Berita

Dahlan Iskan

Bisnis

Menteri Dahlan Sindir DPR Dalam Pidato HUT BUMN

“Semestinya Yang Lebih Pas Diinterpelasi Mustafa Abubakar”
SELASA, 17 APRIL 2012 | 08:58 WIB

RMOL. Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan interpelasi yang diajukan anggota DPR itu salah alamat. Menurut Dahlan, seharusnya interpelasi itu ditujukan untuk Menteri BUMN sebelum dia.  

Berkali-kali Dahlan Iskan menyindir langkah interpelasi anggota DPR tersebut dalam pi­dato di HUT ke-14 Kementerian BU­MN kemarin.

“Seharusnya yang diinterpelasi itu bukan saya, tapi Pak Mustafa (Abubakar) atau Pak Tanri Abeng (bekas Menteri BUMN),” kata Dahlan Iskan dalam sambutan­nya di HUT ke-14 Kementerian BUMN di kantornya, Jalan Me­dan Merdeka Selatan, Jakarta, kemarin.

Sebab, sambung bekas Dirut PLN ini, usaha membuat iklim yang bagus dan langkah yang lebih maju di kementeriannya ada­lah menteri-menteri BUMN sebelumnya. “Jadi yang lebih pas di­interpelasi itu me­reka. Pak Mustafa, Pak Tanri Abeng kenapa membuat BUMN seperti ini, apa maksudnya,” tanya Dahlan.

Lebih lanjut dia mengakui, iklim di kementerian yang di­pimpinnya saat ini sangat ruwet dalam mengambil dan menge­luar­kan keputusan.

“Karena setiap keputusan yang dikeluarkan bakal diinterplasi sana-sini, karena negara kita demokrasi. Kalau di China, setiap keputusan tidak ada yang berani menggugatnya,” tutur Dahlan.

Selain itu, Dahlan juga kem­bali menyinggung setiap peru­bahan yang dilakukan ne­gara ini selalu ada intervensi. Padahal, pe­rubahan dilakukan demi per­bai­kan dan kemajuan bersama.

“Kalau di sini setiap ada peru­bahan akan diinterpletasi,” ke­lakar Bos Jawa Pos Group ini.

Hak interpelasi juga muncul terkait kebijakan yang dibuat Dahlan untuk memberikan ke­wenangan kepada bawahannya dalam penjualan aset.

“Ini terkait dengan fungsi peng­awasan DPR terhadap pe­merintah. Kalau mekanisme yang benarnya saja belum jelas, nanti apa yang mau dimonitor, com­pliance (ke­sesuaian) antara pe­lak­sanaan dan peraturan,” jelas Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Ri­zaldi melalui SMS kepada warta­wan di Jakarta, kemarin.

Menurut Bobby, pengajuan interpelasi ini merupakan lang­kah yang wajar yang diajukan oleh DPR. Karena menurutnya penjualan aset tersebut harus disetujui pula oleh Kementerian Keuangan.

“Interpelasi tersebut sebenar­nya mekanisme biasa untuk me­na­nyakan kepada Presiden ten­tang mekanisme pelepasan aset, yang mana seharusnya me­lalui pro­sedur persetujuan dari Men­keu. “Ini harus dikonfirmasi, karena jangan sampai tata kelola negara bisa dilangkahi,” tegas politisi Be­ringin ini.

Lebih lanjut, Bobby kembali menegaskan, dalam pengajuan interpelasi tersebut tidak terdapat maksud-maksud tertentu. DPR sambung Bobby hanya ingin mengkonfirmasi kepada Presiden tentang tata cara pelepasan aset di lingkungan eksekutif.

“Ini sudah menyangkut dua ke­menterian yaitu BUMN dan Keuangan, DPR ingin mengkon­firmasi kepada Presiden prosedur mana yang benar dalam ranah eksekutif mengenai pelepasan aset tersebut,” paparnya.

Menanggapi ini, Dahlan mem­persilakan anggota DPR meng­gunakan hak interpelasinya.

“Itu hak konstitusi sepenuhnya anggota DPR, tidak boleh ada yang menghalangi dan tidak bo­leh ada yang menghambat. Itu hak­nya anggota DPR,” kata Dahlan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/4).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR (tanpa Fraksi Partai Demokrat) telah membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN terkait terbitnya Kepmen BUMN No­mor KEP-236/MBU/2011.

Kepmen itu membolehkan Menteri BUMN menunjuk lang­sung direksi perusahaan pelat me­rah tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA).

Direksi yang ter­pilih langsung adalah direksi PT Garuda Indo­nesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero) dan PT Perke­bunan Nusantara III (Holding). Kepmen itu dinilai melanggar UU Nomor 10/2004 tentang Pem­bentukan Peraturan Perun­dangan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya