ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian PendayagunaÂan Aparatur Negara dan ReforÂmasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) meminta pemerintah daerah (pemÂda) memperketat belanja pegawainya.
Alokasi belanja peÂgawai PeÂmeÂrintah Daerah (Pemda) sudah melebih 60 perÂsen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diÂminta untuk menurunÂkannya. “Kalau bisa, belanja pegawai seÂcaÂra keseluruhan bisa dikurangi hingÂÂga 10 persen,†ujar Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, keÂmarin.
Menurut dia, belanja pegawai yang bisa dikurangi antara lain biaya perjalanan, rapat-rapat yang diselenggarakan di luar kanÂtor, belanja barang, belanja sewa geÂdung serta honor.
Bila dihitung-hitung, lanjut Azwar, jumlah anggaran belanja pegawai nominalnya sangat besar. Hal itu tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Pelayanannya masih jauh dari meÂmuaskan, walaupun ada daerah-daerah yang sudah meÂmenuhi harapan. Hal ini meruÂpakan bukti bahwa reformasi biroÂkrasi belum berhasil. Saya tiÂdak mendramatisir, tapi kita haÂrus segera berubah,†timpalnya.
Menurut dia, pemerintah meÂnargetkan 40 kementerian/lemÂbaga (K/L) harus melakukan reforÂmasi birokrasi pada 2012 ini. PaÂsalnya ada 33 provinsi, 33 kaÂbuÂpaten dan 33 kota akan menÂjadi pilot project.
Tahun ini diharapkan ada 139 K/L dan pemda yang melaksanaÂkan reformasi birokrasi. SelanÂjutnya seluruh pemda didorong unÂtuk melaksanaan reformasi biroÂkrasi. “Kalau tidak kita pakÂsakan, kelamaan tidak berbekas gaung dari reformasi birokrasi ini,†jelas politisi PAN ini.
Deputi KemenPAN dan RB Bidang Program dan Reformasi Birokrasi Ismail Mohamad menambahkan, selain melakuÂkan sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan workshop tenÂtang reformasi birokrasi untuk memÂberikan pemahaman dan keÂmamÂpuan dalam penyusunan doÂkuÂmen usulan reformasi biÂrokrasi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39