Berita

ilustrasi, Sukhoi jenis SU 27 dan SU 30

X-Files

LSM Laporkan Pengadaan Sukhoi Tahun 2003 Ke KPK

“Setiap Laporan Masyarakat Ditangani Proporsional”
SELASA, 24 APRIL 2012 | 10:40 WIB

RMOL. LSM Gerak Indonesia melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat tempur Sukhoi dan helikopter pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri ke KPK. 

Presidium Badan Pekerja LSM Gerakan Anti Korupsi (Ge­rak) Indonesia Akhiruddin Mah­juddin melaporkan perkara pe­nga­daan pesawat senilai Rp 1,74 triliun itu ke KPK, ke­ma­rin. Laporan tersebut ber­nomor 2012-04-000334.

Dalam laporan tersebut, Gerak Indonesia menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan empat Sukhoi jenis SU 27 dan SU 30, berikut dua helikopter Mill tipe Mi-35P. Kejanggalan pem­be­lian Sukhoi dan helikopter ter­sebut, menurut Mahjudin, dilatari tidak terteranya rencana proyek itu dalam alokasi anggaran kredit ekspor (KE) TNI tahun 2003. “Itu aneh, karena proyek tersebut di luar perencanaan belanja De­par­te­men Pertahanan saat itu,” katanya.

Dia merinci, pada usulan alo­kasi KE TNI tahun 2003 senilai 241,71 juta dolar Amerika Serikat yang dikirim ke Bappenas, tidak dicantumkan rencana TNI mem­beli alat militer dari Rusia. Selain itu, menurutnya, dalam dokumen rencana pembangunan TNI Angkatan Udara tahun anggaran 2004 senilai Rp 5 triliun, juga tidak dicantumkan pembelian jet dan helikopter.

Lantaran itu, menurut Mah­jud­din, proyek tersebut diduga me­langgar sederet undang undang. Yakni, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan, Un­dang Undang APBN 2003 karena tak meminta persetujuan DPR, dan menerabas ketentuan tertib anggaran. “Sebelum proyek tersebut diteken, rencana proyek tidak disampaikan ke Depar­te­men Keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran,” tandasnya.

Tidak adanya perencanaan men­dasar oleh Departemen Per­ta­hanan maupun pembahasan antara pemerintah dan DPR, lan­jutnya, membuat celah pe­nye­le­wengan terbuka. Ironisnya la­gi, kata Mahjuddin, skema pem­­belian dengan mekanisme imbal beli (counter trade) dengan sawit itu tanpa sepengetahuan Menteri Pertahanan, Menko Per­eko­no­mian, Menko Polkam dan Menteri Keuangan. “Me­ka­nisme imbal beli tidak jelas dan sangat me­ru­gikan Indonesia,” tan­dasnya.

Untuk itu, LSM Gerak Ind­o­nesia meminta Komisi Pem­be­rantasan Korupsi menelusuri du­gaan pelanggaran hukum ter­sebut. “Kami meminta KPK me­nin­daklanjuti laporan tersebut. KPK punya kewajiban mengusut dugaan penyimpangan itu,” ujarnya.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nya­takan, KPK belum pernah me­nye­lidiki kasus tersebut. ”Penga­duan ma­syarakat tentang  penga­daan pesawat Su­khoi dan heli­kopter itu, menjadi ma­sukan un­tuk KPK. Setiap laporan peng­aduan ma­syarakat ditangani secara proporsional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jen­de­ral Dewan Pimpinan Pusat PDIP Tjahjo Kumolo menya­ta­kan, pengadaan pesawat Sukhoi era Presiden Megawati sama se­kali tidak bermasalah. Menurut­nya, jika pengadaan itu berma­salah, tentu sudah dipersoalkan se­jak dulu. Nyatanya, hingga ja­batan Megawati selesai, tidak ada pihak yang menyoal keputusan pengadaan Sukhoi tersebut.

Lantaran itu, menurut Tjahjo Ku­molo, desakan agar pe­ng­adaan pesawat Sukhoi tahun 2003-2004 diproses secara hukum, memiliki motif tertentu. “Ada ketakutan,” ka­ta anggota Komisi I DPR ini.

REKA ULANG

Ada Sisa Persoalan Dari Masa Lalu...

Pembelian empat Sukhoi SU-27 tahun 2003 merupakan ha­sil  kun­jungan Presiden Megawati Soe­­karnoputri ke Kremlin untuk ber­te­mu Presiden Rusia Vladimir Putin.

Berangkat dari semangat G to G, pemerintah Rusia kemudian menunjuk Rosoboronexport, dan pemerintah Indonesia menunjuk Perum Bulog untuk menggolkan proyek tersebut.

Sistem pembayaran dilakukan lewat imbal dagang. Pemerintah Rusia memberikan empat pe­sawat tempur Sukhoi dan pe­me­rintah Indonesia menukarnya de­ngan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta ko­moditas lainnya.

Menurut bekas Menteri Per­tahanan Profesor Juwono Su­darsono, skema pengadaan pe­sawat Sukhoi itu keluar dari pro­sedur yang biasa dilalui De­par­temen Pertahanan. “Skema pem­beliannya dilaksanakan lewat Bulog dan Menteri Perindustrian. Sehingga, keluar dari jalur Dep­han,” ujarnya di sela Kon­fe­rensi Keamanan Lingkungan Asia Tenggara di Jakarta pada Senin, 2 April lalu.

Pernyataan tersebut, didasari pada keterangan yang diteri­ma­nya saat ditunjuk menjadi Men­teri Pertahanan Kabinet Indo­ne­sia Bersatu (KIB) I tahun 2004. “Waktu saya menjadi Menhan tahun 2004, memang ada sisa per­soalan dari masa lampau, ter­masuk soal Sukhoi,” kata guru besar Universitas Indonesia ini.

Saat itu, lanjut Juwono, TNI tidak mempunyai anggaran untuk membeli pesawat Rusia tersebut. Menyikapi situasi ini, menurut­nya, Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil menyarankan pe­nga­daan atau pembelian di luar jalur APBN. “Pak Matori me­nya­rankan ada cara pembelian di luar jalur APBN,” katanya.

Menurut Juwono, saat dirinya men­jabat Menhan, Departemen Pertahanan mendapatkan tagihan dari Bulog dan Pertamina untuk melakukan pembayaran. “Yang dulu saya lihat sudah disele­sai­kan, karena waktu itu saya dapat tagihan dari Bulog dan Pertamina untuk membayar yang ditalangi Bulog dan Pertamina. Waktu itu anggaran Dephan masih kecil, yaitu Rp 21 triliun,” katanya.

Sebelumnya, Komisi I DPR sempat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki pem­belian pesawat Sukhoi tersebut. Na­mun, setelah mendapatkan pen­jelasan dari otoritas Rusia, yaitu Direktur Program Sukhoi, Ro­soboronexport, Alexander Mi­keev, politisi Senayan dapat me­nerima penjelasan itu.

KPK Tak Perlu Tutup Mata Soal Sukhoi

Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

  Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyatakan, dugaan korupsi proyek pe­nga­daan pesawat Sukhoi tahun 2003-2004 bisa diusut Komisi Pem­berantasan Korupsi.

Perkara pengadaan empat pesawat Sukhoi jenis SU 27 dan SU 30, serta dua helikopter Mill tipe Mi-35P, menurut Ruhut, be­lum kedaluarsa. “Pada prin­sipnya, kasus tersebut belum sampai 30 tahun, jadi bisa di­usut KPK maupun penegak hukum lainnya,” katanya.

Ruhut berharap, KPK bisa menindaklanjuti persoalan ter­sebut secepatnya. Soalnya, me­nurut dia, persoalan itu ber­dam­pak signifikan terhadap per­ekonomian negara. Ruhut pun meminta koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat bersikap fair dan arif memahami masa­lah tersebut.

Sedangkan Komisi Pem­be­rantasan Korupsi, lanjut Ruhut, tidak boleh tutup mata me­nge­nai masalah pengadaan pesawat tem­pur Sukhoi itu. Prinsipnya, menurut dia, ada atau tidak ada laporan pengaduan dari ma­sya­rakat, KPK bisa me­nin­dak­lanjuti dugaan korupsi.

Dia pun mengingatkan bahwa KPK mengemban amanat pem­berantasan korupsi. Dengan ke­wenangan yang dimilikinya, tegas Ruhut, KPK tidak perlu menunggu laporan pengaduan dari masyarakat untuk men­e­lisik dugaan korupsi. “Apalagi ini menyangkut APBN kita, fungsi pencegahan semestinya dioptimalkan KPK,” ujarnya.

Dengan begitu, dia berharap, kekecewaan masyarakat ter­ha­dap proses hukum di Indonesia bisa diminimalisir sebisa mung­kin. “Tidak ada salahnya, jika saat ini masyarakat mau ber­sama-sama mendukung pengu­sutan kasus yang terbilang su­dah cukup lama masuk peti es itu,” katanya.

Sambil Menyelam Minum Air

Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM Indo­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan KPK agar tak hanya menangani la­por­an masyarakat tentang du­gaan korupsi pengadaan tank Leopard pada pemerintahan se­karang. Pengadaan pesawat Sukhoi tahun 2003 juga harus di­tangani Komisi Pem­beran­tasan Korupsi.

“Ini satu paket, karena sup­lier­nya sama, pemainnya yang sekarang juga terlibat di pe­nga­daan Sukhoi,” katanya.

Menurut Neta, Komisi Pem­berantasan Korupsi bisa meng­ambil langkah hu­kum seka­li­gus. Selain menindaklanjuti laporan koalisi LSM mengenai pengadaan tank Leopard pada pemerintahan sekarang, KPK juga bisa menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan Sukhoi pada pemerintahan yang lalu. “Ibaratnya, KPK bisa me­nyelam sambil minum air,” saran­n­ya.

Mekanisme pembayaran Sukhoi tahun 2003 yang mele­wati proses imbal beli, lanjut Neta, diduga menyisakan per­soalan. Mekanisme imbal beli, me­nurutnya, harus dibuka se­cara transparan. Bagaimana pertukaran produk kelapa sawit dilakukan. Apakah benar murni imbal beli dilakukan Bulog dan Per­tamina. Apa tidak ada alo­kasi anggaran lain yang ter­gang­gu akibat pelaksanaan pro­yek tersebut. “Jangan-jangan ada alokasi anggaran dari pos lain yang diambil untuk mem­biayai proyek Sukhoi tersebut,” tuturnya.

Dia menolak pendapat bahwa proyek-proyek pengadaan alut­sista bersifat rahasia. Menurut dia, tidak ada proyek yang ber­sifat rahasia. “Yang harus dirahasiakan itu adalah strategi TNI, bukan proyek,” tegas dia.

Apalagi, lanjut Neta, harga Sukhoi maupun alutsista yang lain itu sudah ada di internet. “Kenapa harus dirahasiakan. Ini kan aneh.” [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya