Berita

abdul haris semendawaiist

SAKSI DAN KORBAN

Korban Pelanggaran HAM Berat Tanjung Priok Dapat Bantuan Medis

SENIN, 30 APRIL 2012 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Korban pelanggaran HAM berat Tanjung Priok mendapat bantuan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bantuan medis dilaksanakan hari ini (Senin, 30/4) di Rumah Sakit Royal Progress, Sunter, Jakarta Utara.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, bantuan medis diberikan seiring diterimanya permohonan bantuan medis dan psikologis yang diajukan pada Rapat Paripurna LPSK pada 24 April 2012 lalu.

"LPSK menerima permohonan 3 orang korban Tanjung Priok atas nama Marulloh, Yudi Wahyudi dan Ma'mur Ansori," kata Semendawai dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Senin, 30/4).


Dijelaskannya, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 44/2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi dan korban menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial.

"Atas dasar pengajuan permohonan tertulis para korban, LPSK berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan terhadap para korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Semendawai.

Dikatakan dia, peristiwa Pelanggaran HAM berat tahun 1984 secara umum telah merubah hidup para korban yang berdampak besar pada kehidupannya di masa depan.

"Luka emosi dan diskriminasi sebagai warga Negara yang dialami para korban pelanggaran HAM yang berat menyebabkan para korban mengalami kesulitan hidup, mulai dari pekerjaan maupun hubungan sosial dengan masyarakat. Untuk itu, negara melalui LPSK, mempunyai tanggung jawab melakukan reparasi terhadap para korban," katanya.

Sementara Lili Pintauli, anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan, pemberian bantuan medis kepada ketiga korban juga didasarkan pada rekomendasi Komnas HAM melalui Surat Nomor 394/TUA/XII/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang menyatakan bahwa para pemohon merupakan korban pelanggaran HAM berat.

"Berdasarkan surat rekomendasi Komnas HAM, tim LPSK melakukan penilaian awal atas kondisi fisik dan psikis para pemohon oleh dokter ahli dan psikolog," kata Lili.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjut Lili, para korban membutuhkan layanan medis dan psikologis lebih lanjut. "Pemulihan kondisi fisik dan psikis dimaksudkan agar para pemohon dapat memberikan keterangan dan siap menghadapi proses penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat yang dialami para pemohon," jelas Lili.

Lili mengatakan pihaknya berharap proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan sesuai dengan harapan para korban. ”Dengan berjalannya proses penegakan hukum ini, tentunya pemberian bantuan yang dilakukan LPSK dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kondisi para korban," demikian Lili.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya