ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Penerimaan negara dari sektor pertambangan yang belum optimal dinilai akibat belum
konÂsistennya peraturan pajak. Pengusaha dan petugas pajak dinilai sering main mata.
Pengamat pertambangan MarÂwan Batubara mengatakan, peÂmeÂrintah masih bisa mendapat penerimaan sektor pertambangan yang lebih besar dari jumlah yang diterima saat ini. Menurutnya, komoditas pertambangan yang harga pasarnya cenderung naik seharusnya menjadi keuntungan bagi Indonesia sebagai negara penghasil tambang.
“Pemerintah harus mengenaÂkan windfall profit atau pajak progresif. Jadi, kalau (komoditas pertambangan) mendapat untung besar maka negara juga harus daÂpat besar. Jangan dipukul rata proÂsentase pajaknya sama antara harga yang rendah dan tinggi,†tegasnya kepada Rakyat MerÂdeka, Kamis (12/4).
Untuk mengenjot pendapatan negara dari sektor pertambangan, menurut Marwan, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama tentang peraturannya yang dinilai masih belum konsisten dilaksaÂnakan. “Peraturan ada tapi tidak dijalankan. Peraturan masih perlu diperbaiki. Petugas pajak juga harus melaksanakan tugas dengÂan baik tanpa pandang bulu,†tandasnya.
Selanjutnya dari sisi wajib paÂjaknya. Para pengusaha pertÂamÂbangan ‘nakal’ disinyalir sering melakukan praktik KoÂrupsi, KoÂlusi, Nepotisme (KKN) yang meliÂbatkan oknum petugas pajak.
“Pada kenyataannya (praktik KKN) memang terjadi. Wajib paÂjak bekerja sama dengan oknum petugas pajak agar nilai pajak yang harus dibayar sedikit. TinÂdakan-tindakan seperti itu yang menyebabkan penerimaan sektor pertambangan tidak optimal,†jelas Marwan.
Ia juga mengatakan, perlakuan antara perusahaan tambang asing dan lokal harus sama. Artinya, kedua perusahaan itu harus sama dalam melaksanakan peraturan yang diterapkan pemerintah.
“Selama perusahaan tambang beroperasi di wilayah Indonesia, maka tentunya wajib mentaati peraturan yang berlaku. Tidak ada lagi pembedaan antara asing dan lokal, yang penting peraturan dilaksanakan dengan benar,†tandasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan Hasil PemeÂriksaan Kekurangan Penerimaan Negara dari Iuran Tetap dan Royalti serta denda administrasi dari sektor pertambangan menÂcapai Rp 488,52 miliar pada semester kedua 2011.
“Atas masalah tersebut, sampai 30 Maret 2012 sebesar Rp 221,33 juta dan 9,40 juta dolar AS (seÂkitar Rp 84,68 miliar) atau keÂseluruhan Rp 84,90 miliar telah disetor perusahaan ke kas negara atau baru 17,37 persen dari total yang harus dibayar perusahaan tambang,†ungkap Anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Kamis (12/4).
Menurutnya, hal tersebut meÂnambah saldo piutang negara sektor pertambangan umum daÂlam Laporan Keuangan KemenÂterian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) per 31 Desember 2011 (unaudited) khususnya dari iuran tetap, royalti, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) dan denda menjadi sebesar Rp 1,1 triliun yang merupakan potensi penerimaan negara.
Selain itu, dalam pemeriksaan kali ini BPK juga menemukan sebanyak 64 pemegang Izin Usaha Pertambangan OpeÂrasi Produksi (IUP OP) belum meÂnyampaikan rencana reklaÂmasi dan atau rencana pasca tamÂbang.
BPK juga mencatat, 73 pemeÂgang IUP OP serta dua pemegang perjanjian karya pengusahaan pertamÂbangan batubara (PKP2B) beÂlum meÂnempatkan jaminan reklaÂmasi sesuai Peraturan PeÂmeÂrintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tenÂtang Reklamasi dan PascatamÂbang minimal sebesar Rp 2,45 miliar.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah dan Pemerintah DaeÂrah (pemda) tidak memperoleh jaminan areal bekas pertamÂbangan batubara di wilayahnya akan direklaÂmasi dan berpotensi merusak lingkungan.
“Atas maÂsalah terÂsebut KeÂmenÂterian ESDM dan pemda terkait diminta terus meÂlakukan pembinaan dan penagiÂhan jamiÂnan reklamasi atau pasca tamÂbang sesuai keÂtentuan yang berlaku,†desak Ali Masykur.
Berdasarkan data Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KeÂÂmenterian ESDM, dari 10.235 perusahaan tambang yang terÂcaÂtat, yang sudah diÂnyaÂtakan telah clean and clear per 1 Maret 2012 baru sebanyak 4.151 peruÂsahaan atau baru 40,55 persen. “Sisanya sebanyak 6.084 perusaÂhaan atau 59,45 persen masih belum clean and clear atau masih dalam proses rekonsiliasi dengan instanÂsi terkait,†ungkapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39