ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) disikapi secara objektif. Operator seluler tetap dituntut meningkatkan tranparansi agar tidak jadi pemerasan atau sapi perahan.
Menteri Komunikasi dan InÂforÂmatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya sangat mendukung pihak keÂpolisian untuk mengungkap kaÂsus tersebut.
“Saya dukung kepolisian untuk mengusut apakah yang berÂsangÂkutan itu benar terbukti melaÂkukan pemerasan tersebut atau tidak,†ucap Tifatul kepada media saat pembukaan layanan internet kecamatan di Aceh, Senin (23/4).
Mencermati kasus ini, Tifatul mengingatkan para LSM boleh saja mengkritisi, asal yang diÂlakukan secara profesional kaÂrena ucapannya pasti akan diÂperÂtanggungjawabkan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto pun meÂngeÂmuÂkakan, keberadaan LSM di duÂnia telekomunikasi tentu sah-sah saja, karena mengkritisi dan meÂngawasi kualitas kinerja opeÂraÂtor dan regulator telekomunikasi.
Apalagi, jika gerakan mereka memang didasari untuk keÂiÂngiÂnan membela konsumen. Namun, jika ujung-ujungnya cuma ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari kondisi yang ada, tentu itu diÂharamkan.
PT Indosat Tbk sendiri yang meÂrupakan pihak pelapor atas kasus tersebut membenarkan penangkapan pelaku atas lapoÂrannya. Pihaknya pun mengaku telah melaporkan secara resmi keÂpada pihak kepolisian untuk mengusutnya.
“Soal bagaimana penangkapan itu terjadi, sepenuhnya meruÂpaÂkan operasi yang dilakukan poÂlisi. Kami tidak ikut campur. KaÂpaÂsitas Indosat hanya memÂbeÂrikan informasi yang diperlukan,†kata Head Communication Divisi PT Indosat Tbk Djarot Handoko saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (23/4).
Kepastian berapa kerugian yang dialami Indosat terhadap kaÂsus tersebut, Djarot enggan memÂbeberkannya. Menurutnya, seÂgala informasi telah diberikan keÂpada aparat penegak hukum. “BiÂarkan proses hukum ini berÂjalan sesuai prosedurnya,†katanya.
“Kami mohon maaf, untuk substansi bisa ditanyakan langÂsung kepada pihak kepolisian. KaÂmi menghormati proses huÂkum yang sudah berjalan,†katanya.
Hal senada juga disampaikan pihak operator lain, yakni XL Axiata. Manager Public ReÂlaÂtions Corporate CommuÂniÂcaÂtions XL Axiata Henry WijaÂyanto engÂgan berkomentar tentang kaÂsus pemerasan karena sudah masuk pada ranah hukum.
“Itu kan kasusnya sudah samÂpai ke kepolisian. Kami di sini nggak mau terlalu banyak berÂkomentar takut salah,†kata Henry kepada Rakyat Merdeka.
Namun, Henry pun berharap kasus ini bisa selesai sesuai harapan, dan memiliki imbas yang baik bagi semua pihak.
Terkait imbauan KemenÂkomÂinfo agar para operator tidak muÂdah lengah akan somasi yang berÂujung “damaiâ€, Henry mengÂaku akan menerima imbaÂuan tersebut dari pemerintah. “Itu kan makÂsudnya baik, pasti kami terima imbauan tersebut,†ujarnya.
Kasus pemerasan terhadap Indosat dan beberapa operator bermula ketika LSM KTI meÂlaÂporkan dugaan korupsi atas kerja sama perjanjian 3G antara InÂdoÂsat Tbk dan IM2 pada 2006. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39