Berita

ilustrasi, elpiji 3 kilogram

Bisnis

Pertamina Lepas Tangan, Harga Elpiji Ternyata Hasil Lobi Bisnis

HET Gas 3 Kg di Daerah Melonjak Dari yang Ditetapkan Pemerintah
SENIN, 16 APRIL 2012 | 08:04 WIB

RMOL.Pertamina dianggap lepas tangan terkait melonjaknya harga elpiji 3 kilogram dari harga eceran yang ditetapkan pemerintah.

Vice President Corporate Com­munication Pertamina M Harun mengatakan, berdasarkan ke­putusan menteri, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram sebesar Rp 12.750 per tabung hanya berlaku untuk wilayah yang berjarak kurang dari 60 kilometer dari stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

Sedangkan untuk wilayah yang di atas 60 kilometer dari SPBE harganya ditentukan oleh pe­merintah daerah (Pemda) sesuai ongkos angkut yang berlaku masing-masing daerah.

“Pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat, sehingga tidak perlu dipertentangkan ke­wenangan pusat dan daerah terkait hal ini,” ujar Harun.

Namaun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Za­karia menilai, pemberian kewe­nangan kepada pemda untuk me­nentukan HET elpiji 3 kilo­gram hanya akan mengun­tung­kan pelaku bisnis elpiji.

Hal ini berkaca dari penga­laman sebelumnya saat pene­tapan HET minyak tanah, harga elpiji di daerah juga berpotensi ditetapkan berdasarkan hasil lobi para pelaku bisnis.

Menurut Sofy­a­no, pemberian kewenangan kepada pemda ka­bupaten/kota untuk menentukan HET elpiji 3 kilogram dapat dipahami publik sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah ter­hadap kehidupan rakyat di da­erah.  Pasalnya, HET elpiji 3 kilogram yang ditetapkan pemda pasti akan berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Bahkan, bisa dipastikan daerah yang jauh dari pusat kota HET elpijinya akan lebih tinggi di­bandingkan di kota/provinsi. Padahal masyarakat di ka­bu­paten/kota, kemampuan ekonomi dan daya belinya jauh di bawah masyarakat perkotaan.

Sofyano berpendapat, HET yang ditetapkan pemda sebagai bentuk terselubung dari me­kanisme pasar dan melanggar Undang-Undang Migas. Apalagi, sudah dipastikan kebijakan itu akan berdasarkan kepada jarak lokasi keberadaan SPBE dengan lokasi masyarakat.

“Pemerintah dan Pertamina lepas tangan dan tidak ber­tang­gung jawab terhadap biaya dis­tribusi, padahal elpiji bersubsidi mendapatkan subsidinya ber­dasarkan persetujuan wakil rak­yat (DPR),” tegas Sofyano.

Oleh karena itu, seharusnya pemerintah mendesak Pertamina membangun SPBE di setiap ka­bupaten yang telah terkonversi dan membuat kebijakan agar setidaknya pada tiap kabupaten terdapat 3 SPBE dengan kapa­sitas sesuai kebutuhan daerah tersebut.

“Kebijakan membangun ha­nya satu SPBE dengan kapasitas sekitar 40 ton per hari di tiap kabupaten sebaiknya dicabut. Diganti dengan penyiapan mi­nimal 3 SPBE kapasitas sedang di tiap kabupaten. Ini akan membuat biaya investasi tidak setinggi ketika membangun SPBE ber­ka­pasitas besar,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina mem­perbanyak pembangunan SPBE di daerah guna mengantisipasi perbedaan harga elpiji 3 kilogram.

Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengatakan, saat ini perbedaan harga antara satu daerah dan daerah lain cukup signifikan. Hal ini terjadi karena ada biaya transportasi yang harus di­ma­sukkan dalam komponen harga elpiiji 3 kilogram.

Padahal, kata politisi PDIP itu, jika SPBE bisa dibangun di setiap kabupaten/kota, jika perlu di tiap kecamatan maka harga yang ditetapkan pasti tidak akan berbeda jauh.

Untuk diketahui, harga elpiji 3 kilogram di beberapa di daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Misalnya, di Ka­limantan Barat harga elpiji sub­sidi itu tembus Rp 30 ribu per tabung, untuk Ja­bodetabek har­ganya berkisar Rp 12.750 sampai Rp 14.000 per ta­bung. Padahal, harga elpiji yang ditetapkan pe­merintah Rp 12.750 per tabung.

Kebijakan Harga Eceran Ter­tinggi  (HET) elpiji 3 kilogram tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM No. 05 tahun 2011 yang menye­but­­kan HET elpiji 3 kilogram di­serahkan kepada pemda. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya