Berita

Arief Wibowo/ist

UU Pemilu Mereduksi Konstitusi dan Berangus Partai Kecil

SABTU, 14 APRIL 2012 | 15:38 WIB | LAPORAN:

RMOL. Paripurna DPR-RI telah memutuskan UU Pemilu dimana batas ambang suara atau yang disebut Parlementary Threshold sebesar 3,5 persen. UU tersebut dinilai akan memberangus partai politik kecil.

Pasalnya, di dalam undang-undang yang baru ini dijelaskan bahwa hanya partai politik yang memenuhi ambang batas nasioanl yang bisa mendapatkan hak untuk bisa diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Menurut Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDIP Arief Wibowo, partai politik yang tidak bisa memenuhi ambang batas nasional namun partai tersebut memperoleh dukungan yang besar di daerah-daerah maka tidak akan diikutkan dalam penghitungan kursi, alias tidak akan mendapatkan kursi sama sekali.


"Kita sudah mereduksi konstitusi, mengesampingkan asas-asas keterwakilan dan kedaulatan," tegas Ketua Pansus ini kepada wartawan usai diskusi bertema 'UU Pemilu bikin Pilu' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4).

Lebih lanjut, Arief membeberkan bukan hanya partai lokal saja yang terancam,  tapi juga partai nasional yang kekuatannya lokal.

"Contohnya di propinsi Jatim itu ada PKNU yang dominan di tingkat kabupaten kota. Bayangkan kalau dukungan yang dia peroleh di sana lebih dari 70 persen dari jumlah pemilih yang ada," papar Arief.

Dengan PT 3,5 persen ini pun, lanjut Arief pasti akan muncul konflik politik di daerah-daerah tersebut. Yang lebih celakanya lagi, kata Arief, jika dikaitkan dengan posisi partai-partai lokal di Aceh maka jelas partai-partai di Aceh ikut pemilihan nasional tapi dia tidak mendapatkan perolehan suara yang sesuai dengan ambang batas nasional.

"Ambang batas partai aceh itu mengikuti ambang batas lokal, bukan ambang batas nasional, jika PT ini yang diterapkan maka seluruh partai lokal aceh tidak akan mendapat kursi lagi, termasuk partai GAM. Nah tafsir yang seperti ini akan membahayakan praktek politik," ujar Arief

Berangkat dari ketidakadilan tersebut, Arief mengaku partainya dan juga partai yang sependapat akan melakukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai soal PT ini.

"Karena selain melanggar konstitusi menyangkut asas keterwakilan kemudian hak rakyat secara berdaulat, ini juga akan menyebabkan kekacauan, ketidak pastian, konflik, dan tentu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," ujar Arief. [mar]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya