Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Nggak Perlu Izin Presiden Periksa Siti Fadilah Supari

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 09:49 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung tidak berkewajiban menyampaikan informasi mengenai status tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Kami nggak ada kewajiban untuk melaporkan hal itu ke Wantimpres. Itu hasil penyidikan dari kepolisian,’’ ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Ke­tua Wantimpres Emil Salim mengatakan,  Wantimpres belum diberitahu soal status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2006.

“Mengingat belum ada pem­beritahuan, ya berarti beliau ma­sih berstatus saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar hukum,’’ kata Emil Salim.

Kejagung telah menerima SPDP atas nama Siti Fadilah Supari sejak 28 Maret 2012. Ka­sus ini berkaitan dengan penga­daan alat-alat kesehatan di Ke­menterian Kesehatan. Berdasar­kan dokumen yang diterima Ke­jagung, terdapat nama Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

Siti Fadilah Supari diduga terlibat pembantuan penyalahgu­naan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjuk­kan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggu­langan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005 sebesar Rp 15.548.280. Ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini.

Surat perintah penunjukan jaksa sudah diterbitkan.

Ada lima jaksa yang ditunjuk yang diketuai oleh Isman Tanu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Emil Salim bilang sebelum ada pemberitahuan kepada Wan­timpres, maka mereka meng­anggap status Siti Fadilah Su­pari masih sebagai saksi, tang­ga­pan Anda?

Perlu disampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke Wantim­pres. Jangan sampai nanti bisa ditafsirkan berbeda.


Mengingat Siti Fadilah Su­pari anggota Wantimpres, apa perlu izin Presiden untuk mela­kukan pemeriksaan?

Dalam Undang-Undang tidak termasuk harus ada izin untuk memeriksa anggota Wantimpres. Ini berarti nggak perlu izin dari PResiden. Lagipula kami ini kan hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian.


Apa Kejagung tidak ewuh pa­kewuh memeriksa anggota Wantimpres yang juga sebagai bekas Menkes?

Tanyakan ke penyidik dong. Mereka ewuh pakewuh tidak. Mereka kan yang melakukan penyidikan. Berkasnya saja kami belum menerima, masak kami mau ngomong ewuh pakewuh. Mulai diperiksa itu setelah ada berkas yang dinyatakan lengkap dan detail.

    

Ada pihak yang masih mera­gu­kan Kejagung menerima SPDP dengan tersangka Siti Fa­dilah Supari, tanggapan Anda?

Kondisinya memang seperti itu. Berdasarkan keterangan dari Pak Jaksa Agung Basyrief Arief, kami sudah terima SPDP. Kalau sudah ada SPDP, berarti yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dong.


Kapan kejagung menyelidiki kasus itu?

SPDP itu kan hanya selembar surat pemberitahuan. Artinya belum ada penyerahan berkas per­kara. Kami belum mempe­la­jari seperti apa langkahnya.

Namun kewajiban kami harus melakukan penyelidikan yang dilakukan penyidik. Meski SPDP hanya selembar surat pemberita­huan, penyidik langsung meres­pons dengan melakukan pe­nye­lidikan.

   

Apakah Anda sudah mem­baca SPDP itu?

Saya memang belum membaca SPDP. Tapi seperti yang dikata­kan oleh Pak Jaksa Agung, SPDP itu sudah kami terima.

   

Kenapa Anda belum mem­baca SPDP itu?

Itu sudah ada bagiannya. Apa­lagi kerjaan saya begitu banyak sekarang ini.


Kejagung hanya melakukan penyidikan saja?

Ya. Kan baru SPDP saja yang kami terima. Lain halnya jika kami sudah menerima pelimpa­han atau penyerahan berkas. Maka kami akan mempelajari secara khusus dalam waktu tujuh hari. Sebab, datanya harus leng­kap dalam 14 hari.


Kejagung hanya melakukan penyidikan saja?

Ya. Kan baru SPDP saja yang kami terima. Lain halnya jika kami sudah menerima pelimpa­han atau penyerahan berkas. Maka kami akan mempelajari secara khusus dalam waktu tujuh hari. Sebab, datanya harus leng­kap dalam 14 hari.


Siapa yang menunjuk penyi­dik dalam kasus ini?

Direktur Penyidikan yang me­nunjuk jaksa peneliti yang tugas­nya mengikuti perkembangan penyelidikan berdasarkan SPDP itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya