Berita

Julian Aldrin Pasha

Wawancara

WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Siti Fadilah Diganti Dari Wantimpres Bila Kasusnya Divonis Secara Final­

SELASA, 24 APRIL 2012 | 09:10 WIB

RMOL. Publik diminta tidak terlalu mendesak agar Siti Fadilah Supari diganti dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab, status bekas Menteri Kesehatan itu masih sebabagai tersangka.

“Kecuali kalau sudah divonis bersalah dengan berkekuatan hu­kum tetap, tentu Bapak Presiden akan menggantinya. Tunggu saja proses hukum yang sedang ber­jalan,’’ kata Juru Bicara Presi­den, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, kepolisian menetapkan Siti Fadilah Supari menjadi tersangka dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kese­hatan tahun 2005.

Siti Fadilah diduga terlibat pem­bantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005 sebesar Rp 15.548.280. Ini mengakibat­kan negara diduga rugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Julian Aldrin Pasha selanjutnya mengatakan, dalam kasus ini hendaknya berlaku asas praduga tak bersalah. Jangan seakan-akan Siti Fadilah sudah berasalah, sehingga perlu diberhentikan dari Wantimpres.

“Tidak bisa begitu. Statusnya kan masih tersangka. Proses hukumnya masih panjang. Bisa jadi saat penyidikan tidak ditemu­kan adanya kerugian negara, se­hingga kasusnya dihentikan. Makanya,  kita tunggu saja hasil proses hukum itu,’’ paparnya.  

Berikut kutipan selengkapnya:


Bukankah sebaiknya di-non­aktif-kan dulu sampai selesai pro­ses hukumnya?

Tidak ada perubahan status dari Ibu Siti Fadilah Supari. Beliau tetap sebagai Wantimpres sampai sekarang. Meskipun dari pihak ke­po­lisian me­ne­tapkan sebagai ter­­sangka. Tapi tetap ada ruang untuk seseo­rang yang dalam sta­tus tersangka diterapkan asas praduga tak ber­salah.   


Bukan­kah se­be­­lum­nya Dipo Alam me­­nga­­ta­kan jika sudah menjadi ter­sang­ka, Siti Fadilah akan di-non­aktif-kan?

Ya kita tunggu dulu. Sebab, sampai sekarang ini kan belum sepenuhnya jelas.


Apa SBY telah menyiapkan penggantinya jika nanti Siti Fadilah di-nonaktif-kan?

Belum ada informasi soal itu. Sepengetahuan saya belum per­nah dibahas masalah ini. Yang saya tahu, Presiden mempersila­kan proses hukum ditegakkan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa.


Kalau belum ada hasilnya, Siti Fadilah tidak diganti?

Sepengetahuan saya, Siti Fadi­lah diganti bila telah ada kekuatan hukum tetap. Misalnya terbukti melakukan kesalahan, sehingga tidak bisa melakukan tugasnya sebagai Wantimpres. Tapi kalau masih sebagai tersangka, ini kan masih berlaku asas praduga tak bersalah.


Bukankah kalau di Partai Demokrat kalau sudah menjadi tersangka dinonaktifkan dari pengurus, apa tidak berlaku di Wantimpres?

Ini belum keputusan hukum tetap. Ini artinya Ibu Siti Fadilah Supari belum ditetapkan bersa­lah. Masih ada ruang tidak ber­salah bila di dalam penyidikan tidak ditemukan negara dirugi­kan. Atau nanti di pengadilan di­vonis bebas. Intinya Ibu Siti Fadi­lah diganti dari anggota Wantim­pres bila kasusnya di­vo­nis secara final atau sudah ber­kekuatan hukum tetap.


Bukankah kalau di Partai Demokrat kalau sudah menjadi tersangka dinonaktifkan dari pengurus, apa tidak berlaku di Wantimpres?

Ini belum keputusan hukum tetap. Ini artinya Ibu Siti Fadilah Supari belum ditetapkan bersa­lah. Masih ada ruang tidak ber­salah bila di dalam penyidikan tidak ditemukan negara dirugi­kan. Atau nanti di pengadilan di­vonis bebas. Intinya Ibu Siti Fadi­lah diganti dari anggota Wantim­pres bila kasusnya di­vo­nis secara final atau sudah ber­kekuatan hukum tetap.


Bagaimana pandangan Anda terhadap kasus yang menimpa Siti Fadilah?

Terkait dengan penunjukan lang­sung dalam kasus tersebut, tidak serta merta dipersalahkan, bisa saja dibenarkan, dalam kea­daan tertentu dan prosedur tertentu.

Makanya nanti dilihat dalam tahapan penyidikan soal ada ti­daknya kerugian negara.

Barangkali itu dilakukan se­mata-mata untuk kepentingan masyarakat luas ataupun kepen­tingan umum, dan tidak ada uang masuk ke dalam kantong pribadi. Maka itu tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Ini nanti ter­gantung bagaimana proses pe­nyidikan terjadi. Yang jelas dalam konteksnya penunjukan langsung itu tidak serta merta diperma­salah­kan dengan catatan-catatan tertentu tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya