ilustrasi, tambang
ilustrasi, tambang
RMOL.Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea keluar (BK) ekspor mineral yang tinggi untuk komoditas yang belum ada smelter (pabrik pemurnian)-nya.
Menteri Perdagangan (MenÂdag) Gita Wirjawan mengatakan, saat ini peraturan bea keluar tamÂbang itu masih dibahas tiga menÂteri yaitu menteri perdagangan, menÂteri ESDM dan menteri keuangan.
Menurut dia, saat ini pemeÂrinÂtah meÂmang sedang membahas keÂwajiÂban fiskal ekspor perÂtamÂbaÂngan. Namun, kebijakan itu tiÂdak akan berlaku untuk kontrak karya. SeÂbab, jika dikenakan ke konÂÂtrak karya bisa dipersepsikan meÂÂlangÂgar kontrak karena suÂÂdah ada aturan royalti dan pajaknya.
Sementara yang di luar kontrak karya akan dimasukkan dalam bungÂkusan domestic market obliÂgation (DMO). Dalam aturan ini, setiap pengusaha atau produsen batuÂbara harus ikut mendukung kepentÂingan daÂlam negeri, seperti memasok batubara ke pemÂbangkit.
“Jangan sampai keluar dari bungÂkusan DMO. Jadi kalau DMO-nya belum mencukupi kita akan pakai instrumen fiskal bea keÂluar itu,†kata Gita di kantor KeÂmenko Perekonomian, kemarin.
Penerapan bea keluar itu untuk komoditas di luar batubara seperti baukÂsit, biji besi, nikel dan temÂbaga. Namun, untuk angkanya dia tidak sepakat jika dipukul rata 25 persen atau 50 persen untuk seluruh mineral. Kendati begitu, bukan berarti penerapan angka itu tidak masuk akal untuk diterapÂkan di mineral.
Menurutnya, ada beberapa koÂmoditas mineral yang bisa diteÂrapkan dengan angka itu, tapi ada juga yang tidak. Karena itu harus diÂpilah sesuai dengan skala hiÂlirisasinya.
Gita mengakui, semangat dari Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yakni perlunya hilirisasi secara makÂsimal. Sedang Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 adalah memÂpercepat hilirisasi.
“Saat ini sudah ada yang jalan hiliÂrisasinya dan ada yang belum jaÂlan sama sekali. Nah yang beÂlum akan kita ketok dengan bea Keluar yang tinggi,†katanya.
Ia mengatakan, contoh komoÂditas yang perlu diketok tinggi bea keluarnya antara lain nikel, baukÂsit dan biji besi. Tapi, untuk biji besi sudah ada pembangunan hiliÂrisasinya di Cilegon.
Namun, saat ditanya apakah atuÂran ini akan tetap berlaku hingga diberlakukannya peneraÂpan larangan ekspor pada 2014, Gita mengatakan, semua terganÂtung progresnya.
“Jika progresnya belum sejauh apa yang kita inginkan akan kita terapkan. Tapi jika sudah cukup baÂgus kita akan ambil sikap yang beda. Kalau itu sudah terpenuhi logikanya untuk apa mengenakan bea keluar lagi, tapi kalau belum terpenuhi kita siap kenakan bea keluar,†timpal pemilik Ancora Group ini.
Dia juga mengatakan, kebijaÂkan bea keluar ekspor ini sudah diteÂrapkan untuk komoditi di luar row material, seperti kelapa sawit.
Ketua Umum HimÂpunan PenguÂsaha Muda IndoÂneÂsia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari mengatakan, penerapan bea keÂluar tersebut jangÂan sampai mengÂhambat kiÂnerja produsen pengoÂlahan tamÂbang di dalam negeri.
“Aturan pengolahan tambang harus gencar diimplementasikan buat pengusaha lokal. Tapi, jangan pengusaha tambang kecil alias gurem stop produksi alias guÂlung tikar,†pungkasnya.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto berharap kebijakan ini tidak mengganggu iklim invesÂtasi. Kendati begitu, dia menÂduÂkung usulan Mendag yang meÂminta agar penerapan bea keluar tidak dipukul rata. “Sekarang pemeÂrintah harus melakukan sosialisasi dan meÂminta masukan para asosiasi soal rencana terseÂbut,†ujar politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Menteri PerÂindusÂtrian MS Hidayat mengaÂtakan, penerapan bea keluar ekspor barang tambang diharapÂkan bisa dilakukan secara berÂtahap dan minimal dimulai dari angka 25 persen.
“Angka bea keluar yang relatif tinggi itu diharapkan dapat meÂnekan laju eksploitasi bahan baku tambang. Ini untuk menghambat nafsu orang untuk mengÂeksploiÂtasi kekayaan alam kita habis-habisan,†katanya.[Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39