Berita

ilustrasi

Bisnis

Perlakukan Divestasi NNT Seperti Kasus BBM Dong

Pembelian Bukan Penyertaan Modal
SELASA, 17 APRIL 2012 | 08:17 WIB

RMOL. Pembelian tujuh persen sa­ham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pemerintah RI bukan untuk penyelamatan perekonomian nasional sehingga berlainan dengan penyertaan modal. Untuk itu pembelian saham tersebut tidak perlu ijin DPR. Karena itu, dewan tidak dapat mengesampingkan hak pemerintah RI, untuk membeli tujuh persen saham PT NNT dalam rangka divestasi peru­sa­haan karena mempunyai hak per­data sebagai tercantum dalam Kontrak karya. Hal itu diung­kap­kan saksi ahli Pemerintah dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden RI dengan DPR dan BPK di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Demikian kesimpulan pakar hukum bisnis  Universitas Indo­nesia Prof. Erman Rajagukguk dan  Arif Hidayat guru besar hukum tata negara Universitas Diponegoro menanggapi seng­keta divestasi Newmont yang kini sedang diuji ke Mahkamah Kons­titusi (MK).

 Erman menambahkan, kepu­tusan yang diambil DPR bersifat kolektif merupakan keputusan politik dan untuk kepentingan politik, Sedangkan investasi merupakan ranah eksekutif dan merupakan keputusan ekonomi yang memerlukan perhitungan ekonomi cermat.

DPR, kata Erman, tidak bisa mengabaikan hak Pemerintah Pusat untuk membeli tujuh persen saham divestasi NNT karena merupakan hak perdata Pemerintah Pusat. Untuk itu, lanjutnya, Pe­merintah Pusat tidak perlu meminta persetujuan DPR karena pembelian saham berdasarkan KK tersebut adalah investasi, bukan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Sementara itu, guru besar hukum tata negara Universitas Di­ponegoro Arif Hidayat menanyakan keheranan harus memaksa  meminta per­setujuan DPR hanya dalam kasus kecil pembelian saham NNT. Sedangkan DPR dengan begitu enaknya mem­berikan kewe­nangan kepada pemerintah da­lam  kasus BBM yang dam­paknya begitu luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara tapi dilepaskan  ke­pada eksekutif.

Wakil Ketua Komisi XI DPR  Harry Azhar Azis sebelumnya meminta agar Presiden mematuhi hasil audit BPK tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya