Berita

abdul haris semendawaiist

SAKSI DAN KORBAN

Korban Pelanggaran HAM Berat Tanjung Priok Dapat Bantuan Medis

SENIN, 30 APRIL 2012 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Korban pelanggaran HAM berat Tanjung Priok mendapat bantuan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bantuan medis dilaksanakan hari ini (Senin, 30/4) di Rumah Sakit Royal Progress, Sunter, Jakarta Utara.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, bantuan medis diberikan seiring diterimanya permohonan bantuan medis dan psikologis yang diajukan pada Rapat Paripurna LPSK pada 24 April 2012 lalu.

"LPSK menerima permohonan 3 orang korban Tanjung Priok atas nama Marulloh, Yudi Wahyudi dan Ma'mur Ansori," kata Semendawai dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Senin, 30/4).


Dijelaskannya, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 44/2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi dan korban menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial.

"Atas dasar pengajuan permohonan tertulis para korban, LPSK berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan terhadap para korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Semendawai.

Dikatakan dia, peristiwa Pelanggaran HAM berat tahun 1984 secara umum telah merubah hidup para korban yang berdampak besar pada kehidupannya di masa depan.

"Luka emosi dan diskriminasi sebagai warga Negara yang dialami para korban pelanggaran HAM yang berat menyebabkan para korban mengalami kesulitan hidup, mulai dari pekerjaan maupun hubungan sosial dengan masyarakat. Untuk itu, negara melalui LPSK, mempunyai tanggung jawab melakukan reparasi terhadap para korban," katanya.

Sementara Lili Pintauli, anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan, pemberian bantuan medis kepada ketiga korban juga didasarkan pada rekomendasi Komnas HAM melalui Surat Nomor 394/TUA/XII/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang menyatakan bahwa para pemohon merupakan korban pelanggaran HAM berat.

"Berdasarkan surat rekomendasi Komnas HAM, tim LPSK melakukan penilaian awal atas kondisi fisik dan psikis para pemohon oleh dokter ahli dan psikolog," kata Lili.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjut Lili, para korban membutuhkan layanan medis dan psikologis lebih lanjut. "Pemulihan kondisi fisik dan psikis dimaksudkan agar para pemohon dapat memberikan keterangan dan siap menghadapi proses penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat yang dialami para pemohon," jelas Lili.

Lili mengatakan pihaknya berharap proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan sesuai dengan harapan para korban. ”Dengan berjalannya proses penegakan hukum ini, tentunya pemberian bantuan yang dilakukan LPSK dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kondisi para korban," demikian Lili.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya