Berita

ramadhan pohan/ist

VONIS NAZARUDDIN

Ramadhan Pohan: Yang Pasti, 1000 Persen Demokrat Tak Terlibat Korupsi

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 19:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai Demokrat mengimbau semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin.

"Soal hukuman Nazar, hukum sudah bicara. Kita semua harus hormati itu. Jadi soal apakah vonis sudah pas atau tidak, itu putusan hukum. Patuhilah," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan petang ini (Jumat, 20/4).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada Nazaruddin. Selain pidana penjara, Nazaruddin juga diganjar pidana denda senilai Rp 200 juta dan apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Partai Demokrat mengaku tak tahu-menahu soal besaran vonis hakim kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu, apakah itu ringan atau berat. Karena itu, partai penguasa ini menolak jika dituding ikut menentukan vonis yang diterima Nazaruddin.

"Soalnya, apapun perbuatan Nazar terkait suap, korupsi seperti disebutkan majelis hakim, tak ada hubunganya sama kami," ungkap anggota Komisi II DPR ini.

Tapi, yang pasti, lanjut Ramadhan, pihaknya menyambut baik dan lega mendengar putusan hakim yang menyebutkan bahwa tak ada kaitan Kongres Partai Demokrat dengan kasus suap yang membelit Nazaruddin itu. Putusan hakim itu membuktikan partai penguasa itu bersih dari tudingan yang selama ini difitnakan.

"Yang pasti, 1000 persen PD tak terlibat korupsi dan sejenisnya. Jika ada terlibat oknum, proses saja. Perlakukan semua warga negara sama di depan hukum. Jangan ada tebang pilih. PD dukung proses hukum yang adil, fair, obyektif dan profesional," demikian Ramadhan. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya