Berita

Emil Salim

Wawancara

WAWANCARA

Emil Salim: Siti Fadilah Supari Masih Jalankan Tugas Wantimpres

SELASA, 17 APRIL 2012 | 09:22 WIB

RMOL. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum diberitahu soal status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2006.

“Mengingat belum ada pem­beritahuan, ya berarti beliau masih berstatus saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar hu­kum,’’ kata Ketua Wantimpres, Emil Salim, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.   

Seperti diketahui, Kepala Di­visi Humas Mabes Polri Inspek­tur Jenderal Saud Usman Nasu­tion menegaskan, status hukum bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait du­gaan korupsi pengadaan alat kese­hatan senilai Rp 15 miliar, masih se­bagai saksi.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Agung untuk empat tersangka dalam kasus ter­sebut. Tidak ada nama Siti Fa­di­lah Supari yang saat ini menjadi anggota Wantimpres.

Tapi Jaksa Agung Basyrief Arief  mengatakan, pihaknya te­lah menerima SPDP dengan ter­sangka atas nama Siti Fadilah Supari yang dikirim dari Bares­krim Polri.

Emil Salim selan­jut­nya menga­ta­kan, tidak ada penga­ruh Siti Fadilah di­periksa seba­gai saksi terhadap kinerja Wan­timpres.  

“Beliau masih be­kerja se­perti biasa. Tidak ada pe­ngaruhnya. Se­bab, be­liau kan ma­sih berstatus saksi,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

 

Kalau Siti Fadilah Supari men­jadi tersangka, apa ada ke­tentuan di Wantimpres untuk menonaktifkan sementara?

Wewenang memberhentikan sementara atau ketentuan segala macamnya di Wantimpres di tangan Presiden.


Sebelum dilantik apa ada per­­janjian yang mengharus­kan anggota Wantimpres mengun­durkan diri atau nonaktif se­men­tara jika ditetapkan sebagai tersangka?

Ada satu pakta integritas bahwa kami melakukan tugas seperti disepakati yang kami tan­datangani. Sepanjang saya tahu dalam pakta yang saya tandata­ngani tidak ada persoalan me­nge­nai diberhentikan atau non­aktif se­mentara. Yang ada adalah bahwa kita mematuhi keputusan yang disepakati. Wewenang itu mengikuti ketentuan yang ber­laku bagi pegawai negeri dan pejabat negara.


Sepengetahuan Anda apakah Siti Fadilah sudah ditetapkan se­bagai tersangka?

Belum ada pemberitahuan se­cara resmi, sehingga dalam hal ini kami tidak bisa menganggap beliau sebagai tersangka sebe­lum ada pemberitahuan resmi kepada Wantimpres.


Apa pemeriksaan yang dila­ku­kan terhadap Siti Fadilah mem­pengaruhi kinerja Wan­tim­pres?

Status  Ibu Siti Fadilah ada­lah sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan saat beliau men­jabat Menkes. Pemeriksaan atas diri beliau tidak dalam ke­du­dukan se­laku anggota Wan­timpres, se­hingga perlu dipisahkan dengan kasus yang menyangkut posisi beliau. Anggota Wantimpres te­tap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk Ibu Siti Fadilah.


Kalau Siti Fadilah nanti di­te­tap­kan menjadi tersangka, apa menganggu kinerja Wan­tim­pres?

Itu saya belum bisa menjawab karena itu belum terjadi.


Siti Fadilah masih ke kantor setiap hari?

Sepanjang beliau sebagai saksi, selama ini beliau masih menja­lan­kan fungsinya seperti biasa.


Siti Fadilah masih ke kantor setiap hari?

Sepanjang beliau sebagai saksi, selama ini beliau masih menja­lan­kan fungsinya seperti biasa.


Kapan Anda bertemu ter­akhir dengan Siti Fadilah?

Hari-hari kerja selalu ketemu. Hari ini (kemarin) saya di luar kan­tor karena ada suatu perte­muan, sehingga belum bertemu. Tapi siang ini saya kembali ke kantor.


Apa Wantimpres secara inter­nal sudah membicarakan masa­lah ini?

Apa yang perlu kita bahas ka­lau masih dalam proses. Belum ada keputusan. Kami tahu bahwa itu masih dalam penyelesaian.  Kita tunggu saja kesimpulannya. Jangan terburu-buru mengambil suatu kesimpulan yang belum final.


Sudahkah Presiden menge­luar­­kan pendapat mengenai ma­salah ini?

Karena Ibu Siti Fadilah baru di­periksa sebagai saksi, tentu tidak ada masalah. Selama masih men­jadi saksi maka bukan melanggar hukum.


Kalau seandainya ditetapkan menjadi tersangka, apa Presi­den mengeluarkan kebijakan mengenai itu?

Itu tergantung beliau. Soal nonaktif itu kan kewenangan Pre­siden. Tapi saya kira beliau akan mengambil langkah per­baikan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya