Berita

ilustrasi, rusun

Bisnis

DPR Anggap Rusun di Tengah Kota Bisa Menjadi Ruang Hijau

MINGGU, 15 APRIL 2012 | 08:01 WIB

RMOL.Dalam rangka menye­bar­lu­as­kan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun), DPR mendesak pe­me­rintah membangun rumah susun di pusat kota. Ini perlu dilakukan guna menambah ruang hijau kota dan mengurangi pe­mu­kiman kumuh serta kemacetan.

Ketua Panja RUU Rusun Mu­liadi mengatakan, Undang-Un­dang Nomor 20 tahun 2011 ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 yang diharapkan memberi ke­untungan bagi masyarakat ber­penghasilan rendah (MBR).

“Undang-undang baru ini me­mang baru dibentuk guna men­jawab tuntutan kebutuhan ma­syarakat berpenghasilan rendah akan tempat tinggal di kota be­sar,” kata Muliadi, kemarin.

Menurutnya, Jakarta yang me­rupakan kota paling maju dari seluruh kota di Indonesia, sudah seharusnya membangun rumah susun di pusat kota. Mengingat pekerja di Jakarta tak hanya datang dari kawasan ibukota tetapi juga dari luar Jakarta. Seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang.

“Ini yang dilakukan negara di dunia. Apalagi sarana transportasi umum saat ini terbilang belum memadai. Itu sebabnya para pekerja memilih naik kendaraan pribadi (mobil dan motor) untuk sampai ke kantor,” ucapnya.

Keberadaan rumah susun di pusat kota, diakui, juga sangat bermanfaat jika dilihat dari sisi ekonomi. Sayangnya menurut Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak. pe­ren­canaan pemba­ngunan rumah susun di tengah kota menemukan ken­dala. Di an­taranya sedikitnya lahan dan ak­tifitas masyarakat sangat tinggi.

“Karena dalam konteks mi­nimnya lahan, rusun ya harus di­bangun bertingkat. Makin banyak lantainya kan semakin bagus. Pem­benahan di sektor angkutan umum juga perlu dilakukan. Penyediaan ruang terbuka hijau juga harus tersedia,” paparnya.

Dardak juga memberikan apre­siasi kepada DPR ka­rena telah mengambil inisiatif dan me­nyelesaikan RUU tentang Ru­sun. Secara kese­lu­ruhan RUU ini mencerminkan keber­pi­ha­kan yang kuat, sekaligus mem­be­rikan kepastian hukum. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya