ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Rencana pemerintah melakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai melahirkan situasi yang paradoks dengan apa yang telah diputuskan DPR dalam sidang paripurna belum lama ini.
"UU APBN 2012 yang diubah menjadi UU APBNP terutama pasal 7ayat 6a seharusnya batal karena kembali ke rencana pembatasaan bbm," tegas aktivis Relawan Perjuangan Demokrat (Repdem) Jakarta Faisal Rachman siang ini (Selasa, 24/4).
Rencana pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April batal. Namun, DPR memberi kesempatan dengan memasukkan pasal 7 ayat 6a, dimana pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM bersubsidi bila ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
"Jelas ini bukti pemerintah kehilangan akal untuk memaksa liberalisasi Migas, bolak balik hanya sekitar pembatasan atau menaikkan harga," tegas Rachman.
Karena pemerintah akan melarang kendaraan dengan dengan mesin 1500 cc ke atas menggunakan BBM bersubsidi, menurutnya, semakin jelas, pemerintah diatur oleh lembaga asing, seperti apa yang pernah dimuat lembaga survei. Dimana lembaga survei internasional itu menyayangkan penundaan kenaikan harga BBM dan listrik. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10