Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Nggak Perlu Izin Presiden Periksa Siti Fadilah Supari

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 09:49 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung tidak berkewajiban menyampaikan informasi mengenai status tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Kami nggak ada kewajiban untuk melaporkan hal itu ke Wantimpres. Itu hasil penyidikan dari kepolisian,’’ ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Ke­tua Wantimpres Emil Salim mengatakan,  Wantimpres belum diberitahu soal status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2006.

“Mengingat belum ada pem­beritahuan, ya berarti beliau ma­sih berstatus saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar hukum,’’ kata Emil Salim.

Kejagung telah menerima SPDP atas nama Siti Fadilah Supari sejak 28 Maret 2012. Ka­sus ini berkaitan dengan penga­daan alat-alat kesehatan di Ke­menterian Kesehatan. Berdasar­kan dokumen yang diterima Ke­jagung, terdapat nama Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

Siti Fadilah Supari diduga terlibat pembantuan penyalahgu­naan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjuk­kan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggu­langan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005 sebesar Rp 15.548.280. Ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini.

Surat perintah penunjukan jaksa sudah diterbitkan.

Ada lima jaksa yang ditunjuk yang diketuai oleh Isman Tanu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Emil Salim bilang sebelum ada pemberitahuan kepada Wan­timpres, maka mereka meng­anggap status Siti Fadilah Su­pari masih sebagai saksi, tang­ga­pan Anda?

Perlu disampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke Wantim­pres. Jangan sampai nanti bisa ditafsirkan berbeda.


Mengingat Siti Fadilah Su­pari anggota Wantimpres, apa perlu izin Presiden untuk mela­kukan pemeriksaan?

Dalam Undang-Undang tidak termasuk harus ada izin untuk memeriksa anggota Wantimpres. Ini berarti nggak perlu izin dari PResiden. Lagipula kami ini kan hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian.


Apa Kejagung tidak ewuh pa­kewuh memeriksa anggota Wantimpres yang juga sebagai bekas Menkes?

Tanyakan ke penyidik dong. Mereka ewuh pakewuh tidak. Mereka kan yang melakukan penyidikan. Berkasnya saja kami belum menerima, masak kami mau ngomong ewuh pakewuh. Mulai diperiksa itu setelah ada berkas yang dinyatakan lengkap dan detail.

    

Ada pihak yang masih mera­gu­kan Kejagung menerima SPDP dengan tersangka Siti Fa­dilah Supari, tanggapan Anda?

Kondisinya memang seperti itu. Berdasarkan keterangan dari Pak Jaksa Agung Basyrief Arief, kami sudah terima SPDP. Kalau sudah ada SPDP, berarti yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dong.


Kapan kejagung menyelidiki kasus itu?

SPDP itu kan hanya selembar surat pemberitahuan. Artinya belum ada penyerahan berkas per­kara. Kami belum mempe­la­jari seperti apa langkahnya.

Namun kewajiban kami harus melakukan penyelidikan yang dilakukan penyidik. Meski SPDP hanya selembar surat pemberita­huan, penyidik langsung meres­pons dengan melakukan pe­nye­lidikan.

   

Apakah Anda sudah mem­baca SPDP itu?

Saya memang belum membaca SPDP. Tapi seperti yang dikata­kan oleh Pak Jaksa Agung, SPDP itu sudah kami terima.

   

Kenapa Anda belum mem­baca SPDP itu?

Itu sudah ada bagiannya. Apa­lagi kerjaan saya begitu banyak sekarang ini.


Kejagung hanya melakukan penyidikan saja?

Ya. Kan baru SPDP saja yang kami terima. Lain halnya jika kami sudah menerima pelimpa­han atau penyerahan berkas. Maka kami akan mempelajari secara khusus dalam waktu tujuh hari. Sebab, datanya harus leng­kap dalam 14 hari.


Kejagung hanya melakukan penyidikan saja?

Ya. Kan baru SPDP saja yang kami terima. Lain halnya jika kami sudah menerima pelimpa­han atau penyerahan berkas. Maka kami akan mempelajari secara khusus dalam waktu tujuh hari. Sebab, datanya harus leng­kap dalam 14 hari.


Siapa yang menunjuk penyi­dik dalam kasus ini?

Direktur Penyidikan yang me­nunjuk jaksa peneliti yang tugas­nya mengikuti perkembangan penyelidikan berdasarkan SPDP itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya