Berita

Dahlan Iskan

Bisnis

DPR Lebih Baik Dorong Merger Antar BUMN

Interpelasi Kebijakan Dahlan Iskan Hanya Buang Energi
SENIN, 16 APRIL 2012 | 08:31 WIB

RMOL.Langkah DPR menggalang hak interpelasi untuk memprotes kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai kontra produktif. Lebih baik, para politisi Senayan tersebut ikut mendorong proses holdingisasi (penggabungan) antar BUMN.

Ketua Fraksi Partai Kebang­kitan Bangsa (PKB) DPR Marwan Jakfar menilai langkah interpelasi kebijakan Kemen­terian BUMN ini langkah kontra produktif. “Di tengah persaingan industri global, kita harus lebih mendorong kinerja BUMN agar makin efisien dan produktif. Sa­lah satunya dengan mendorong proses peng­gabungan BUMN,” cetusnya di Jakarta, ak­hir pekan lalu.  

Sementara Pengamat BUMN Naldy Nazar Haroen mengakui, kebijakan Dahlan masih ada kelamahan. Keputusan Menteri BUMN mestinya harus sesuai a­turan dan Undang-Undang (UU).

“Keputusan Menteri BUMN itu jelas menyalahi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kami juga mendukung Pak Dah­lan membenahi birokrasi di Kementerian BUMN, namun jangan sampai melanggar rambu-rambu yang ada,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/4).

Menurut Naldy, peraturan tentang BUMN yang telah dibuat DPR tidak bisa dilanggar meski­pun tujuannya baik. Ia menjelas­kan, mekanisme seperti pengang­katan direksi perusahaan itu ada peraturannya yang harus melibat­kan banyak kepentingan seperti pemegang saham.

Untuk itu, saran Naldy, dari­pada menun­juk langsung direksi BUMN, lebih baik fokus mem­benahi ki­nerja BUMN secara keseluruhan. Seperti masalah efisiensi serta  pro­duktivitas perusahaan yang kini dinilai belum optimal.

“Orang yang ditunjuk langsung itu pun belum tentu orang yang tepat. Jadi perlu ada pembenahan secara keseluruhan. Untuk masa­lah direksi serahkan pada me­kanisme yang sudah ada,” tan­dasnya.

Menanggapi hal ini, Dahlan Iskan mengaku tidak akan meng­halang-halangi rencana para anggota DPR yang memprotes keputusan yang dikeluarkannya.

“Itu hak konstitusional anggota DPR yang tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi. Selama ini saya sangat menghormati DPR karena memang DPR punya hak konstitusi,” ujar Dahlan kepada kepada wartawan melaui pesan singkat, Jumat (13/4).

Terpisah, Anggota DPR Ko­misi VI Nasril Bahar menyata­kan, langkah yang ditempuh be­kas Dirut PLN ini seharusnya sesuai dengan perundangan yang berlaku. “Langkahnya tidak me­menuhi apa yang ter­masuk dalam Undang-Undang dan peraturan serta SK menteri BUMN itu sendiri,” cetusnya saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN itu terindi­kasi pertentangan dengan bebe­rapa perundangan yang ada. Teru­tama dalam pengangkatan dan profesionalisme pemberhentian direksi.

Saat ini, penggalangan hak interpelasi terkumpul dari 38 anggota DPR. Tujuh fraksi yang menanda­tanga­ninya. Karena sudah memenuhi sya­rat didukung minimal 25 anggota dewan, usul interpelasi diserah­kan kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna.

“Maka dari itu tunggu dulu dari perkembangan interpelasi yang sudah diajukan DPR,” tegas anak buah Ketua Umum PAN Hatta Radjasa ini.

Sebelumnya, para anggota Ko­misi VI DPR menggalang du­kungan untuk meloloskan usul penggunaan hak interpelasi ke­pada pemerintah, terkait keluar­nya Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011. Beberapa anggota DPR menilai keputusan Dahlan tersebut melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Dalam Kepmen tersebut, Dah­lan menyatakan pendelega­sian sebagian wewenang menteri negara BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN. Lewat Kepmen ini, me­mang banyak birokrasi yang di­pangkas. Contohnya se­perti pe­nunjuk­kan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya