Berita

Julian Aldrin Pasha

Wawancara

WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Siti Fadilah Diganti Dari Wantimpres Bila Kasusnya Divonis Secara Final­

SELASA, 24 APRIL 2012 | 09:10 WIB

RMOL. Publik diminta tidak terlalu mendesak agar Siti Fadilah Supari diganti dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab, status bekas Menteri Kesehatan itu masih sebabagai tersangka.

“Kecuali kalau sudah divonis bersalah dengan berkekuatan hu­kum tetap, tentu Bapak Presiden akan menggantinya. Tunggu saja proses hukum yang sedang ber­jalan,’’ kata Juru Bicara Presi­den, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, kepolisian menetapkan Siti Fadilah Supari menjadi tersangka dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kese­hatan tahun 2005.

Siti Fadilah diduga terlibat pem­bantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005 sebesar Rp 15.548.280. Ini mengakibat­kan negara diduga rugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, dalam kasus ini hendaknya berlaku asas praduga tak bersalah. Jangan seakan-akan Siti Fadilah sudah berasalah, sehingga perlu diberhentikan dari Wantimpres.

“Tidak bisa begitu. Statusnya kan masih tersangka. Proses hukumnya masih panjang. Bisa jadi saat penyidikan tidak ditemu­kan adanya kerugian negara, se­hingga kasusnya dihentikan. Makanya,  kita tunggu saja hasil proses hukum itu,’’ paparnya.  

Berikut kutipan selengkapnya:


Bukankah sebaiknya di-non­aktif-kan dulu sampai selesai pro­ses hukumnya?

Tidak ada perubahan status dari Ibu Siti Fadilah Supari. Beliau tetap sebagai Wantimpres sampai sekarang. Meskipun dari pihak ke­po­lisian me­ne­tapkan sebagai ter­­sangka. Tapi tetap ada ruang untuk seseo­rang yang dalam sta­tus tersangka diterapkan asas praduga tak ber­salah.   


Bukan­kah se­be­­lum­nya Dipo Alam me­­nga­­ta­kan jika sudah menjadi ter­sang­ka, Siti Fadilah akan di-non­aktif-kan?

Ya kita tunggu dulu. Sebab, sampai sekarang ini kan belum sepenuhnya jelas.


Apa SBY telah menyiapkan penggantinya jika nanti Siti Fadilah di-nonaktif-kan?

Belum ada informasi soal itu. Sepengetahuan saya belum per­nah dibahas masalah ini. Yang saya tahu, Presiden mempersila­kan proses hukum ditegakkan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa.


Kalau belum ada hasilnya, Siti Fadilah tidak diganti?

Sepengetahuan saya, Siti Fadi­lah diganti bila telah ada kekuatan hukum tetap. Misalnya terbukti melakukan kesalahan, sehingga tidak bisa melakukan tugasnya sebagai Wantimpres. Tapi kalau masih sebagai tersangka, ini kan masih berlaku asas praduga tak bersalah.


Bukankah kalau di Partai Demokrat kalau sudah menjadi tersangka dinonaktifkan dari pengurus, apa tidak berlaku di Wantimpres?

Ini belum keputusan hukum tetap. Ini artinya Ibu Siti Fadilah Supari belum ditetapkan bersa­lah. Masih ada ruang tidak ber­salah bila di dalam penyidikan tidak ditemukan negara dirugi­kan. Atau nanti di pengadilan di­vonis bebas. Intinya Ibu Siti Fadi­lah diganti dari anggota Wantim­pres bila kasusnya di­vo­nis secara final atau sudah ber­kekuatan hukum tetap.


Bukankah kalau di Partai Demokrat kalau sudah menjadi tersangka dinonaktifkan dari pengurus, apa tidak berlaku di Wantimpres?

Ini belum keputusan hukum tetap. Ini artinya Ibu Siti Fadilah Supari belum ditetapkan bersa­lah. Masih ada ruang tidak ber­salah bila di dalam penyidikan tidak ditemukan negara dirugi­kan. Atau nanti di pengadilan di­vonis bebas. Intinya Ibu Siti Fadi­lah diganti dari anggota Wantim­pres bila kasusnya di­vo­nis secara final atau sudah ber­kekuatan hukum tetap.


Bagaimana pandangan Anda terhadap kasus yang menimpa Siti Fadilah?

Terkait dengan penunjukan lang­sung dalam kasus tersebut, tidak serta merta dipersalahkan, bisa saja dibenarkan, dalam kea­daan tertentu dan prosedur tertentu.

Makanya nanti dilihat dalam tahapan penyidikan soal ada ti­daknya kerugian negara.

Barangkali itu dilakukan se­mata-mata untuk kepentingan masyarakat luas ataupun kepen­tingan umum, dan tidak ada uang masuk ke dalam kantong pribadi. Maka itu tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Ini nanti ter­gantung bagaimana proses pe­nyidikan terjadi. Yang jelas dalam konteksnya penunjukan langsung itu tidak serta merta diperma­salah­kan dengan catatan-catatan tertentu tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya