RMOL. Partai NasDem resmi menggugat UU Pemilu yang baru disahkan oleh DPR pekan lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah kita daftarkan tadi jam 11. Bahu diberi kuasa khusus oleh partai untuk mendaftarkannya," ujar Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendy Syahputra saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 19/4).
Karena itu, dalam mengajukan uji materi itu, Partai NasDem tidak menggandeng pengacara lainnya. Tapi, menugaskan under bouw Partai NasDem itu untuk menanganinya.
Dia menjelaskan, partainya meminta 'pengawal konstitusi' itu untuk menguji Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tentang verifikasi Partai Politik (Parpol). "Kita terima baik UU Pemilu, baik itu soal ambang batas, alokasi kursi per dapil. Tapi ada satu yang kita anggap diskriminatif, terkesan akal-akalan, karena hanya menguntungkan partai yang ada di parlemen. Yaitu pasal 8 ayat 1 itu," jelasnya.
Meski begitu, Partai NasDem tidak meminta MK membatalkan pasal verifikasi tersebut. Tapi pihaknya ingin agar pasal itu diubah, sehingga verifikasi partai diberlakukan kepada semua partai, termasuk partai yang ada di parlemen.
Effendy, yang juga pengacara muda ini mengaku sangat optimistis pengajuan uji materi Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu itu akan dikabulkan MK. Namun, meski begitu, seandainya gagal, pihaknya akan menerima keputusan MK tersebut. [zul]