ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Pemerintah sudah menyelesaikan peraturan pembantasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang akan berlaku 1 Mei 2012. Beberapa kalangan masyarakat khawatir terjadinya keributan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menteri Perindustrian (MenÂpeÂrin) MS Hidayat mengatakan, atuÂran itu dalam bentuk Peraturan PeÂmerintah (PP) yang terdiri dari PerÂaturan Menteri Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM), PerÂaturan Menteri Perindustrian dan PeraÂturan Menteri PerhuÂbungan.
Dalam aturan itu disepakati moÂbil-mobil dengan kapasitas meÂsin (CC) di atas 1.500 tidak diÂbolehkan lagi menggunakan BBM subsidi.
Hidayat yakin kebijakan pemÂbaÂtasan tersebut tidak akan berÂdampak pada produsen otomotif. SeÂbab, semua mobil buatan 2008, meÂsinnya sudah menyesuaikan diri dengan sistem RON 92 alias pertamax.
Dia mengatakan, pemerintah teÂrus mengebut konversi BBM ke gas. Karena itu, tahun depan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib memasang konÂverter kit pada mobil-mobhil proÂdukÂsinya. “Pemasangan konverÂter kit bisa gunakan sistem switch,†kata Hidayat.
Menurutnya, program konversi menjadi komitmen utama pemeÂrintah. Untuk itu, pihaknya akan memÂpertemukan produsen mobil di dalam negeri yang tergabung daÂlam Gabungan Industri KenÂdaraan Bermotor Indonesia (GaiÂkindo) dengan Presiden SBY.
Hidayat mengatakan, untuk mendorong realisasi program konÂversi, gap harga BBM PreÂmium dengan BBG harusnya terÂpaut sekitar 50-60 persen. Jika gap-nya masih kecil seperti saat ini, minat orang berpindah ke BBG akan kecil.
Dikatakan dia, sebanyak 25 ribu unit konverter kit asal Korea SeÂlatan dan Italia rencananya akan diimpor untuk mendukung proÂgram konversi. Untuk tahap awal, pemasangan konverter kit akan diberikan kepada transporÂtaÂsi umum, lalu mobil dinas, lemÂbaga, kementerian, baru sektor swasta.
Sementara Menko Perekonomian Hatta RaÂjasa menegaskan, rencana pengenÂdalian BBM secara naÂsional akan disampaikan Presiden SBY dalam Sidang Kabinet 24 April 2012.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) SugiyanÂto menilai, pembatasan BBM akan menimbulkan konflik, sebab di pom bensin akan terjadi rebutan.
“Pengawasan di lapangannya suÂsah dilakukan. Petugas juga suÂsah periksa satu-satu mesin mobil yang mau mengisi bensin, ini bisa meÂnimbulkan keributan,†cetusnya.
Ketua Umum GaiÂkindo SuÂdirman Maman Rusdi meÂminta pemerintah segera meÂlakukan sosialisasi jika benar kebijakan tersebut akan diberÂlakukan tahun depan.
“Tidak mudah untuk menÂsoÂsiaÂlisasikan peraturan tersebut. SeÂlain itu, pengawasan di Stasiun PengiÂsian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan sangat sulit,†katanya.
Dia juga khawatir kebijakan pemÂbatasan BBM bersubsidi terÂsebut memicu aksi penimbunan. Karena itu, yang harus diperÂhaÂtikan pemerintah adalah pengaÂwasan pom bensin di daerah.
Petugas harus dibekali pengeÂtahuan teknis mengenai spesiÂfikasi mesin dengan kapasitas meÂsin 1.500 CC ke atas. Jika tidak, konsumen yang memÂpunyai mobil 1.500 CC ke atas tetap dapat membeli BBM bersubsidi.
Kerek Harga Pangan
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian PerdagaÂngan (Kemendag) Gunaryo meÂngaÂtakan, rencana pembatasan pengÂgunaan BBM subsidi berÂpoÂtensi mengkerek harga sembako (sembilan bahan pokok).
Fenomena ini terlihat dengan keÂnaikan harga sembako di berÂbagai daerah di IndoÂnesia yang sulit dikendalikan. Ia menyeÂbutkan selain cabe, beras menjadi kebutuhan semÂbako yang harganya berpoÂtensi naik.
Kendati begitu, Gunaryo meÂnamÂbahkan rencana pembatasan penggunaan BBM subsidi tidak akan terlalu berpengaruh terÂhadap harga sembako dibanÂdingÂkan kebijakan kenaikan BBM subsidi. “Lebih kencang kenaiÂkan BBM dibandingkan pemÂbatasan ya,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39