Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Hindari Pencurian Pulsa, BRTI Siap ‘Telanjangi’ Content Provider

RABU, 18 APRIL 2012 | 08:06 WIB

RMOL.Untuk menangkal kasus sedot pulsa, Peraturan Menkominfo Nomor 1 tahun 2009 terpaksa direvisi seketat mungkin. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak mau lagi menanggung risiko akibat penyalahgunaan aturan telekomunikasi yang lemah.

Kelemahan regulasi teleko­mu­nikasi yang terjadi selama ini telah di­manfaatkan oleh para ope­rator atau con­tent provider (CP) un­tuk me­la­ku­kan pencurian pulsa. Da­lam re­visi Per­aturan Menkominfo No.1 nan­tinya, se­luruh con­tent provider (CP) mes­ti mengikuti uji laik operasi (ULO).

“Tadinya, kami inginnya tidak terlalu ketat. Sebab, para CP dan operator kan inginnya tidak ketat agar mereka bebas berkreativitas. Tapi, ternyata kepercayaan yang di­berikan dihancurkan lewat ka­sus sedot pulsa,” keluh anggota BRTI Heru Sutadi.

Ketika konsumen kecewa dan marah, yang digugat konsumen bu­­kan operator atau CP, tapi BRTI. “Ki­­nerja BRTI yang gemilang be­be­­rapa ta­hun terakhir ini tersapu ga­ra-gara sedot pulsa,” ungkap Heru.

Untuk itu agar bisa lolos m­e­nye­leng­ga­rakan konten pre­mium, ka­tanya, setiap CP harus pu­nya ULO. Ada beberapa atur­an baru. Izin­nya tidak lagi men­daftar, ha­rus men­jalani tahapan sesuai izin yang lain.  “Ada ta­hap ULO dulu agar pub­­lik ter­lindungi. Sedot pul­sa tidak ter­jadi lagi. Selan­jutn­ya,  tang­gung ja­wab operator untuk me­lakukan uji la­yak layanan sebe­lum dijual ke peng­guna,” katanya.

Selain revisi aturan SMS pre­mium ke arah yang lebih luas, ju­ga akan ada Peraturan Menteri (Permen) Quality of Ser­vices (QoS) mengenai standar kua­litas layanan. Ada metode surveilance untuk melakukan pe­ngecekan dan kewajiban pe­nye­dian konten  se­suai standar BRTI.

Dengan adanya aturan baru ini, pihaknya memastikan seluruh CP akan ‘dite­lanjangi’ layanannya. Mulai dari tahap pengajuan izin hingga pe­ngecekan billing system.

“Kita akan cek, benar tidak pentarifannya. Jangan sampai ‘biadab charging’ seperti yang di­sebut Panja Pencurian Pulsa ter­ulang lagi. Unreg juga akan diuji si­s­temnya, jalan atau tidak, sebe­rapa cepat prosesnya. Begitu pula call center pengaduan,” tegasnya.

Ditegaskan pula, penomoran (shortcode) untuk layanan SMS premium juga akan dikeluarkan regulator, bukan dari operator lagi. “Agar industri kembali di­percaya ke depan dan konsumen ter­lindungi. Saat ini revisi aturan­nya masih difina­li­sasi sebelum di­konsultasikan kembali ke seluruh stakeholder,” katanya.

Hal senada dikemukakan Ke­tua Pengurus Harian Yayasan Lem­baga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo. Selama ini, katanya, fungsi dan wewenang dalam penataan dan pengawasan negara terhadap penyedia konten nakal yang masih terkesan lemah. Pasalnya, hingga kini masih saja ada laporan pencurian pulsa.

Ia menilai, pengawasan dan tin­dakan yang dilakukan regu­la­tor tidak sepenuhnya berjalan. Untuk itu, YLKI akan mengawasi proses dan mekanisme ganti rugi pulsa pelanggan. Ia berharap, ope­rator mengembalikan pe­ra­saan aman kepada konsumen da­lam menggunakan layanan te­le­komunikasi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya