Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Nggak Perlu Izin Presiden Periksa Siti Fadilah Supari

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 09:49 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung tidak berkewajiban menyampaikan informasi mengenai status tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Kami nggak ada kewajiban untuk melaporkan hal itu ke Wantimpres. Itu hasil penyidikan dari kepolisian,’’ ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Ke­tua Wantimpres Emil Salim mengatakan,  Wantimpres belum diberitahu soal status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2006.

“Mengingat belum ada pem­beritahuan, ya berarti beliau ma­sih berstatus saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar hukum,’’ kata Emil Salim.

Kejagung telah menerima SPDP atas nama Siti Fadilah Supari sejak 28 Maret 2012. Ka­sus ini berkaitan dengan penga­daan alat-alat kesehatan di Ke­menterian Kesehatan. Berdasar­kan dokumen yang diterima Ke­jagung, terdapat nama Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

Siti Fadilah Supari diduga terlibat pembantuan penyalahgu­naan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjuk­kan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggu­langan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005 sebesar Rp 15.548.280. Ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini.

Surat perintah penunjukan jaksa sudah diterbitkan.

Ada lima jaksa yang ditunjuk yang diketuai oleh Isman Tanu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Emil Salim bilang sebelum ada pemberitahuan kepada Wan­timpres, maka mereka meng­anggap status Siti Fadilah Su­pari masih sebagai saksi, tang­ga­pan Anda?

Perlu disampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke Wantim­pres. Jangan sampai nanti bisa ditafsirkan berbeda.


Mengingat Siti Fadilah Su­pari anggota Wantimpres, apa perlu izin Presiden untuk mela­kukan pemeriksaan?

Dalam Undang-Undang tidak termasuk harus ada izin untuk memeriksa anggota Wantimpres. Ini berarti nggak perlu izin dari PResiden. Lagipula kami ini kan hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian.


Apa Kejagung tidak ewuh pa­kewuh memeriksa anggota Wantimpres yang juga sebagai bekas Menkes?

Tanyakan ke penyidik dong. Mereka ewuh pakewuh tidak. Mereka kan yang melakukan penyidikan. Berkasnya saja kami belum menerima, masak kami mau ngomong ewuh pakewuh. Mulai diperiksa itu setelah ada berkas yang dinyatakan lengkap dan detail.

    

Ada pihak yang masih mera­gu­kan Kejagung menerima SPDP dengan tersangka Siti Fa­dilah Supari, tanggapan Anda?

Kondisinya memang seperti itu. Berdasarkan keterangan dari Pak Jaksa Agung Basyrief Arief, kami sudah terima SPDP. Kalau sudah ada SPDP, berarti yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dong.


Kapan kejagung menyelidiki kasus itu?

SPDP itu kan hanya selembar surat pemberitahuan. Artinya belum ada penyerahan berkas per­kara. Kami belum mempe­la­jari seperti apa langkahnya.

Namun kewajiban kami harus melakukan penyelidikan yang dilakukan penyidik. Meski SPDP hanya selembar surat pemberita­huan, penyidik langsung meres­pons dengan melakukan pe­nye­lidikan.

   

Apakah Anda sudah mem­baca SPDP itu?

Saya memang belum membaca SPDP. Tapi seperti yang dikata­kan oleh Pak Jaksa Agung, SPDP itu sudah kami terima.

   

Kenapa Anda belum mem­baca SPDP itu?

Itu sudah ada bagiannya. Apa­lagi kerjaan saya begitu banyak sekarang ini.


Kejagung hanya melakukan penyidikan saja?

Ya. Kan baru SPDP saja yang kami terima. Lain halnya jika kami sudah menerima pelimpa­han atau penyerahan berkas. Maka kami akan mempelajari secara khusus dalam waktu tujuh hari. Sebab, datanya harus leng­kap dalam 14 hari.


Kejagung hanya melakukan penyidikan saja?

Ya. Kan baru SPDP saja yang kami terima. Lain halnya jika kami sudah menerima pelimpa­han atau penyerahan berkas. Maka kami akan mempelajari secara khusus dalam waktu tujuh hari. Sebab, datanya harus leng­kap dalam 14 hari.


Siapa yang menunjuk penyi­dik dalam kasus ini?

Direktur Penyidikan yang me­nunjuk jaksa peneliti yang tugas­nya mengikuti perkembangan penyelidikan berdasarkan SPDP itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya