UUD 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, tegas Gunawan, telah memberikan mandat kepada negara khususnya pemerintah untuk menjalankan tanggungjawab dan kewajiban dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum buruh. Oleh karenanya, negara wajib merealisasikan secara progresif apa saja yang menjadi tanggungjawabnya.

Negara, katanya, harus mencegah pasar bebas tenaga kerja dan liberalisasi ekonomi yang berdampak hilangnya peran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak kaum buruh. Negara juga harus menghentikan kebijakan-kebijakan yang mengakibatkan deindustrialisasi dan deagrarianisasi yang mengakibatkan semakin besarnya pengangguran.

"Negara harus melakukan pembaruan hukum dikarenakan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung tidak sepenuhnya mampu mengatasi perselisihan hubungan industrial, bahkan kasus-kasus perselisihan yang telah diputus MA tidak bisa dieksekusi, sehingga tidak ada kepastian hukum," demikian Gunawan.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya