Berita

Dhana Widiyatmika (DW)

X-Files

Tersangka Kasus Dhana Belum Juga Bertambah

Dua Bulan Setelah Bergulir Di Kejagung
MINGGU, 15 APRIL 2012 | 10:37 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung sedang membidik tersangka baru kasus korupsi dan pencucian uang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widiyatmika (DW). Sejumlah aliran uang terkait DW menunjukkan bakal ada tersangka baru.

Direktur Penyidikan Kejak­sa­an Agung Arnold Angkouw menyatakan, pihaknya juga menelusuri atasan Dhana yang berpotensi menjadi tersangka. “Ada banyak yang menerima uang. Kalau terima itu miliar-miliaran. Makanya kami dalami,” ujarnya di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, penyidik Ke­jak­sa­an Agung memeriksa bekas ata­san Dhana di Kantor Pela­ya­nan Pajak (KPP) Pratama Se­tia­budi Satu, Jakarta Selatan, Fir­man dan Herly Isdiharsono se­ba­gai saksi.

Herly diduga berkongsi dengan Dhana di PT Mitra Mo­dern Mo­bilindo. PT ini mem­pu­nyai show­room mobil truk ber­nama Mo­bi­lindo 88. Herly ter­ak­hir bekerja se­bagai Kepala Seksi Kantor Wi­la­yah Direktorat Jen­de­ral Pajak Provinsi Aceh.

Penyidik juga mengorek kete­rangan TD dan AR sebagai saksi. TD adalah Kepala Pemeriksa Pa­jak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pancoran, Ja­karta. Sedangkan AR adalah Kepala Seksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pancoran.

Arnold menambahkan, penyi­dik masih belum sampai pada kesimpulan terkait aliran dana sebesar Rp 97 miliar di rekening Dhana dan sembilan sertifikat tanah. “Nanti setifikat-sertifikat itu kami cek untuk kelengkapan penyitaannya, cek fisiknya, cek administrasinya, cek sertifikatnya benar atau tidak. Kalau itu sudah beres, barulah masuk ke tahap final,” ujarnya.

Bekas Kepala Kejaksaan Ting­gi Sulawesi Utara itu me­nyam­pai­kan, aliran dana miliaran ru­piah di rekening Dhana juga perlu diteliti secara cermat.

“Itu kan lalu lintas uang saja, khu­sus kita diperlihatkan yang ma­suk. Tapi, ada juga yang ke­luar.  Artinya, dia kok punya lalu lin­tas uang sebesar itu dalam satu re­kening. Di enam bank saja ada beberapa re­kening. Tak sesuai de­ngan pro­filnya sebagai pegawai negeri,” katanya.

Jumat kemarin, Kejaksaan Agung menjadwalkan pe­me­rik­saan terhadap empat orang saksi. “Yang datang hanya satu orang, yaitu Lidya, pimpinan salah satu bank swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman.

Sebelumnya, penyidik Ke­jak­sa­an Agung memeriksa seorang pimpinan bank pada Selasa (10/4). Kemudian, pada Jumat (13/4), hingga pukul 11.30 WIB, hanya satu dari dua pimpinan bank yang memenuhi panggilan Tim Pe­nyi­dik Pidana Khusus (Pidsus) Ke­jak­saan Agung sebagai saksi.

“Saksi tersebut berinisial SP, ia diperiksa atas kasus dugaan tin­dak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka DW,” ujar Adi. Dhana Widyatmika dite­tap­kan sebagai tersangka perkara tin­dak pidana korupsi dan pen­cucian uang pada 17 Februari 2012. Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Dhana pada Rabu (21/3) lalu.

Dhana dianggap memiliki har­ta tidak wajar sebagai PNS go­longan III C. Ia memiliki reke­ning berjumlah miliaran rupiah di sejumlah bank. Selain itu, Dhana juga memiliki beberapa barang berharga seperti emas, dokumen sertifikat tanah dan mobil m­e­wah. Tim Satuan Khusus pada Jampidsus telah menyita sejum­lah barang berharga milik Dhana pada tanggal 21 dan 29 Februari.

PNS golongan III C ini pernah menjabat sebagai Account Rep­resentative pada Kantor Pela­ya­nan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam. Dia kemu­dian dipindahkan ke Kantor Pe­la­yanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dike­luar­kan pada 12 Juli 2011. Terakhir, dia bekerja di Dispenda DKI se­jak Januari 2012.

REKA ULANG

Satu Rekening Berisi Rp 97 Miliar

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan aliran dana sebesar Rp 97 miliar di salah satu reke­ning pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW). Tersangka ka­sus korupsi dan pencucian uang itu, masih memiliki se­jum­lah rekening lain yang tengah di­dalami penyidik.

Penyidik telah memeriksa Dha­na untuk mengklarifikasi ke­te­rangan saksi-saksi, meng­kla­ri­fi­kasi tentang uang tersangka di reksadana dan dalam beberapa rekening di beberapa bank.

“Dari hasil klarifikasi semen­tara, di salah satu rekening milik ter­­sang­ka ditemukan aliran dana sebesar Rp 97 miliar. Ini baru di satu rekening, dan masih berupa aliran dana yang masuk, belum ali­ran dana yang keluar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jagung Adi Toegarisman di Ge­dung Kejaksaan Agung, Selasa (27/3).

Menurut Adi, DW memiliki se­jumlah rekening yang masih per­lu ditelusuri. Lantaran itu, kata­nya, tidak tertutup kemungkinan jumlah aliran dana dalam reke­ning-rekening tersebut melebihi Rp 97 miliar. “Ada kira-kira 11 atau 12 rekening milik DW yang tersebar di tujuh bank,” kata be­kas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini.

Penyidik, lanjutnya, tidak ha­nya mengklarifikasi aliaran dana atau uang di rekening DW. “Kami juga mengklarifikasi perihal investasi DW, termasuk tanah,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Namun, pihak tersangka mem­bantah apa yang disampaikan Ka­puspenkum Kejagung itu. Ban­tahan tersebut disampaikan lewat siaran pers. “Sehubungan dengan pem­beritaan bahwa ditemukan transaksi sebesar Rp 97 miliar dari hanya satu rekening DW, de­ngan tegas kami nyatakan berita itu tidak benar. Berita seperti ini telah terjadi beberapa kali sebe­lum­nya. Tanpa rincian yang jelas, hanya menimbulkan polemik dan pendiskreditan lebih jauh ter­hadap DW. Tentunya kami akan terima dengan lapang dada atas kebenaran suatu berita, namun tidak sebaliknya. Untuk itu, kami mohon kepada rekan-rekan me­dia untuk meminta rincian secara detail kepada pemberi berita. Bagaimana pun, mohon hormati hak DW dan keluarganya terha­dap suatu pendiskreditan, sampai nanti memang dibuktikan ber­sa­lah dalam persidangan,” demi­kian kuasa hukum DW, Reza Dwi­janto melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Sebelum bicara mengenai ali­ran dana Rp 97 miliar itu, Kapus­penkum Kejagung Adi Toega­ris­man telah menyampaikan, harta kekayaan DW yang disita, jumlah sementaranya sekitar Rp 18 miliar. Harta kekayaan DW yang disita an­tara lain, uang dalam penyedia jasa keuangan sebesar Rp 11 mi­liar, uang tunai dalam bentuk Do­lar AS sebesar 270 juta, dalam ben­tuk Dinar Irak sekitar 7 juta, da­lam bentuk mata uang Riyad Saudi Arabia sebesar 1,3 juta. Ke­mu­di­an, emas seberat 1,1 kilo­gram. “Ka­lau dinilai dengan uang, se­ki­tar Rp 465 juta,” ujarnya.

Khawatir Kejaksaan Masuk Angin

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Yenti Garnasih menyampaikan perlu­nya keseriusan dan kinerja yang cekatan dari penyidik dalam me­ngusut kasus korupsi dan pen­cucian uang dengan ter­sang­ka Dhana Widiyatmika.

“Seharusnya proses pening­katan tahapan ke persidangan bisa dipercepat, demikian juga penetapan tersangka lainnya, dan lagi kejaksaan sudah bilang bahwa atasan Dhana berpotensi jadi tersangka,” ujar dosen Uni­versitas Trisakti ini.

Lantaran itu, Yenti mengi­ngat­kan agar proses pengusutan tidak bertele-tele. Dia mengi­ngat­kan penyidik supaya beker­ja profesional dan mempercepat proses. Transparansi proses pengusutan, lanjut Yenti, harus tetap dilakukan.

“Saya khawatir kejaksaan masuk angin dan terpengaruh hal-hal yang selama ini mem­buat masyarakat tidak percaya pada mereka,” ujarnya.

Bagi Yenti, pengusutan dan pe­­nelusuran aliran uang dari ha­sil kejahatan atau korupsi pada kasus ini bukanlah hal ru­mit. Karena itulah semestinya pe­nyi­dik bisa bekerja lebih ce­pat.

“Bicara penelusuran hasil kejahatan atau aliran dana, ber­arti bicara pencucian uang, ten­tunya mudah mengembangkan kasus dengan menentukan atau menemukan tersangka baru,” katanya.

Dikatakan Yenti, aneh apabila kejaksaan malah terkesan me­lam­batkan jalan proses penyidi­kan. “Lagi-lagi seperti akan me­lokalisir pelaku,” katanya.

Tersangka lain, kata dia, seha­rusnya sudah ada, sebab pe­nyi­dik sudah menemuka aliran dana terkait Dhana. “Paling ti­dak orang-orang yang mene­ri­ma aliran dana itu pelaku pen­cucian uang. Kalau orang yang ikut terlibat di korupsi pajak, ya pelaku korupsi. Tunggu apa lagi? Apa kesulitannya,” ujarnya.

Yenti juga mengingatkan, agar dalam penyidikan ini, nan­tinya semua kerugian negara di­kembalikan ke negara. “Jangan sampai tidak bisa dikembalikan ke negara. Kalau terlalu lamban kasus bisa menguap, uang juga lenyap,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Semakin Lama Semakin Dicurigai

Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Sya­rifudding Suding mengi­ngat­kan Kejaksaan Agung agar juga mengusut dugaan keter­li­batan atasan Dhana Widyat­mika (DW) secara mendalam.

“Kejaksaan Agung tidak bo­leh melokalisir kasus ini hanya pada Dhana Widyatmika. Se­bab, tidak mungkin dia ber­ge­rak sendirian,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini.

Suding pun mengingatkan agar kasus korupi perpajakan tidak dianggap sepele atau di­pandang sebelah mata. Karena itu, penyidik mesti bekerja se­cara serius. Para pimpinan me­reka pun semestinya men­do­rong seperti itu.

Komisi III, kata Suding, su­dah pula mempertanyakan ki­nerja Kejaksaan Agung yang tak kunjung bisa menjerat ter­sangka lainnya. “Atasan DW atau pihak-pihak lainnya mes­tinya sudah ada yang dikenakan status tersangka juga. M­e­ngi­ngat, adanya sejumlah bukti ke­terlibatan,” ucapnya.

Suding mengatakan, Kejak­sa­an Agung harus tegas dan be­kerja cepat untuk mengusut ka­sus ini. “Kejaksaan Agung tidak boleh berlama-lama mengusut ka­sus ini. Menelisik dugaan ke­terlibatan atasan DW menjadi salah satu pintu masuk mengu­sut kasus ini secara utuh sampai tuntas,” ujarnya.

Jika kian lama proses pe­nyi­dikan, kata Suding, publik akan curiga dengan keseriusan pe­nyi­dik dan pimpinannya. “Jangan sampai masuk angin. Semakin cepat prosesnya tentunya akan se­makin banyak yang bisa di­bongkar. Kasus ini sudah men­jadi perhatian publik, segera tuntaskan,” ucapnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap. Dia mengi­ngat­kan, Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi pajak tidak boleh mencari aman saja. Artinya, lanjut dia, pimpinan pe­gawai pajak ke atas juga mes­ti disentuh jika cukup bukti. De­mikian pula dengan perusahaan pengemplang pajak.

“Cenderung dilihat-lihat dulu, itu perusahaan milik siapa, yang terlibat pejabat mana saja. Yang mana yang paling aman untuk diusut. Nah, perilaku seperti itu tidak boleh terjadi. Semua harus diusut, tak peduli siapa pejabatnya, tak peduli perusahaan pengemplang pajak itu milik siapa,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya