ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Pengusaha pertambangan di Indonesia mempertanyakan renÂcana pemerintah memberlakuÂkan pajak ekspor tambang tahun deÂpan. Pemberlakuan pajak dinilai akan memperburuk iklim invesÂtasi tambang, jika tidak disertai perubahan besaran pajak dalam konÂtrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambaÂngan batubara (KK/PKP2B).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Syahrir AB mengatakan, rencana pengeÂnaan pajak ekspor tambang terÂsebut seharusnya dikoordinasiÂkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melibatkan para pemangÂku kepentingan.
“Sampai saat ini, kami belum pernah diajak berembug soal renÂcana pajak ekspor tersebut,†aku Syahrir di Jakarta, Kamis (12/4).
Rencana pengenaan pajak ekspor tambang tersebut, menuÂrut Syahrir, bagus untuk meningÂkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertamÂbaÂngan mineral dan batubara, pasal 169 c disebutkan, penerimaan negara tidak boleh turun.
“Artinya, pemerintah harus betul-betul terarah dan teliti memÂÂbuat aturan pajak yang memÂÂbuat penerimaan negara tidak turun,†katanya.
Namun, sebelum aturan itu diÂberlakukan, pihaknya mengusulÂkan agar peÂmerintah dan peruÂsahaan pertamÂbangan melaksaÂnakan reneÂgoÂÂÂsiasi kontrak karya dan perÂjanjian karya penguÂsaÂhaan pertambaÂngan batubara.
“Kami fokus dengan kontrak karya. Isinya kan ada yang meÂnyebutkan pajak yang dikenakan pada pemegang KK (kontrak karya) sesuai pajak yang berlaku pada masa penandatanganan kontrak,†ujarnya.
Sebagai contoh, pajak badan yang dikenakan pada perusahaan pemegang KK berkisar 37-45 perÂsen. Padahal dalam Undang UnÂdang Nomor 38 Tahun 2009 tenÂtang penerimaan negara diÂseÂbutÂkan pajak badan hanya 25 persen.
“Jika pajak badan yang diÂkenakan pada pemegang KK/PKP2B tidak diturunkan agar sesuai dengan Undang-Undang dan masih akan ditambah dengan pajak baru, hal itu akan sangat merugikan perusahaan pemegang kontrak,†tandas Syahrir.
Hal senada juga disampaikan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Direktur EkÂseÂkutif APBI Supriatna Suhala meÂngaÂÂtakan, semua perlakuan terÂhadap perusahaan tambang di IndoÂÂnesia harus disamakan, tidak ada istilah anak tiri atau anak kandung.
“Yang kami butuhkan adalah perlakuan yang sama. Sekarang ini, perusahaan tambang memÂbayar pajak dan royalti dalam jumlah dan nilai yang berbeda, “ tegasnya.
Sebelumnya, Menteri PerdagaÂngan Gita Wirjawan menyatakan, pemerintah akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada tahun depan. Tahun ini pajak ekspor tamÂbang dipatok hingga 25 perÂsen. Untuk tahap awal, KementeÂrian ESDM mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39