Berita

ilustrasi

Bisnis

Peringatan Bergambar Bahaya Merokok Belum Ancam Income Negara

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 10:09 WIB

RMOL. Sebentar lagi, peringatan bahaya merokok tidak akan berupa tulisan berukuran kecil di setiap kemasan rokok. Nantinya, peringatan itu akan berbentuk gambar dengan ukuran 40 persen dari bungkus rokok.

Keputusan yang tertuang Ran­cangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu disepakati tiga kemen­terian, yaitu Kementerian Koor­dinator Perekonomian, Kemente­rian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dan Ke­menterian Kesehatan.

“Dari RPP ini, kami 3 Kemen­terian ingin menghimbau kepada masyarakat akan bahaya rokok. Dalam hal ini, kami tidak mela­rang masyarakat untuk merokok, (RPP) ini hanya mengenai peri­ngatan kesehatan, pembatasan masalah iklan soal tembakau, serta peraturan merokok di tem­pat umum dan kantor,” jelas Men­ko Kesra Agung Laksono di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, peringatan beru­ku­ran 40 persen itu diperlukan agar masyarakat mengetahui ba­haya merokok. Menurut Agung, penyelesaian  RPP rokok ini se­bagai tindak lanjut dari undang-undang tentang pengamanan ba­han yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Dalam rapat koordinasi itu, di­sepakati juga ukuran iklan rokok pada media luar ruang sebesar 72 meter persegi.

Menko Pere­ko­nomian Hatta Radjasa menje­laskan, pendapatan (income) negara dari rokok pada tahun 2011 sebesar Rp 77 triliun.

“Aturan ini bertujuan mening­katkan kesadaran masyarakat me­ngenai rokok. (Tapi) RPP ini tidak melarang penjualan, kon­sumsi, serta produksi rokok,” bebernya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, isi RPP tersebut sudah baik, tinggal ba­gai­mana penerapannya di masya­rakat. “Kita lihat saja nanti, apa­kah RPP ini akan berjalan lancar atau tidak. Kalau tidak ada lang­kah hukumnya, maka saya kira tidak akan efektif. Kalau ada yang melanggar dan ditindak dengan proses hukum, itu bisa saja jadi efektif,” tukasnya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya