Berita

dahlan iskan

Ingin Ada Percepatan, Kenginan Dahlan Iskan Dapat Dipahami

SENIN, 16 APRIL 2012 | 11:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dipahami oleh mitra kerjanya di Senayan. Lewat Kepmen itu, Dahlan ingin memangkas birokrasi dan melakukan percepatan dalam mengambil keputusan.

"Kenginan Dahlan, saya sangat memahami untuk paling tidak memangkas beberapa aturan yang berlaku. Tentunya sebuah proses percepatan yang sesungguhnya Pak Dahlan inginkan," ujar anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 16/4).

Namun, berdasarkan analisa mereka, SK 236 itu mengandung unsur pelanggaran-pelanggaran terhadap UU dan tata aturan yang berlaku. Analisa itu juga sudah disampaikan kepada Dahlan dalam rapat kerja.

"Kesimpulan rapat terkahir, kita meminta untuk distop pemberlakuan SK 236. Seiring merevisi SK 236 itu sekaligus didorong percepatan perubahan UU 19/2203 BUMN. Sehingga BUMN-BUMN kita bisa bersaing dengan swasta," ujarnya.

Dalam rapat itu, sambung Nasril, Dahlan Iskan mengamini permintaan Dewan. Tapi sayangnya, Dahlan tetap menjalankan SK tersebut. Makanya, Dewan pun menggulirkan hak interpelasi.

"Paling tidak kita ingin meluruskan sebuah SK Menteri 236 tadi. Bahwa sesungguhnya yang terjadi bukan suka atau tidak suka terhadap Pak Dahlan Iskan. Paling tidak interpelasi ini sikap untuk memperbaiki, mengkritisi dan sekaligus membangun,"  ungkap politisi PAN ini.

Menurutnya, Komisi VI DPR juga sejalan dengan Menteri Dahlan bahwa harus ada percepatan dalam mengambil keputusan di lingkungan perusahaan milik BUMN. Karena itulah, Dewan menyarankan agar disepakati perubahan UU yang menyangkut BUMN sepanjang tidak menimbulkan kerugian negara.

"Karena BUMN kita ini diikat dengan 4 UU. UU BUMN, UU 17/2003 Keuangan Negara, UU 1/2004 Perbendaharaan Negara dan UU 40/2007 tentang Persero. Diiringi lagi oleh peraturan-peraturan pemerintah," tandasnya.

Soal pernyataan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa yang kemarin mengungkapkan bahwa dirinya sangat tidak mengajurkan kader PAN ikut mengusulkan hak interpelasi, Nasril menjawabnya santai. Menurutnya, Menko Perekonomian itu ingin mengayomi semuanya. Terlebih, Dahlan adalah anak buah Hatta di jajaran Kementerian Ekonomi KIB II. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya