Berita

ilustrasi, sms mama minta pulsa

Bisnis

Mantap, SMS “Mama Minta Pulsa” Mau Diblokir

RABU, 25 APRIL 2012 | 08:07 WIB

RMOL.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen­kom­info) sedang menggodok aturan pemblokiran nomor telepon yang mengirim pesan singkat (SMS) salah alamat atau sengaja disebar se­cara acak. Aturan ini berguna untuk memblokir SMS sampah (SMS spam) yang banyak dike­luhkan oleh pengguna ponsel.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Ke­men­kom­info Gatot S Dewa Broto men­jelaskan, aturan tersebut bakal dimasukkan ke revisi Pera­turan Menteri (Permen) Nomor 1/2009 tentang Layanan Pesan Sing­kat dan Jasa Pesan Premium.

“Saat ini memang ada penga­duan masyarakat tentang SMS nyasar (SMS spam) tersebut. Bila terbukti merugikan, kami akan meng­u­sulkan aturan tersebut masuk revisi Permen Nomor 1/2009. Sanksinya, operator akan bisa langsung mem­blokir nomor telepon pengirim SMS spam tersebut,” ujar Gatot kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Jenis SMS spam tersebut mi­salnya “Mama Minta Pulsa”, SMS berupa penawaran kredit tanpa agunan (KTA), ataupun penawaran-penawaran lain yang mengganggu pengguna. Hingga kini, SMS spam masih marak dikeluhkan masyarakat.

Dijelaskan Gatot, bila peng­guna merasa dirugikan, SMS dikirim berulang-ulang dan tidak jelas siapa pengirimnya, maka peng­guna bisa mengadukan hal itu ke Badan Regulasi Tele­ko­mu­nikasi Indonesia (BRTI).“Nanti operator yang akan mem­blokir,” cetusnya.

Dengan masuknya aturan SMS spam ke revisi Peraturan Menteri Nomor 1/2009, seti­dak­nya hak konsumen untuk mene­rima SMS secara benar bisa di­te­rapkan. Pengguna yang mengirim SMS spam juga bisa ditindak. “Revisi Peraturan Menteri itu ram­pung satu bulan lagi, dan se­minggu kemudian akan disah­kan oleh Menkominfo. Peraturan Men­teri Nomor 1/2009 ini juga me­nga­tur tentang sedot pulsa yang selama ini meresahkan masyarakat,” janjinya.

Dihubungi terpisah, Ketua Pe­ngurus Harian YLKI Su­dar­yatmo menyambut baik aturan tersebut. Apalagi selama ini, fungsi dan wewenang dalam penataan dan pengawasan ter­hadap SMS spam yang ada masih terkesan lemah. Terlebih lagi, Bareskim dan BRTI hanya akan melakukan tindakan jika pe­ngaduan yang disampaikan se­makin banyak. “Tindakan perlu dilakukan jika me­mang terbukti ada hal-hal yang dilanggar. Ini kok malah nunggu banyak dulu, mau ba­nyaknya itu seberapa?” kritik Su­daryatmo kepada Rakyat Merdeka.

Sebab, menurutnya, daya kom­­plain masyarakat Indonesia yang ma­sih tergolong rendah, memicu be­berapa masyarakat masih eng­gan melakukan pengaduan ter­utama untuk melaporkannya ke polisi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya