Berita

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)

Bisnis

Pembelian Saham Newmont Minimkan Porsi Pemerintah

Berkaca di Kasus Proyek Inalum
RABU, 25 APRIL 2012 | 08:14 WIB

RMOL.Pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan dinilai akan merugikan pemerintah. Jumlah 7 persen saham divestasi tersebut tergolong kecil sehingga tidak akan membuat pemerintah mendapatkan hak kewenangan dalam mengambil keputusan strategis perseroan.

“Pemerintah punya saham 41 persen di PT Inalum, Jepang. Akibat Jepang mengalami krisis, Inalum punya hutang banyak dan pemerintah tidak bisa apa-apa,” ujar bekas Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Sidu dalam sidang sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Dia meminta pemerintah untuk tidak membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Bahkan, mengingatkan agar hasil audit BPK jangan di­gugat. “Apabila hasil audit BPK digugat, hal itu akan menye­bab­kan ketidakpastian hukum dalam segala hal. Selain itu, koruptor dapat memanfaatkan untuk balik menggugat,” terangnya.

Said mencontohkan juga pe­mi­li­kan saham PT Freeport se­be­sar sembilan persen juga tidak mem­berikan keuntungan bagi pe­merintah. “Kami tidak tahu kapan ada rapat umum pemegang saham tiba-tiba ada dividen,” katanya.

Sengketa kewenangan ini bera­wal PT Nusa Tenggara Partner­ship BV memutuskan menyerah­kan saham kunci kepada peme­rintah pusat, dalam hal ini Ke­men­terian Keuangan. Langkah pe­merintah yang berencana mem­­beli saham Newmont men­dapat penolakan keras dari pemerintah daerah NTB dan DPR terkait legal hukum yang di­gunakan.

Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bergeming. Dia menilai keputusan tersebut sesuai dengan hukum yang ber­laku dengan mengacu pada undang-undang pembendaharaan negara nomor 1 tahun 2004 yang memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan untuk mela­ku­kan investasi negara tanpa per­setujuan DPR. Tetapi, BPK me­nilai pembelian saham harus seizin DPR. Sehingga pemerintah mengajukan perbedaan penilaian hukum ini pada Mahkamah Konstitusi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemerintah terancam terkena sanksi jika tidak menjalankan hasil laporan BPK terkait pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan UUD pasal 23e menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK wajib dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya