Berita

Saut Usman Nasution

Wawancara

WAWANCARA

Saut Usman Nasution: Penyidik Yakin Siti Fadilah Tidak Lari Ke Luar Negeri

SABTU, 21 APRIL 2012 | 08:27 WIB

RMOL. Penyidik Mabes Polri merasa yakin bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tidak melarikan diri ke luar negeri, sehingga tidak perlu diajukan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi.

“Itu keyakinan penyidik. Kalau begitu kami juga merasa yakin,’’ kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Saut Usman Nasution, ke­pada Rakyat Merdeka, Kamis (19/4).

Sebelumnya penetapan status tersangka ini sempat simpang siur. Awalnya, Saud Usman Na­sution menegaskan, status hukum Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15 miliar, masih se­bagai saksi.

 Namun pejabat Kejagung mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Siti Fadilah Supari sejak 28 Maret 2012. Ka­sus ini berkaitan dengan penga­daan alat-alat kesehatan di Ke­menterian Kesehatan. Berdasar­kan dokumen yang diterima Ke­jagung, terdapat nama Siti Fadi­lah Supari sebagai tersangka.

Akhirnya Mabes Polri juga ber­pendapat yang sama, Siti Fadi­lah Supari yang saat ini men­jadi anggota Dewan Pertimba­ngan Presiden telah menjadi tersangka.

Saud Usman Nasution selan­jutnya mengatakan, pihaknya juga merasa tidak perlu melaku­kan penahanan terhadap Siti Fadilah Supari. Sebab, diyakini tidak akan mempersulit pemerik­saan, dan tidak akan menghilang­kan barang bukti.

Berikut kutipan selengkapnya:


Penetapan Siti Fadilah Su­pari menjadi tersangka, apa  ini sudah resmi?

Kan kemarin sudah diumum­kan oleh Kabareskrim (Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri).


Ada beberapa pihak meng­anggap Polri belum memberi­kan pengumuman resmi, tang­ga­pan Anda?

Itu urusan mereka. Silahkan saja mau dianggap resmi atau tidak resmi. Tetapi kalau Kares­krim sudah mengatakan sebagai tersangka, ya itu resmi.


Dewan Pertimbangan Presi­den menunggu status Siti Fadi­lah Supari, apa sudah diberi­tahu?

SPDP (Surat Pe­rin­tah Dimu­lai­nya Pe­nyi­di­kan)  sudah di­­kirim ke Kejaksaan Agung. Itu berarti su­dah resmi, kecuali kita tidak ki­rim SPDP-nya,  itu tidak resmi.


Kapan  Polri akan mengirim­kan surat resmi ke­pada Dewan Per­tim­bangan Pre­siden?

Itu nanti saya tanya dulu ke­pada penyidiknya.


Berapa lama penyelidikan di­lakukan, hingga menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka?

Sudah lama. Ini kan dari pro­ses penanganan empat orang yang sudah disidangkan. Kapa­sitas Ibu Siti Fadilah dalam ka­sus ini se­bagai Menteri Keseha­tan sebagai penanggung jawab kebijakan pelaksanaan.


Berapa lama penyelidikan di­lakukan, hingga menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka?

Sudah lama. Ini kan dari pro­ses penanganan empat orang yang sudah disidangkan. Kapa­sitas Ibu Siti Fadilah dalam ka­sus ini se­bagai Menteri Keseha­tan sebagai penanggung jawab kebijakan pelaksanaan.


Sebelum menetapkan seba­gai tersangka, apakah Siti Fa­dilah pernah di periksa sebagai saksi?

Sudah, tapi saya enggak hafal berapa kali. Tetapi sudah melalui tahapan proses diperiksa sebagai saksi. Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka.


Kalau memang sudah dilaku­kan pemeriksaan sebelumnya se­bagai saksi, mengapa Siti Fa­di­lah kaget saat ditetapkan sebagai tersangka?

Itu kan hak beliau mau kaget atau gimana.


Sebenarnya dari penyelidi­kan tersebut, apa yang mem­buat Siti Fadilah menjadi ter­sangka?

Ini kan bagian dari rangkain penyelidikan. Tidak mungkin tiba-tiba ditetapkan menjadi ter­sangka bila tidak dilakukan pe­nyelidikan. Biarlah penyidik ber­­­proses dulu. Nanti kita tunggu saja persidangannya.


Apakah ada koordinasi de­ngan KPK sebelum menetap­kan Siti Fadilah sebagai ter­sangka?

Sudah ada. Kami kan sudah pe­riksa empat orang terlebih da­hulu, selaku kuasa pelaksana anggarannya, pimpro-nya juga dan pelaksana pengadaan, terma­suk pihak kedua dan pihak lain­nya. Bahkan dua kasus sudah diajukan ke persidangan. Dari situ muncul fakta bahwa penun­jukan tender langsung itu dari kebijakan Menteri Kesehatan.


Kapan Siti Fadilah ditahan?

Penahanan dapat dilakukan kapan saja. Tapi kalau tidak perlu melakukan penahanan, ya buat apa. Sepanjang tidak mem­per­sulit pemeriksaan, tidak menghi­langkan barang bukti, dan tidak melakukan perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan.


Apa Mabes Polri sudah me­minta surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi?   

Kalau penyidik menganggap nggak perlu, ya nggak perlu. Itu kan nggak wajib. Ngapain dibuat.


Mabes Polri yakin Siti Fadi­lah tidak melarikan diri ke luar negeri?

Bukannya kita tidak takut dia pergi ke luar negeri. Tapi itu kan pertimbangan penyidik. Kalau penyidik meyakini, ya berarti yakin.


Kapan berkasnya diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan?

Nantilah. Kalau sudah selesai, kami akan kirim berkas. Kita tunggu saja. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya