Benny Mamoto
Benny Mamoto
RMOL. Badan Nasional Narkotika (BNN) tetap melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membekukan nota kesepahaman.
“Kami merujuk pada apa yang disampaikan Pak Menkumham Amir Syamsuddin bahwa kerja sama terus berjalan. Kalau ada narapidana yang mengendalikan jaringan, kami tetap lakukan siÂdak,†kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Benny MaÂmoto, kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, Senin (16/4).
Ada MoU atau tidak, lanjutnya, sidak tetap dilakukan dan selalu berkoordinasi dengan KemenÂkumÂham. “Kan MoU tidak bisa mengalahkan Undang-Undang. Di Undang-Undangnya kan suÂdah jelas bahwa kami bisa melaÂkukan penangkapan di manapun di seluruh wilayah Indonesia,†jelasnya.
Seperti diketahui, KemenkumÂhan membekukan MoU dengan BNN karena peristiwa penamÂparan sipir saat sidak Wakil MenÂkumham Denny Indrayana berÂsama BNN di Lembaga PemasyaÂrakatan (Lapas) IIA Pekanbaru.
Benny Mamoto selanjutnya mengatakan, BNN selalu berpiÂjak pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana NarÂkotika. Di situ disebutkan, peneÂgak hukum diperintahkan melaÂkukan langkah-langkah pencegaÂhan dan pemberantasan. MakaÂnya BNN tetap menjalankan siÂdak di Lapas.
Berikut kutipan selengkapnya:
Menkumham bilang lebih baik BNN menyerahkan data saja ke Kemenkumham, koÂmenÂtar Anda?
Itu kan teknisnya. Nanti kami akan bicarakan lebih jauh lagi dengan Pak Menteri. Nggak bisa dipukul rata begitu saja. Ini kan operasi. Artinya sebelum kami melakukan sidak, kami sudah mengetahui targetnya siapa.
Bagaimana BNN mengetahui ada napi sebagai pengedar narÂkoba di Lapas?
Kami ini menangkap dulu para pengedar dan pengguna narÂkoba yang di luar Lapas atau RuÂtan, kemudian meÂremÂbet ke dalam. Sebab, yang menjaÂlanÂÂkan opeÂrasi pengedaran narÂÂkoba di luar LaÂpas. MeÂreka meÂngaku diÂsuruh dari seÂseorang yang berada di daÂlam Lapas. Makanya, kaÂmi meÂnangkap yang di dalam Lapas.
Kapan BNN melaÂkuÂkan perteÂmuan dengan MenÂkumÂham meÂngenai MoU yang diÂbeÂkuÂkan itu?
Kami agendakan secepatnya. Kami sedang atur waktunya. Nanti tergantung dari keterseÂdiaan masing-masing saja. Sebab, masih ada beberapa hal yang harus kami tangani.
Berapa banyak kira-kira peÂmakai atau pengedar di Lapas?
Kalau pemakai itu akan lebih mudah dideteksi dengan tes urin. Kalau bandar-bandar yang meÂngendalikan dari dalam Lapas ke luar, tentu harus dideteksi dari haÂsil penyelidikan.
Kalau di dalam Lapas, mereka ini lebih banyak pengendali, buÂkan pemakai. Di dalam Lapas inilah yang mengatur semuanya, termasuk distribusi, mengatur keuangan hingga pemasarannya.
Kenapa di dalam Lapas bisa mengatur seperti itu?
Karena mereka membawa alat komunikasi. Kalau nggak ada alat komunikasi sangat sulit bagi meÂreka mengendalikan di luar.
Bukankah membawa alat koÂÂmunikasi di Lapas dilarang?
Ya. Tetapi nyatanya hasil sidak kami di lapas selama ini memÂbuktikan bahwa mereka memÂbawa alat komunikasi. Misalnya saja di Lapas Makassar, kami meÂnemukan banyak sekali alat koÂmunikasi.
Ada oknum petugas Lapas yang terlibat?
Pasti ada keterlibatan oknum. Nggak mungkin ada alat koÂmunikasi kalau oknumnya tidak terlibat. Kan nggak mungkin ada alat komunikasi beredar di Lapas jika tidak ada yang terlibat.
Bagaimana jika ada petugas lapas yang terlibat?
Kami juga berhak menindak para petugas-petugas itu.
Selama 2012, berapa napi diÂtangkap di Lapas?
Di Lapas Tanjung Gusta MeÂdan satu orang. Lapas Pekanbaru empat orang. Lapas Cipinang Jakarta targetnya satu orang maÂlah dapat tiga orang.
Di Lapas Tangerang satu orang. Ini berarti selama empat buÂlan, sembilan napi ditangkap terÂkait narkoba.
Apa ada sasaran berikutnya?
Yang kami incar berikutnya pasti ada. Tapi nggak boleh diÂboÂcorkan terlebih dahulu, bisa baÂhaya nantinya.
Apa lebih banyak dari yang suÂdah ditangkap itu?
Itu tergantung dari hasil peÂnyelidikan yang kami lakukan. Biasanya setelah ada penangÂkaÂpan, mereka siaga semuanya. Sidak yang kami lakukan tidak pernah bocor karena rapih seÂkali. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41