Berita

ilustrasi, tambang

Bisnis

Newmont & Freeport Bakal Kena Pajak Ekspor Tambang

Renegosiasi Kontrak Karya Masukkan Poin Bea Keluar Pertambangan
KAMIS, 19 APRIL 2012 | 08:06 WIB

RMOL.PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) optimistis tidak akan terkena kebijakan pengenaan pajak ekspor pertambangan. Pasalnya itu hanya berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Baca dulu aturannya, itu kan un­tuk IUP, kita kan kontrak karya,” kata Presiden Direktur New­mont Martiono Hadianto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin.

Namun, saat ditanya penerapan kebijakan itu bakal masuk dalam pembahasan renegosiasi kontrak karya yang akan dilakukan, Mar­dianto tetap keukeuh itu hanya untuk IUP. “Itu kan masih bakal,” tegas bekas Dirut Pertamina ini.

Terkait dengan renegosiasi, Mar­tiono menyatakan pihaknya masih menunggu pemerintah. Ia me­nga­kui Newmont sudah diajak bi­cara dengan pemerintah sejak 2010.

Meski begitu, dia me­ngaku, tahun lalu produksi New­mont turun di kuartal III-2011, produksi konsentrat tembaga men­capai 231 juta pon, emas 285 ribu ons dan perak 934 ribu ons. Padahal 2010, jumlah produksi tembaga 542 juta pon, emas 737 ribu ons dan perak 2,3 juta ons.

Untuk diketahui, kebijakan bea keluar tambang hanya berlaku untuk pemegang Izin Usaha Per­tambangan (IUP). Sedangkan pe­megang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport dan Newmont tidak akan terkena kebijakan tersebut karena aturannya masih eksklusif (berlaku nailing down). Na­mun, pemerintah akan me­ma­sukkan kebijakan itu dalam poin renegosiasi kontrak karya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite menga­takan, ide pengendalian bea ke­luar tambang itu berasal dari Ba­dan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Thamrin mengatakan, dengan  kebijakan itu sebagian keuntungan yang diterima bisa di­bagi ke pemerintah. Nah, hasil pa­jak tersebut akan digunakan un­tuk membangun pengolahan tambang sendiri jika tidak ada yang membuatnya.

Menurutnya, kebijakan bea keluar tambang tersebut akan diberlakukan semester ini, tapi untuk besarannya masih dikoor­di­nasikan dengan Kementerian Ke­uangan, DPR dan Kamar Da­gang Indonesia (Kadin). “Angka 25 sampai 50 persen itu belum keluar, batubara tidak termasuk. Batubara masih kita pikirkan,” katanya.

Pihaknya menargetkan aturan tersebut keluar sebelum 6 Mei 2012. Saat ini sudah ada 17 pe­rusahaan yang akan membangun pengolahan pemurnian. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan evaluasi dengan Kadin.

Di tempat terpisah, Wakil Men­teri ESDM Widjajono Parto­wi­dagdo mengatakan, pemerintah terus mengejar renegosiasi kon­trak karya dengan PT Freeport. Saat ini pemerintah hanya mendapatkan royalti  satu persen dari pertambangan emas terbesar itu. Harusnya royalti yang didapat 3,5 persen sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.

Menurut Widjajono, Freeport pas­ti mau dan tidak keberatan me­­naik­kan royalti tersebut. Ma­sa­lahnya, kapan royalti tersebut di­sepakati kenaikannya. “Kita mau­nya sesuai aturan,” tegas Widjajono.

Terkait dengan royalti Free­port, Widjajono menyebut, aturan tersebut sudah jelas tercatat dalam Undang-Undang Pertam­bangan sebesar 3,5 persen untuk hasil pertambangan emas.

Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian ESDM menye­butkan, renegosiasi kontrak karya per­tambangan dilakukan sejak Agus­tus 2010 terhadap 37 peru­sahaan kontrak karya (KK) dan 74 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Untuk kontrak karya, secara prinsip ada sembilan kontrak karya yang telah setuju seluruhnya, 23 kontrak karya yang menyetujui sebagian poin renegosiasi dan lima kontrak karya yang belum menyetujui seluruhnya. Padahal pada Desember 2011 lalu, baru empat kon­trak karya yang  menye­tujui seluruh poin renegosiasi.

Sedangkan untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya