PT Nissan Motor Indonesia (NMI)
PT Nissan Motor Indonesia (NMI)
RMOL.Sekalipun kalah di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Nissan tetap berpendirian tak bersalah.
Pengajuan kasasi yang dilaÂkukan Nissan justru dianggap sia-sia oleh pihak Ludmilla Arif yang diwakili pengacaranya. Pihak Ludmilla menganggap tindakan Nissan akan semakin memÂperÂburuk citra Nissan sendiri.
“Dibanding mengajukan kaÂsasi bukan lebih baik menaati puÂtusan Badan Penyelesaian Sengketa KonÂsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri (PN) JaÂkarta SeÂlatan,†kata kuasa hukum LudÂmilla, Arif David M. L. Tobing.
Apalagi sebenarnya, putusan PN Jakarta Selatan yang memÂbatalkan gugatan Nissan atas puÂtusan BPSK sudah benar. “MeÂreka akan membuat memori kasasi selanjutnya dan kami akan menanggapi kontra memori kaÂsasi. Semua keberatan Nissan akan tertuang dalam memori kasasi tersebut,†tukas David.
“Kami yakin MA akan meÂnolak kasasi Nissan,†lanjutnya. SeÂbelumnya, Nissan telah diÂnyaÂtaÂkan kalah dalam sidang gugatan pembatalan putusan BPSK di PN Jakara Selatan. BPSK pun meÂminta Nissan membatalkan tranÂsaksi pembelian Nissan March Ludmilla Arif dan mengemÂbaÂlikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta.
Berdasarkan amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta SeÂlatan menyebutkan bahwa tipu muslihat yang dituduhkan NMI terhadap Ludmilla Arief tidak dapat dibuktikan. Barang bukti maupun keterangan saksi diÂnyatakan tidak cukup kuat memÂbuktikan tudingan NMI kepada Ludmilla Arief.
“Memutuskan menolak guÂgatan pemohon (NMI), dan mengÂhukum pemohon untuk memÂbayar biaya sidang,†ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad RaÂzad di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Ketika dihubungi Rakyat MerÂdeka terkait keputusan PN JaÂkarta Selatan tersebut, Vice PreÂsident Director Sales and MaÂnager NMI Teddy Irawan masih enggan untuk berkomentar.
Sementara itu, Yayasan LemÂbaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Biro Pengaduan dan Hukum Sulasri menilai, kesepakatan yang sudah dibuat di BPSK sebenarnya bisa dijadikan referensi pengadilan yang mengÂadili perÂkara tersebut.
Menurut Sulasri, putusan yang dibuat di BPSK merupakan puÂtusan final dan mengikat kedua pihak. Putusan ini diharapkan bisa memberikan kepastian yang cepat, karena putusannya paling lama dikeluarkan dalam 30 hari.
General Manager Marketing and Communications Strategy Division NMI Indrie Hadiwidjaja menyatakan, pihaknya memÂbenarkan akan mengajukan kaÂsasi ke MA.
“Setahu saya pengacara kita sedang melakukan persiapan untuk langsung mengajukan kasasi terhadap keputusan PN Jakarta Selatan, tapi saya kurang tahu kapan tepatnya,†kata GeÂneral Manager Marketing and Communications Strategy DiÂviÂsion PT Nissan Motor Indonesia Indrie Hadiwidjaja dalam keÂterangannya sebagaimana yang dikutip dari detik.com, di Jakarta, Rabu (18/4).
Saat ini, pihaknya juga tak mau berbicara lebih jauh, karena masih mempercayakan kasus tersebut kepada pengacara meÂreka yang memahami hukum. “Kita menghormati proses huÂkum dan siap mengajukan bukti-bukti baru,†katanya.
Menurut Indrie, sebenarnya tidak ada yang salah dengan iklan Nissan March yang mampu mengÂkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 21,8 km per liter. “Merujuk keputusan BPSK beÂberapa waktu lalu. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan iklan kita,†kilahnya.
Apalagi, hingga kini, lanjut Indrie, belum ada lagi konsumen yang mengeluhkan produk NisÂsan lainnya. Sebelumnya, peÂngacara NMI Deni Syahrizal mengatakan, pihaknya akan memÂÂÂÂpertimbangkan putusan hakim terlebih dahulu. Ia belum dapat memastikan akan mengaÂjukan kasasi atau menerima puÂtusan itu. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39