Berita

PT Nissan Motor Indonesia (NMI)

Bisnis

Nissan & Konsumen Adu Kuat

SENIN, 23 APRIL 2012 | 08:06 WIB

RMOL.Sekalipun kalah di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Nissan tetap berpendirian tak bersalah.

Pengajuan kasasi yang dila­kukan Nissan justru dianggap sia-sia oleh pihak Ludmilla Arif yang diwakili pengacaranya. Pihak Ludmilla menganggap tindakan Nissan akan semakin mem­per­buruk citra Nissan sendiri.

“Dibanding mengajukan ka­sasi bukan lebih baik menaati pu­tusan Badan Penyelesaian Sengketa Kon­sumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri (PN) Ja­karta Se­latan,” kata kuasa hukum Lud­milla, Arif David M. L. Tobing.

Apalagi sebenarnya, putusan PN Jakarta Selatan yang mem­batalkan gugatan Nissan atas pu­tusan BPSK sudah benar. “Me­reka akan membuat memori kasasi selanjutnya dan kami akan menanggapi kontra memori ka­sasi. Semua keberatan Nissan akan tertuang dalam memori kasasi tersebut,” tukas David.

“Kami yakin MA akan me­nolak kasasi Nissan,” lanjutnya. Se­belumnya, Nissan telah di­nya­ta­kan kalah dalam sidang gugatan pembatalan putusan BPSK di PN Jakara Selatan. BPSK pun me­minta Nissan membatalkan tran­saksi pembelian Nissan March Ludmilla Arif dan mengem­ba­likan uang pembelian sebesar Rp 150 juta.

Berdasarkan amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Se­latan menyebutkan bahwa tipu muslihat yang dituduhkan NMI terhadap Ludmilla Arief tidak dapat dibuktikan. Barang bukti maupun keterangan saksi di­nyatakan tidak cukup kuat mem­buktikan tudingan NMI kepada Ludmilla Arief.

“Memutuskan menolak gu­gatan pemohon (NMI), dan meng­hukum pemohon untuk mem­bayar biaya sidang,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Ra­zad di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Ketika dihubungi Rakyat Mer­deka terkait  keputusan PN Ja­karta Selatan tersebut, Vice Pre­sident Director Sales and Ma­nager NMI Teddy Irawan masih enggan untuk berkomentar.

Sementara itu, Yayasan Lem­baga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Biro Pengaduan dan Hukum Sulasri menilai, kesepakatan yang sudah dibuat di BPSK sebenarnya bisa dijadikan referensi pengadilan yang meng­adili per­kara tersebut.

Menurut Sulasri, putusan yang dibuat di BPSK merupakan pu­tusan final dan mengikat kedua pihak. Putusan ini diharapkan bisa memberikan kepastian yang cepat, karena putusannya paling lama dikeluarkan dalam 30 hari.

General Manager Marketing and Communications Strategy Division NMI Indrie Hadiwidjaja menyatakan, pihaknya mem­benarkan akan mengajukan ka­sasi ke MA.

“Setahu saya pengacara kita sedang melakukan persiapan untuk langsung mengajukan kasasi terhadap keputusan PN Jakarta Selatan, tapi saya kurang tahu kapan tepatnya,” kata Ge­neral Manager Marketing and Communications Strategy Di­vi­sion PT Nissan Motor Indonesia Indrie Hadiwidjaja dalam ke­terangannya sebagaimana yang dikutip dari detik.com, di Jakarta, Rabu (18/4).

Saat ini, pihaknya juga tak mau berbicara lebih jauh, karena masih mempercayakan kasus tersebut kepada pengacara me­reka yang memahami hukum. “Kita menghormati proses hu­kum dan siap mengajukan bukti-bukti baru,” katanya.

Menurut Indrie, sebenarnya tidak ada yang salah dengan iklan Nissan March yang mampu meng­konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 21,8 km per liter. “Merujuk keputusan BPSK be­berapa waktu lalu. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan iklan kita,” kilahnya.

Apalagi, hingga kini, lanjut Indrie, belum ada lagi konsumen yang mengeluhkan produk Nis­san lainnya. Sebelumnya, pe­ngacara NMI Deni Syahrizal mengatakan, pihaknya akan mem­­­­pertimbangkan putusan hakim terlebih dahulu. Ia belum dapat memastikan akan menga­jukan kasasi atau menerima pu­tusan itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya