PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
RMOL.Pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan dinilai akan merugikan pemerintah. Jumlah 7 persen saham divestasi tersebut tergolong kecil sehingga tidak akan membuat pemerintah mendapatkan hak kewenangan dalam mengambil keputusan strategis perseroan.
“Pemerintah punya saham 41 persen di PT Inalum, Jepang. Akibat Jepang mengalami krisis, Inalum punya hutang banyak dan pemerintah tidak bisa apa-apa,†ujar bekas Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Sidu dalam sidang sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Dia meminta pemerintah untuk tidak membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Bahkan, mengingatkan agar hasil audit BPK jangan diÂgugat. “Apabila hasil audit BPK digugat, hal itu akan menyeÂbabÂkan ketidakpastian hukum dalam segala hal. Selain itu, koruptor dapat memanfaatkan untuk balik menggugat,†terangnya.
Said mencontohkan juga peÂmiÂliÂkan saham PT Freeport seÂbeÂsar sembilan persen juga tidak memÂberikan keuntungan bagi peÂmerintah. “Kami tidak tahu kapan ada rapat umum pemegang saham tiba-tiba ada dividen,†katanya.
Sengketa kewenangan ini beraÂwal PT Nusa Tenggara PartnerÂship BV memutuskan menyerahÂkan saham kunci kepada pemeÂrintah pusat, dalam hal ini KeÂmenÂterian Keuangan. Langkah peÂmerintah yang berencana memÂÂbeli saham Newmont menÂdapat penolakan keras dari pemerintah daerah NTB dan DPR terkait legal hukum yang diÂgunakan.
Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bergeming. Dia menilai keputusan tersebut sesuai dengan hukum yang berÂlaku dengan mengacu pada undang-undang pembendaharaan negara nomor 1 tahun 2004 yang memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan untuk melaÂkuÂkan investasi negara tanpa perÂsetujuan DPR. Tetapi, BPK meÂnilai pembelian saham harus seizin DPR. Sehingga pemerintah mengajukan perbedaan penilaian hukum ini pada Mahkamah Konstitusi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemerintah terancam terkena sanksi jika tidak menjalankan hasil laporan BPK terkait pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont.
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan UUD pasal 23e menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK wajib dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39