Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Buku 'Maman Dari Kali Pasir' Seperti Dagangan Asongan...

MINGGU, 15 APRIL 2012 | 10:11 WIB

RMOL. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh membentuk tim untuk menelusuri buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di Sekolah Dasar Angkasa kelas 2, Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

Dalam LKS di SD Angkasa kelas 2, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur terdapat kisah ‘Bang Maman dari Kali Pasir’ yang di dalamnya terdapat kisah istri simpanan.

Buku ini banyak menuai kritik dan dinilai mengganggu psiko­logis anak.

“LKS bukan tergolong buku teks dari Kemendikbud yang su­dah terdaftar secara resmi,” ujar M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/4).

Berikut kutipan selengkapnya;


Kalau nggak terdaftar secara resmi, kenapa beredar ke siswa?

Buku LKS tidak ada yang men­sertifikasi, mengevaluasi atau mereview. LKS itu ibaratnya pro­duk makanan.

Produk makanan ada yang ter­dapat stempel dari Badan Penga­wasan Obat dan Makanan (BPOM) dan terdaftar nomor dari Kementerian Kesehatan, namun ada juga yang tidak.

Dengan adanya daftar dari BPOM dan terdaftar di Kemente­rian Kesehatan, ada garansinya bah­wa barang yang sudah dijual di pasar sudah memenuhi standar.


Bukankah sebelum beredar, buku wajib diteliti?

Buku teks selalu ada yang meng­garansi dan su­dah diteliti oleh Pusat Kurikulum dan Per­bukuan Balit­bang Kemendikbud sebelumnya, sehingga layak di­konsumsi siswa. Berbeda dengan dengan buku LKS yang tidak diteliti sebelum beredar.

 

Kenapa buku LKS tidak di­teliti sebe­lum beredar?

Buku LKS ini ibaratnya produk makanan yang tidak ada stempel POM-nya banyak diedar­kan, sehingga kita susah mengen­dali­kannya.

 

Kenapa buku LKS tidak di­serti­fikasi?

Karena memang buku LKS ini bebas. Tetapi Kemendikbud itu hanya meneliti buku-buku teks saja. Karena itulah, pihak se­kolah atau guru yang ingin membeli barang, beli­lah ba­rang yang su­dah terdaftar. Kalau kita mau beli produk ma­kanan, jangan mem­beli produk makanan eceran yang tidak ada stempel BPOM-nya.

Tegasnya buku LKS ini tidak diteliti atau dikoreksi dulu sebe­lum beredar. Itu kan ibaratnya barang asongan dijual secara ge­lap. Kami ini terbatas untuk me­nyeleksi. Kalau kepala sekolah atau guru mau membeli buku LKS, harus diseleksi dulu.


Kalau buku LKS tidak wajib, kenapa tidak dilarang saja?

Buku LKS bukanlah buku wa­jib dan memang boleh dicetak oleh siapa saja. Itu di luar tang­gung jawab kementerian. Tetapi bukan berarti kami biarkan ada buku LKS yang berisi seperti itu.

      

Apa yang dilakukan Kemen­dikbud?

Sekarang ini sedang ditangani oleh Dinas Pendidikan DKI Ja­karta. Perlu diketahui, isi buku LKS tidaklah sama di se­luruh Indonesia. Se­dang­­kan buku teks, semuanya sama diseluruh Indo­nesia.

Dinas Pen­didi­kan Provinsi DKI sedang menyeli­diki untuk mene­mukan siapa yang membeli, penga­rang buku LKS tersebut, dan siapa yang menerbitkan. Mereka harus tang­gung jawab.

      

Apakah akan dikenakan sanksi?

Kalau bersalah, pasti ada sanksi. Tapi biarkanlah yang mem­­berikan sanksi itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta saja.  Bukan berarti Kemendikbud ini lepas tangan begitu saja.

Kami memberikan instruksi agar segera ditangani langsung. Kemendikbud juga  menurunkan tim untuk melakukan investigasi.


Bagaimana dengan buku LKS yang sudah beredar di SD Angkas kelas 2 itu?

Harus dimusnahkan. Para siswa yang sudah terlanjur mem­beli jangan sampai dibebani. Duitnya pun harus dikembalikan.

      

Apakah ke depan akan ada aturan mengenai pengadaan buku LKS?

Sebenarnya buku pelajaran itu sudah ada. Buku latihan pun sudah ada dari Kemendikbud. Memenag ada saja pihak yang menambahi buku-buku yang kemudian beredar di sekolah-sekolah itu.

      

Anda menyesalkan kejadian itu?

Kami tidak ingin dunia pen­didikan kita ‘diracuni’ pemikiran yang tidak pada tempatnya. Mak­sudnya, belum sesuai di­kenal­kan dengan urusan rumah tangga seperti itu.

LKS itu biasanya diserahkan pada kepala sekolah masing-masing. Jadi kalau terbukti ber­salah, pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya