Berita

ramadhan pohan/ist

VONIS NAZARUDDIN

Ramadhan Pohan: Yang Pasti, 1000 Persen Demokrat Tak Terlibat Korupsi

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 19:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai Demokrat mengimbau semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin.

"Soal hukuman Nazar, hukum sudah bicara. Kita semua harus hormati itu. Jadi soal apakah vonis sudah pas atau tidak, itu putusan hukum. Patuhilah," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan petang ini (Jumat, 20/4).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada Nazaruddin. Selain pidana penjara, Nazaruddin juga diganjar pidana denda senilai Rp 200 juta dan apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Partai Demokrat mengaku tak tahu-menahu soal besaran vonis hakim kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu, apakah itu ringan atau berat. Karena itu, partai penguasa ini menolak jika dituding ikut menentukan vonis yang diterima Nazaruddin.

"Soalnya, apapun perbuatan Nazar terkait suap, korupsi seperti disebutkan majelis hakim, tak ada hubunganya sama kami," ungkap anggota Komisi II DPR ini.

Tapi, yang pasti, lanjut Ramadhan, pihaknya menyambut baik dan lega mendengar putusan hakim yang menyebutkan bahwa tak ada kaitan Kongres Partai Demokrat dengan kasus suap yang membelit Nazaruddin itu. Putusan hakim itu membuktikan partai penguasa itu bersih dari tudingan yang selama ini difitnakan.

"Yang pasti, 1000 persen PD tak terlibat korupsi dan sejenisnya. Jika ada terlibat oknum, proses saja. Perlakukan semua warga negara sama di depan hukum. Jangan ada tebang pilih. PD dukung proses hukum yang adil, fair, obyektif dan profesional," demikian Ramadhan. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya