Berita

ramadhan pohan/ist

VONIS NAZARUDDIN

Ramadhan Pohan: Yang Pasti, 1000 Persen Demokrat Tak Terlibat Korupsi

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 19:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai Demokrat mengimbau semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin.

"Soal hukuman Nazar, hukum sudah bicara. Kita semua harus hormati itu. Jadi soal apakah vonis sudah pas atau tidak, itu putusan hukum. Patuhilah," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan petang ini (Jumat, 20/4).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada Nazaruddin. Selain pidana penjara, Nazaruddin juga diganjar pidana denda senilai Rp 200 juta dan apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Partai Demokrat mengaku tak tahu-menahu soal besaran vonis hakim kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu, apakah itu ringan atau berat. Karena itu, partai penguasa ini menolak jika dituding ikut menentukan vonis yang diterima Nazaruddin.

"Soalnya, apapun perbuatan Nazar terkait suap, korupsi seperti disebutkan majelis hakim, tak ada hubunganya sama kami," ungkap anggota Komisi II DPR ini.

Tapi, yang pasti, lanjut Ramadhan, pihaknya menyambut baik dan lega mendengar putusan hakim yang menyebutkan bahwa tak ada kaitan Kongres Partai Demokrat dengan kasus suap yang membelit Nazaruddin itu. Putusan hakim itu membuktikan partai penguasa itu bersih dari tudingan yang selama ini difitnakan.

"Yang pasti, 1000 persen PD tak terlibat korupsi dan sejenisnya. Jika ada terlibat oknum, proses saja. Perlakukan semua warga negara sama di depan hukum. Jangan ada tebang pilih. PD dukung proses hukum yang adil, fair, obyektif dan profesional," demikian Ramadhan. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya