Darmono
Darmono
RMOL. Kejaksaan Agung tidak berkewajiban menyampaikan informasi mengenai status tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Kami nggak ada kewajiban untuk melaporkan hal itu ke Wantimpres. Itu hasil penyidikan dari kepolisian,’’ ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, KeÂtua Wantimpres Emil Salim mengatakan, Wantimpres belum diberitahu soal status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2006.
“Mengingat belum ada pemÂberitahuan, ya berarti beliau maÂsih berstatus saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar hukum,’’ kata Emil Salim.
Kejagung telah menerima SPDP atas nama Siti Fadilah Supari sejak 28 Maret 2012. KaÂsus ini berkaitan dengan pengaÂdaan alat-alat kesehatan di KeÂmenterian Kesehatan. BerdasarÂkan dokumen yang diterima KeÂjagung, terdapat nama Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.
Siti Fadilah Supari diduga terlibat pembantuan penyalahguÂnaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukÂkan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat PenangguÂlangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005 sebesar Rp 15.548.280. Ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.
Darmono selanjutnya mengaÂtaÂkan, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini.
Surat perintah penunjukan jaksa sudah diterbitkan.
Ada lima jaksa yang ditunjuk yang diketuai oleh Isman Tanu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Emil Salim bilang sebelum ada pemberitahuan kepada WanÂtimpres, maka mereka mengÂanggap status Siti Fadilah SuÂpari masih sebagai saksi, tangÂgaÂpan Anda?
Perlu disampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke WantimÂpres. Jangan sampai nanti bisa ditafsirkan berbeda.
Mengingat Siti Fadilah SuÂpari anggota Wantimpres, apa perlu izin Presiden untuk melaÂkukan pemeriksaan?
Dalam Undang-Undang tidak termasuk harus ada izin untuk memeriksa anggota Wantimpres. Ini berarti nggak perlu izin dari PResiden. Lagipula kami ini kan hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian.
Apa Kejagung tidak ewuh paÂkewuh memeriksa anggota Wantimpres yang juga sebagai bekas Menkes?
Tanyakan ke penyidik dong. Mereka ewuh pakewuh tidak. Mereka kan yang melakukan penyidikan. Berkasnya saja kami belum menerima, masak kami mau ngomong ewuh pakewuh. Mulai diperiksa itu setelah ada berkas yang dinyatakan lengkap dan detail.
Ada pihak yang masih meraÂguÂkan Kejagung menerima SPDP dengan tersangka Siti FaÂdilah Supari, tanggapan Anda?
Kondisinya memang seperti itu. Berdasarkan keterangan dari Pak Jaksa Agung Basyrief Arief, kami sudah terima SPDP. Kalau sudah ada SPDP, berarti yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dong.
Kapan kejagung menyelidiki kasus itu?
SPDP itu kan hanya selembar surat pemberitahuan. Artinya belum ada penyerahan berkas perÂkara. Kami belum mempeÂlaÂjari seperti apa langkahnya.
Namun kewajiban kami harus melakukan penyelidikan yang dilakukan penyidik. Meski SPDP hanya selembar surat pemberitaÂhuan, penyidik langsung meresÂpons dengan melakukan peÂnyeÂlidikan.
Apakah Anda sudah memÂbaca SPDP itu?
Saya memang belum membaca SPDP. Tapi seperti yang dikataÂkan oleh Pak Jaksa Agung, SPDP itu sudah kami terima.
Kenapa Anda belum memÂbaca SPDP itu?
Itu sudah ada bagiannya. ApaÂlagi kerjaan saya begitu banyak sekarang ini.
Kejagung hanya melakukan penyidikan saja?
Ya. Kan baru SPDP saja yang kami terima. Lain halnya jika kami sudah menerima pelimpaÂhan atau penyerahan berkas. Maka kami akan mempelajari secara khusus dalam waktu tujuh hari. Sebab, datanya harus lengÂkap dalam 14 hari.
Ya. Kan baru SPDP saja yang kami terima. Lain halnya jika kami sudah menerima pelimpaÂhan atau penyerahan berkas. Maka kami akan mempelajari secara khusus dalam waktu tujuh hari. Sebab, datanya harus lengÂkap dalam 14 hari.
Siapa yang menunjuk penyiÂdik dalam kasus ini?
Direktur Penyidikan yang meÂnunjuk jaksa peneliti yang tugasÂnya mengikuti perkembangan penyelidikan berdasarkan SPDP itu. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41