Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Buku 'Maman Dari Kali Pasir' Seperti Dagangan Asongan...

MINGGU, 15 APRIL 2012 | 10:11 WIB

RMOL. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh membentuk tim untuk menelusuri buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di Sekolah Dasar Angkasa kelas 2, Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

Dalam LKS di SD Angkasa kelas 2, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur terdapat kisah ‘Bang Maman dari Kali Pasir’ yang di dalamnya terdapat kisah istri simpanan.

Buku ini banyak menuai kritik dan dinilai mengganggu psiko­logis anak.

“LKS bukan tergolong buku teks dari Kemendikbud yang su­dah terdaftar secara resmi,” ujar M Nuh kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/4).

Berikut kutipan selengkapnya;


Kalau nggak terdaftar secara resmi, kenapa beredar ke siswa?

Buku LKS tidak ada yang men­sertifikasi, mengevaluasi atau mereview. LKS itu ibaratnya pro­duk makanan.

Produk makanan ada yang ter­dapat stempel dari Badan Penga­wasan Obat dan Makanan (BPOM) dan terdaftar nomor dari Kementerian Kesehatan, namun ada juga yang tidak.

Dengan adanya daftar dari BPOM dan terdaftar di Kemente­rian Kesehatan, ada garansinya bah­wa barang yang sudah dijual di pasar sudah memenuhi standar.


Bukankah sebelum beredar, buku wajib diteliti?

Buku teks selalu ada yang meng­garansi dan su­dah diteliti oleh Pusat Kurikulum dan Per­bukuan Balit­bang Kemendikbud sebelumnya, sehingga layak di­konsumsi siswa. Berbeda dengan dengan buku LKS yang tidak diteliti sebelum beredar.

 

Kenapa buku LKS tidak di­teliti sebe­lum beredar?

Buku LKS ini ibaratnya produk makanan yang tidak ada stempel POM-nya banyak diedar­kan, sehingga kita susah mengen­dali­kannya.

 

Kenapa buku LKS tidak di­serti­fikasi?

Karena memang buku LKS ini bebas. Tetapi Kemendikbud itu hanya meneliti buku-buku teks saja. Karena itulah, pihak se­kolah atau guru yang ingin membeli barang, beli­lah ba­rang yang su­dah terdaftar. Kalau kita mau beli produk ma­kanan, jangan mem­beli produk makanan eceran yang tidak ada stempel BPOM-nya.

Tegasnya buku LKS ini tidak diteliti atau dikoreksi dulu sebe­lum beredar. Itu kan ibaratnya barang asongan dijual secara ge­lap. Kami ini terbatas untuk me­nyeleksi. Kalau kepala sekolah atau guru mau membeli buku LKS, harus diseleksi dulu.


Kalau buku LKS tidak wajib, kenapa tidak dilarang saja?

Buku LKS bukanlah buku wa­jib dan memang boleh dicetak oleh siapa saja. Itu di luar tang­gung jawab kementerian. Tetapi bukan berarti kami biarkan ada buku LKS yang berisi seperti itu.

      

Apa yang dilakukan Kemen­dikbud?

Sekarang ini sedang ditangani oleh Dinas Pendidikan DKI Ja­karta. Perlu diketahui, isi buku LKS tidaklah sama di se­luruh Indonesia. Se­dang­­kan buku teks, semuanya sama diseluruh Indo­nesia.

Dinas Pen­didi­kan Provinsi DKI sedang menyeli­diki untuk mene­mukan siapa yang membeli, penga­rang buku LKS tersebut, dan siapa yang menerbitkan. Mereka harus tang­gung jawab.

      

Apakah akan dikenakan sanksi?

Kalau bersalah, pasti ada sanksi. Tapi biarkanlah yang mem­­berikan sanksi itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta saja.  Bukan berarti Kemendikbud ini lepas tangan begitu saja.

Kami memberikan instruksi agar segera ditangani langsung. Kemendikbud juga  menurunkan tim untuk melakukan investigasi.


Bagaimana dengan buku LKS yang sudah beredar di SD Angkas kelas 2 itu?

Harus dimusnahkan. Para siswa yang sudah terlanjur mem­beli jangan sampai dibebani. Duitnya pun harus dikembalikan.

      

Apakah ke depan akan ada aturan mengenai pengadaan buku LKS?

Sebenarnya buku pelajaran itu sudah ada. Buku latihan pun sudah ada dari Kemendikbud. Memenag ada saja pihak yang menambahi buku-buku yang kemudian beredar di sekolah-sekolah itu.

      

Anda menyesalkan kejadian itu?

Kami tidak ingin dunia pen­didikan kita ‘diracuni’ pemikiran yang tidak pada tempatnya. Mak­sudnya, belum sesuai di­kenal­kan dengan urusan rumah tangga seperti itu.

LKS itu biasanya diserahkan pada kepala sekolah masing-masing. Jadi kalau terbukti ber­salah, pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya