Berita

ilustrasi, tambang

Bisnis

Penerapan Bea Keluar Tambang Bikin Ngeri Pengusaha Gurem

Mendag Ngotot Jalankan Program Hilirisasi Industri Mineral
RABU, 25 APRIL 2012 | 08:04 WIB

RMOL.Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea keluar (BK) ekspor mineral yang tinggi untuk komoditas yang belum ada smelter (pabrik pemurnian)-nya.

Menteri Perdagangan (Men­dag) Gita Wirjawan mengatakan, saat ini peraturan bea keluar tam­bang itu masih dibahas tiga men­teri yaitu menteri perdagangan, men­teri ESDM dan menteri keuangan.

Menurut dia, saat ini peme­rin­tah me­mang sedang membahas ke­waji­ban fiskal ekspor per­tam­ba­ngan. Namun, kebijakan itu ti­dak akan berlaku untuk kontrak karya. Se­bab, jika dikenakan ke kon­­trak karya bisa dipersepsikan me­­lang­gar kontrak karena su­­dah ada aturan royalti dan pajaknya.

Sementara yang di luar kontrak karya akan dimasukkan dalam bung­kusan domestic market obli­gation (DMO). Dalam aturan ini, setiap pengusaha atau produsen batu­bara harus ikut mendukung kepent­ingan da­lam negeri, seperti memasok batubara ke pem­bangkit.

“Jangan sampai keluar dari bung­kusan DMO. Jadi kalau DMO-nya belum mencukupi kita akan pakai instrumen fiskal bea ke­luar itu,” kata Gita di kantor Ke­menko Perekonomian, kemarin.

Penerapan bea keluar itu untuk komoditas di luar batubara seperti bauk­sit, biji besi, nikel dan tem­baga. Namun, untuk angkanya dia tidak sepakat jika dipukul rata 25 persen atau 50 persen untuk seluruh mineral. Kendati begitu, bukan berarti penerapan angka itu tidak masuk akal untuk diterap­kan di mineral.

Menurutnya, ada beberapa ko­moditas mineral yang bisa dite­rapkan dengan angka itu, tapi ada juga yang tidak. Karena itu harus di­pilah sesuai dengan skala hi­lirisasinya.

Gita mengakui, semangat dari Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yakni perlunya hilirisasi secara mak­simal. Sedang Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 adalah mem­percepat hilirisasi.

“Saat ini sudah ada yang jalan hili­risasinya dan ada yang belum ja­lan sama sekali. Nah yang be­lum akan kita ketok dengan bea Keluar yang tinggi,” katanya.

Ia mengatakan, contoh komo­ditas yang perlu diketok tinggi bea keluarnya antara lain nikel, bauk­sit dan biji besi. Tapi, untuk biji besi sudah ada pembangunan hili­risasinya di Cilegon.

Namun, saat ditanya apakah atu­ran ini akan tetap berlaku hingga diberlakukannya penera­pan larangan ekspor pada 2014, Gita mengatakan, semua tergan­tung progresnya.

“Jika progresnya belum sejauh apa yang kita inginkan akan kita terapkan. Tapi jika sudah cukup ba­gus kita akan ambil sikap yang beda. Kalau itu sudah terpenuhi logikanya untuk apa mengenakan bea keluar lagi, tapi kalau belum terpenuhi kita siap kenakan bea keluar,” timpal pemilik Ancora Group ini.

Dia juga mengatakan, kebija­kan bea keluar ekspor ini sudah dite­rapkan untuk komoditi di luar row material, seperti kelapa sawit.

Ketua Umum Him­punan Pengu­saha Muda Indo­ne­sia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari mengatakan, penerapan bea ke­luar tersebut jang­an sampai meng­hambat ki­nerja produsen pengo­lahan tam­bang di dalam negeri.

“Aturan pengolahan tambang harus gencar diimplementasikan buat pengusaha lokal. Tapi, jangan pengusaha  tambang kecil alias gurem stop produksi alias gu­lung tikar,” pungkasnya.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto berharap kebijakan ini tidak mengganggu iklim inves­tasi. Kendati begitu, dia men­du­kung usulan Mendag yang me­minta agar penerapan bea keluar tidak dipukul rata. “Sekarang peme­rintah harus melakukan sosialisasi dan me­minta masukan para asosiasi soal rencana terse­but,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Per­indus­trian MS Hidayat menga­takan, penerapan bea keluar ekspor barang tambang diharap­kan bisa dilakukan secara ber­tahap dan minimal dimulai dari angka 25 persen.

“Angka bea keluar yang relatif tinggi itu diharapkan dapat me­nekan laju eksploitasi bahan baku tambang. Ini untuk menghambat nafsu orang untuk meng­eksploi­tasi kekayaan alam kita habis-habisan,” katanya.[Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya