Berita

Emil Salim

Wawancara

WAWANCARA

Emil Salim: Siti Fadilah Supari Masih Jalankan Tugas Wantimpres

SELASA, 17 APRIL 2012 | 09:22 WIB

RMOL. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum diberitahu soal status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2006.

“Mengingat belum ada pem­beritahuan, ya berarti beliau masih berstatus saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar hu­kum,’’ kata Ketua Wantimpres, Emil Salim, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.   

Seperti diketahui, Kepala Di­visi Humas Mabes Polri Inspek­tur Jenderal Saud Usman Nasu­tion menegaskan, status hukum bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait du­gaan korupsi pengadaan alat kese­hatan senilai Rp 15 miliar, masih se­bagai saksi.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Agung untuk empat tersangka dalam kasus ter­sebut. Tidak ada nama Siti Fa­di­lah Supari yang saat ini menjadi anggota Wantimpres.

Tapi Jaksa Agung Basyrief Arief  mengatakan, pihaknya te­lah menerima SPDP dengan ter­sangka atas nama Siti Fadilah Supari yang dikirim dari Bares­krim Polri.

Emil Salim selan­jut­nya menga­ta­kan, tidak ada penga­ruh Siti Fadilah di­periksa seba­gai saksi terhadap kinerja Wan­timpres.  

“Beliau masih be­kerja se­perti biasa. Tidak ada pe­ngaruhnya. Se­bab, be­liau kan ma­sih berstatus saksi,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

 

Kalau Siti Fadilah Supari men­jadi tersangka, apa ada ke­tentuan di Wantimpres untuk menonaktifkan sementara?

Wewenang memberhentikan sementara atau ketentuan segala macamnya di Wantimpres di tangan Presiden.


Sebelum dilantik apa ada per­­janjian yang mengharus­kan anggota Wantimpres mengun­durkan diri atau nonaktif se­men­tara jika ditetapkan sebagai tersangka?

Ada satu pakta integritas bahwa kami melakukan tugas seperti disepakati yang kami tan­datangani. Sepanjang saya tahu dalam pakta yang saya tandata­ngani tidak ada persoalan me­nge­nai diberhentikan atau non­aktif se­mentara. Yang ada adalah bahwa kita mematuhi keputusan yang disepakati. Wewenang itu mengikuti ketentuan yang ber­laku bagi pegawai negeri dan pejabat negara.


Sepengetahuan Anda apakah Siti Fadilah sudah ditetapkan se­bagai tersangka?

Belum ada pemberitahuan se­cara resmi, sehingga dalam hal ini kami tidak bisa menganggap beliau sebagai tersangka sebe­lum ada pemberitahuan resmi kepada Wantimpres.


Apa pemeriksaan yang dila­ku­kan terhadap Siti Fadilah mem­pengaruhi kinerja Wan­tim­pres?

Status  Ibu Siti Fadilah ada­lah sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan saat beliau men­jabat Menkes. Pemeriksaan atas diri beliau tidak dalam ke­du­dukan se­laku anggota Wan­timpres, se­hingga perlu dipisahkan dengan kasus yang menyangkut posisi beliau. Anggota Wantimpres te­tap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk Ibu Siti Fadilah.


Kalau Siti Fadilah nanti di­te­tap­kan menjadi tersangka, apa menganggu kinerja Wan­tim­pres?

Itu saya belum bisa menjawab karena itu belum terjadi.


Siti Fadilah masih ke kantor setiap hari?

Sepanjang beliau sebagai saksi, selama ini beliau masih menja­lan­kan fungsinya seperti biasa.


Siti Fadilah masih ke kantor setiap hari?

Sepanjang beliau sebagai saksi, selama ini beliau masih menja­lan­kan fungsinya seperti biasa.


Kapan Anda bertemu ter­akhir dengan Siti Fadilah?

Hari-hari kerja selalu ketemu. Hari ini (kemarin) saya di luar kan­tor karena ada suatu perte­muan, sehingga belum bertemu. Tapi siang ini saya kembali ke kantor.


Apa Wantimpres secara inter­nal sudah membicarakan masa­lah ini?

Apa yang perlu kita bahas ka­lau masih dalam proses. Belum ada keputusan. Kami tahu bahwa itu masih dalam penyelesaian.  Kita tunggu saja kesimpulannya. Jangan terburu-buru mengambil suatu kesimpulan yang belum final.


Sudahkah Presiden menge­luar­­kan pendapat mengenai ma­salah ini?

Karena Ibu Siti Fadilah baru di­periksa sebagai saksi, tentu tidak ada masalah. Selama masih men­jadi saksi maka bukan melanggar hukum.


Kalau seandainya ditetapkan menjadi tersangka, apa Presi­den mengeluarkan kebijakan mengenai itu?

Itu tergantung beliau. Soal nonaktif itu kan kewenangan Pre­siden. Tapi saya kira beliau akan mengambil langkah per­baikan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya